بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ

#FikihKurban

TAHUKAH KITA, BAHWA KURBAN SATU EKOR KAMBING PAHALANYA BISA UNTUK SEKELUARGA?

Apa saja syaratnya agar satu bagian kurban bisa untuk satu keluarga?

Satu bagian kurban bisa untuk satu keluarga. Satu kambing bisa untuk satu keluarga. Sepertujuh sapi juga demikian. Yang disebut tersebut adalah SERIKAT DALAM PAHALA, dan BUKAN PEMBIAYAAN. Lalu apa syarat satu keluarga tersebut?

Dalil bahwa satu kurban bisa berserikat pahala untuk satu keluarga, yaitu hadis dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata:

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshari, bagaimana kurban di masa Rasulullah ﷺ?” Beliau menjawab: “Seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing, (diniatkan) untuk dirinya, dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan kurban tersebut, dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadis ini shahih)

Imam Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan: “Dalil ini menunjukkan SAHNYA KURBAN KAMBING UNTUK SATU KELUARGA. Karena sahabat radhiyallahu ‘anhum di masa Nabi ﷺ melakukan hal itu. Sehingga hal itu TAK PERLU diingkari. … Yang tepat, kurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga, walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nail Al-Authar, 6: 375)

Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri rahimahullah menyatakan: “Hadis ini adalah dalil tegas, bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berkurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 5: 74)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Kolektif dalam pahala kurban tidaklah terbatas. Nabi ﷺ pernah berkurban untuk seluruh umatnya. Laki-laki yang disebut dalam hadis juga berkurban atas nama dirinya dan keluarganya. Itu menunjukkan bolehnya seseorang berkurban untuk dirinya beserta keluarganya, walau anggota keluarganya seratus. Namun berserikat dalam kepemilikan, maka dibatasi sapi dengan tujuh orang.” (Syarh Al-Mumthi’, 7: 428)

Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala, bagaimana dengan bagian 1/7 sapi?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan: “Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala untuk seseorang dan anggota keluarganya, begitu pula untuk bagian 1/7 sapi dan 1/7 unta, bisa diniatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya.” (Syarh Al-Mumthi’, 7: 428)

Niatan untuk satu keluarga untuk satu kurban dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut:

  • Tinggal bersama atau satu rumah.
  • Istri atau masih kerabat walau jauh kekerabatannya.
  • Yang diniatkan dalam pahala adalah orang yang wajib dinafkahi seperti kedua orang tua dan anaknya yang masih kecil atau sebagai hadiah untuk satu keluarga yang ada, seperti paman atau saudara dalam satu rumah.

Jika tiga syarat di atas terpenuhi, maka cukup satu yang berkurban dalam satu keluarga dan lainnya jadi gugur. Namun dalam hal pahala, satu keluarga yang SATU ATAP tersebut akan mendapatinya. Hal ini dikatakan dalam Madzhab Syafi’i, hukum kurban untuk satu keluarga adalah Sunnah Kifayah, artinya jika sebagian sudah melakukannya, maka yang sunnah berarti sudah dilakukan. Namun jika satu rumah tidak ada yang berkurban, hal itu dimakruhkan. Wallahu a’lam. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5: 78 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 579)

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://rumaysho.com/11704-syarat-satu-bagian-kurban-bisa-untuk-satu-keluarga.html

 

Catatan Tambahan

Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: Rasulullah ﷺ  menyembelih dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih dan bertanduk. Beliau ﷺ menyembelih yang seekor seraya berkata: “Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu, kurban dari Muhammad dan keluarganya.” Lalu beliau ﷺ menyembelih yang seekor lagi seraya berkata: “Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu, kurban dari siapa saja yang menauhidkan-Mu dari kalangan umatku.”

Kesimpulan:

  • Penyembelihan kurban untuk diri dan keluarga adalah dibolehkan, sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat beliau.
  • Penyembelihan kurban untuk diri dan untuk umat (selain keluarga) hanyalah khusus bagi Rasulullah ﷺ. Dalilnya, para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Rasulullah ﷺ. Yang ada, mereka hanya menyembelih kurban untuk diri sendiri dan keluarganya.
  • Sebagian kaum Muslimin yang menyembelih kurban untuk satu sekolah atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah keliru, sebab hal seperti itu tidak dilakukan oleh para salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in.