Duduk Istirahat

  1. Duduk Istirahat adalah duduk sejenak ketika hendak bangkit dari satu rakaat ke rakaat berikutnya, yang tidak dipisahkan dengan Tasyahud Awal.
  1. Ada tiga pendapat ulama tentang hukum Duduk Istirahat ketika sholat

Pendapat pertama, Duduk Istirahat tidak dianjurkan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Pendapat kedua, Duduk Istirahat dianjurkan untuk dilakukan secara rutin setiap sholat. Ini adalah pendapat sahabat Malik bin Huwairits, Abu Humaid dan Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhum. Di antara  ulama lain yang memilih pendapat ini adalah Imam As-Syafii menurut keterangan yang masyhur dari beliau dan salah satu keterangan Imam Ahmad.

Pendapat ketiga, Duduk Istirahat dianjurkan bagi yang membutuhkan dan tidak dianjurkan bagi yang tidak membutuhkan. Ini merupakan rincian yang dipilih Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan pendapat sebagian ulama kontemporer.(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 15/266 – 267)

  1. Pendapat yang lebih tepat untuk Duduk Istirahat adalah DIANJURKAN, berdasarkan beberapa riwayat hadis:

– Dari Malik bin Huwairits, beliau pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat. Ketika beliau hendak bangkit dari rakaat ganjil ke rakaat genap, beliau tidak langsung bangkit, sampai duduk sempurna. (HR. Bukhari 823)

– Dari Malik bin Huwairits, bahwa beliau pernah mencontohkan cara sholat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap kali beliau hendak bangkit ke rakaat berikutnya, beliau duduk sempurna, kemudian baru bangkit dengan bertumpu pada tangan. (HR. As-Syafii dalam kitab Al-Umm, An-Nasai, dan dishahihkan Al-Albani)

  1. Cara Duduk Istirahat adalah sama persis seperti duduk di antara dua sujud, yaitu duduk Iftirosy: telapak kaki kiri dibentangkan dan diduduki, sementara telapak kaki kanan ditegakkan. (Syarh ‘Umdatul Ahkam karya guru kami, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri, 1: 209).
  1. Tidak ada Takbir Intiqal ketika bangkit dari sujud menuju Duduk Istirahat. Takbir Intiqal baru dilakukan ketika bangkit ke rakaat berikutnya.
  1. Tidak ada bacaan apapun ketika Duduk Istirahat. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan Az-Zarkasyi dalam Al-Mantsur fil Qawaid (1/492).
  1. Duduk Istirahat adalah duduk yang ringan (bukan lama) ketika bangkit ke rakaat berikut, bukan bangkit dari Tasyahud. (Lihat Al Majmu’, 3: 291).
  1. Karena Duduk Istirahat hukumnya sunah, maka TIDAK HARUS dilakukan setiap kali sholat. Ibnu Hani’ dalam Masailnya dari Imam Ahmad mengatakan, “Saya melihat Imam Ahmad terkadang langsung bangkit ke rakaat berikutnya dan terkadang Duduk Istirahat, kemudian baru bangkit ke rakaat berikutnya.” (Al-Masail 1/57, dinukil dari kitab Sifat Sholat).
  1. Duduk Istirahat adalah duduk yang ringan (bukan lama) ketika bangkit ke rakaat berikut, bukan bangkit dari Tasyahud. (Lihat Al Majmu’, 3: 291).

Imam Nawawi berkata, “Duduk Istirahat tidak ada pada Sujud Tilawah, tanpa ada khilaf di antara para ulama.” (Al Majmu’, 3: 292).

Imam Nawawi juga berkata, “Jika imam tidak melakukan Duduk Istirahat, sedangkan makmum melakukannya, itu dibolehkan karena duduknya hanyalah sesaat dan ketertinggalan yang ada cumalah sebentar.” (Idem).

Imam Nawawi menasihatkan tentang masalah Duduk Istirahat ini, “Sudah sepantasnya Duduk Istirahat ini dilakukan oleh setiap orang karena hadis yang membicarakan hal itu adalah hadis yang shahih dan tidak ada bertentangan dengan hadis shahih yang lain. Tak usahlah peduli dengan orang yang mudah-mudahan dalam meninggalkannya. Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ

“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31).

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7).

Kesalahan yang kerap terjadi ketika Duduk Istirahat sesudah sujud dan ingin bangkit:

  1. Tidak melakukan duduk dengan sempurna.

Sebagian kaum Muslimin ketika melakukan, mereka tidak duduk secara sempurna. Artinya, ketika masih dalam posisi condong dan belum tegak sempurna, dia sudah bangkit ke rakaat berikutnya. Sikap semacam ini tidak bisa disebut Duduk Istirahat, meskipun tidak sampai membatalkan sholat.

  1. Duduk Istirahat terlalu lama

Para ulama yang menganjurkan Duduk Istirahat menegaskan, bahwa duduk ini dilakukan dengan ringan dan tidak lama. Sebagaimana ketarangan An-Nawawi dalam Al-Majmu’.

 

Sumber Rujukan:

Tulisan berjudul: “Duduk Istirahat Sebelum Bangkit dari Sujud “ di https://carasholat.com/366-duduk-istirahat-sebelum-bangkit-dari-sujud-video-panduan-cara-sholat.html#more-366

Muhammad Abduh Tuasikal dalam tulisan berjudul: “Sifat Shalat Nabi (12): Sunnah Duduk Istirahat” di https://rumaysho.com/7652-sifat-sholat-nabi-12-sunnah-duduk-istirahat.html