بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

TENTANG PEMBAGIAN SEPERTIGA DARI HASIL QURBAN

 

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.

Sering ada yang menanyakan, apakah mesti hasil penyembelihan Qurban dibagi 1/3 untuk Shohibul Qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah. Lalu apakah hasil Qurban boleh dimakan oleh orang yang berkurban (Shohibul Qurban)? Pembahasan berikut ini semoga bisa memberikan jawaban.

Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan: “Kebanyakan ulama menyatakan, bahwa orang yang berkurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan Qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang LEMAH. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berkurban (Shohibul Qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil Qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu:

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا

Nabi ﷺ memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[ HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317]. ”[ Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah]. Dalam hadis ini terlihat, bahwa Nabi ﷺ sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.

 

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan:  “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh Shohibul Qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada fakir miskin, untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat, agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga, dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara Muslim lainnya, agar semakin memerkuat Ukhuwah.” [Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kesembilan dari Fatwa no. 5612, 11/423-424, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota].

Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan: “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh Shohibul Qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.” [Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1997, 11/424-425, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai Anggota]

Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan Qurban yang dibolehkan adalah:

  • Dimakan oleh Shohibul Qurban.
  • Disedekahkan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
  • Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara Muslim lainnya agar memerkuat ukhuwah.

Pemanfaatan yang terlarang dari hasil qurban, silakan telusuri dalam tulisan lainnya di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2791-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.html.

Termasuk dalam bahasan qurban adalah permasalahan aqiqah, artinya pemanfaatan hewan aqiqah pun seperti yang dijelaskan di atas.

Wallahu waliyyut taufiq.

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: