بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#MuslimahSholihah
SYARAT WANITA BEKERJA DAN BERKARIR

  • Yang Lebih Baik Bagi Wanita

Sebelum pertanyaan di atas dijawab, perlu dipahami, bahwa sebaik-baik tempat bagi wanita adalah di rumahnya. Inilah yang dipuji dalam berbagai ayat. Allah ta’ala berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandanan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al Ahzab: 33).
Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas, bahwa janganlah wanita keluar rumah, kecuali ada hajat, seperti ingin menunaikan shalat di masjid, selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 182).
Wanita yang betah di rumah inilah yang lebih menjaga diri. Wanita karir begitu bebas bergaul dengan lawan jenis di kantor, tanpa kenal batas. Padahal Allah Ta’ala memuji wanita yang menjaga dirinya. Allah ta’ala berfirman:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“Sebab itu, maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” (QS. An Nisa’: 34).
Ath-Thabari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692): “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.”
Alasan wanita lebih baik di rumah, menjadi IRT (Ibu Rumah Tangga) karena wanita itu aurat. Disebutkan dalam hadis dari ‘Abdullah, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا

“Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah, maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1685 dan Tirmidzi no. 1173. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadis ini Shahih)
Syarat Wanita Bekerja dan Berkarir di Luar Rumah
Syaikh Saleh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah, guru kami saat belajar di Riyadh menyebutkan dalam kitab Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat (hlm. 12) mengenai syarat wanita boleh bekerja di luar rumah sebagai berikut:
Pertama:
Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang ia butuhkan, atau pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat, karena tidak mungkin tergantikan oleh laki-laki.
Kedua:
Bekerja di luar rumah dilakukan setelah pekerjaan pokok di rumah beres.
Ketiga:
Pekerjaan yang dilakukan berada di lingkungan para wanita (jauh dari interaksi dengan pria), seperti sebagai pengajar bagi murid-murid perempuan dan merawat pasien wanita.
Semoga Allah menjadikan para wanita sebagai Qurrata a’yun bagi suaminya.
Referensi:
Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat. Cetakan kelima, tahun 1429 H. Syaikh Dr. Saleh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul Ifta’.
 
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Sumber: https://rumaysho.com/14618-syarat-wanita-bekerja-dan-berkarir.html