بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#AdabAkhlak
SHAHIHKAH MENUTUP BACAAN ALQURAN DENGAN DOA KAFARATUL MAJELIS?
Pertanyaan:
Tersebar di media sosial, bahwa zikir setelah membaca Alquran itu adalah doa Kafarat Majelis, yaitu Subhanakallahumma wabihamdika, asyhadu an laa ilaaha illaa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaika. Apakah benar demikian?
Jawaban Al-Ustadz Abu Yahya Badrusalam hafizahullah:
Memang ada hadis yang menunjukkan demikian, yaitu hadis Aisyah radhiallahu’anha:

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ : مَا جَلَسَ رَسُولُ اللهِ مَجْلِسًا قَطُّ، وَلاَ تَلاَ قُرْآناً، وَلاَ صَلَّى صَلاَةً إِلاَّ خَتَمَ ذَلِكَ بِكَلِمَاتٍ، قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَاكَ مَا تَجْلِسُ مَجْلِساً، وَلاَ تَتْلُو قُرْآنًا، وَلاَ تُصَلِّي صَلاَةً إِلاَّ خَتَمْتَ بِهَؤُلاَءِ الْكَلِمَاتِ ؟ قَالَ: (( نَعَمْ، مَنْ قَالَ خَيْراً خُتِمَ لَهُ طَابَعٌ عَلَى ذَلِكَ الْخَيْرِ، وَمَنْ قَالَ شَرّاً كُنَّ لَهُ كَفَّارَةً: سُبْحَانَكَ [اللَّهُمَّ] وَبِحَمْدِكَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ ))

Dari Aisyah ia berkata:
“Tidaklah Nabi duduk di majelis, tidak pula membaca Alquran, dan tidak pula sholat, kecuali menutupnya dengan kalimat -alimat tersebut. Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku melihatmu tidaklah duduk di suatu majelis, tidak juga membaca Alquran, dan tidak juga sholat, kecuali engkau tutup dengan kalimat tersebut?” Beliau ﷺ bersabda: “Iya, siapa yang berkata baik, akan ditutup dengan stempel kebaikan. Dan siapa yang berkata buruk, akan menjadi penghapus dosanya. Yaitu ucapan: Subhanakallahumma wabihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaika” (HR An Nasa’i).
Namun bila kita kumpulkan semua jalan dan matannya, tampak kepada kita, bahwa lafal: “..Tidak pula membaca Alquran” seorang perawi yang bernama Khollaad bin Sulaiman bersendirian dalam penyebutannya. Sementara perawi lainnya tidak menyebutkannya. Dan hadis ini diriwayatkan oleh 15 shahabat, namun tidak ada lafal: “..tidak pula membaca Alquran“.
Dan Khollaad ini, walaupun dianggap tsiqoh, namun ia bukan perawi yang masyhur dengan itqon. Sehingga bersendiriannya ini tidak bisa dianggap sebagai tambahan perawi yang tsiqoh.
Yang masyhur adalah, bahwa zikir tersebut sebagai doa Kafarat Majelis. Maka jika kita setelah membaca Alquran, langsung pergi meninggalkan majelis, disunnahkan membaca doa Kafarat Majelis tersebut. Adapun jika setelah membaca Alquran kita masih duduk di majelis, maka tidak disyariatkan. Yang menunjukkan kepada ini adalah hadis ibnu Mas’ud radliallahu anhu ia berkata:
Rasulullah ﷺ menyuruhku: “Bacakan Alquran untuk aku dengar”
“Ya Rasulullah, apakah aku boleh membaca Alquran di hadapan Anda, padahal Alquran itu diturunkan kepada Anda?” tanyaku.
“Ya, tidak masalah”
Aku pun membaca surat An-Nisa. Ketika sampai pada ayat:

فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ، وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاَءِ شَهِيدًا

“Bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (Rasul) dari tiap-tiap umat, dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad), sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)” (QS. An-Nisa: 41)
Seketika sampai di ayat ini, Rasulullah ﷺ mengatakan: “Cukup… cukup.”
Saya melihat beliau ﷺ. Ternyata beliau ﷺ berlinangan air mata. (HR. Bukhari 5050 dan Muslim 800)
Di dalam hadis tersebut, setelah membaca Alquran, beliau ﷺ tidak beranjak dari majelis. Beliau ﷺ tidak membaca doa Kafarat Majelis tersebut. Beliau ﷺ hanya berkata: “Cukup.. cukup..“. Jadi zikir subhanakallahumma wabihamdika.. dst. adalah doa Kafarat Majelisnya. Bukan doa setelah membaca Alquran.
Wallahu a’lam.
 
***
 
Penulis: Al-Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafizahullah
[Artikel Muslim.or.id]
Sumber: https://muslim.or.id/28275-shahihkah-menutup-bacaan-al-quran-dengan-doa-kafaratul-majlis.html