بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
 
SHALAT WANITA DI MASJID TERNYATA KALAH UTAMA DENGAN SHALAT WANITA DI RUMAHNYA
>> Benarkah Shalat Wanita Di Rumah Lebih Utama?
 
Manakah yang lebih baik, shalat wanita berjamaah di masjid, ataukah shalat sendirian di rumah?
 
Jawabannya, shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ bersabda:
 
صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
 
“Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” [HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini Dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini Shahih. Lihat pengertian hadis ini dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 2: 225).
 
Artinya, tempat shalat wanita di dalam rumah semakin tidak terlihat dan jauh dari ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), akan semakin utama. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
 
خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ
 
“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” [HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini Hasan dengan berbagai penguatnya]
 
Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi ﷺ, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau ﷺ lantas menjawab:
 
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى
 
“Aku telah mengetahui hal itu, bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya. Beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) [HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini Hasan]
 
Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
 
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا
 
“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” [HR. Muslim, no. 442]
 
Ada tiga syarat yang mesti dipenuhi ketika seorang wanita ingin shalat berjamaah di masjid:
(1) Menutup aurat,
(2) Tidak memakai minyak wangi,
(3) Harus mendapatkan izin suami. [Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 3457]
 
Dari Abu Musa Al-Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
 
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
 
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai, maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” [HR. An-Nasa’i, no. 5126; Tirmidzi, no. 2786; Ahmad, 4: 413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini Hasan]. Maksudnya wanita semacam itu akan membangkitkan syahwat pria yang mencium bau wanginya. [Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 8: 74]
 
Apakah jika wanita ikut shalat berjamaah di masjid akan mendapatkan pahala 27 derajat?
 
Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Fath Al-Bari (4: 34) menyatakan, bahwa hadis shalat laki-laki dengan berjamaah akan dilipatgandakan menunjukkan, bahwa SHALAT WANITA TIDAK DILIPATGANDAKAN ketika dilakukan secara berjamaah. Karena shalat wanita di rumahnya lebih baik dan lebih afdhal.
 
Dalam Fath Al-Bari (2: 147), Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan tentang hadis “Laki-laki yang terkait hatinya dengan masjid” menunjukkan, bahwa pahala shalat di masjid 27 derajat hanya ditujukan pada laki-laki, karena shalat wanita tetap lebih baik di rumahnya dibanding masjid.
 
Baca baHasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 122393:
 
 
هل تنال المرأة أجر صلاة الجماعة إذا ذهبت للمسجد؟
 
 
Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat.
 
 
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

 

 

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

#muslimah sholihah, #muslimah, #wanita, #perempuan, #wanitalebihutamashalatdirumah, #sebaikbaikshalatwanit adalahdirumah, #hukumwanitashalatdimasjid, #wanitashalatdimasjid, #pahalawanitashalatdirumahdanmasjid #sifatsholatnabi, #sholat, #shalat, #salat, #solat, #tatacara, #cara,