Shahihkah Hadis Wanita Pelacur Memberi Minum Seekor Anjing?

Pertanyaan:

Apakah hadis yang bercerita tentang seorang wanita pelacur yang memberi minum seekor anjing kemudian Allah azza wa Jalla mengampuninya dengan sebab perbuatannya itu, merupakan hadis yang shahih ?

Jawaban:

Hadis yang saudara maksudkan adalah hadis dengan lafadz sebagai berikut :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ مَرَّتْ بِكَلْبٍ عَلَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ قَالَ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ فَنَزَعَتْ خُفَّهَا فَأَوْثَقَتْهُ بِخِمَارِهَا فَنَزَعَتْ لَهُ مِنْ الْمَاءِ فَغُفِرَ لَهَا بِذَلِكَ

Dari abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang wanita pezina telah mendapatkan ampunan. Dia melewati seekor anjing yang menjulurkan lidahnya dipinggir sumur. Anjing ini hampir saja mati kehausan. (Melihat ini), si wanita pelacur itu melepas sepatunya, lalu mengikatnya dengan penutup kepalanya, lalu dia mengambilkan air untuk anjing tersebut. Dengan sebab perbuatannya itu dia mendapatkan ampunan dari Allah azza wa Jalla.

Hadis itu riwayat oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih beliau rahimahullah, hadis ini shahih.

Dalam riwayat lain yang disepakati keshahihannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim diriwayatkan bahwa yang melakukan itu adalah seorang lelaki. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنْ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ بِي فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا فَقَالَ نَعَمْ فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

Ketika seorang lelaki berjalan dalam sebuah perjalanan, dia merasa sangat kehausan lalu dia mendapati sebuah sumur. Dia turun ke sumur itu, lalu minum dan setelah itu keluar. Saat itu, tiba-tiba dia melihat seekor anjing yang menjulurkan lidahnya menjilat debu karena sangat haus. Si lelaki itu berkata: “Anjing ini sangat kehausan, sebagaimana yang telah aku rasakan.” Lalu dia turun lagi ke sumur, dia memenuhi salah satu sepatunya dengan air, lalu dia menggigitnya dengan mulutnya (sehingga bisa naik-red) dan memberikan minum kepada anjing tersebut. Kemudian Allah azza wa Jalla berterima kasih kepadanya (maksudnya Allah menerima amal perbuatan orang ini-red) dan Allah azza wa Jalla mengampuni dosanya. Para shahabat Radhiyallahu anhum bertanya: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah kita akan mendapatkan pahala dalam (pemeliharaan) binatang ternak ?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Ya, pada (pemeliharaan terhadap) setiap yang bernyawa, ada pahala.”

Hadis-hadis ini adalah hadis-hadis shahih.

Namun hadis-hadis ini ataupun yang semisalnya TIDAK bisa dijadikan sebagai dalil untuk membolehkan, apalagi  mengajurkan (na’udzu billah min dzalik) untuk memelihara anjing.

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ  [pada (pemeliharaan terhadap) setiap yang bernyawa], (keumuman kalimat ini) sudah takhshis (dikhususkan maknanya) pada binatang-binatang yang tidak membahayakan. Karena binatang-binatang yang diyari’atkan untuk dibunuh, seperti babi misalnya, maka itu tidak boleh dibantu agar tidak semakin membahayakan. Perkataan senada dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah “Sesungguhnya keumuman (makna) sabda Rasulullah itu telah di takhshis (dikhususkan maknanya) pada binatang-binatang yang dihargai (dalam syariat), yaitu binatang-binatang yang tidak diperintahkan untuk dibunuh. Binatang-binatang ini akan mendatangkan pahala dengan sebab memberinya minum, termasuk juga memberinya makan atau berbagai kebaikan lainnya.

[Disalin dari majalah as-Sunnah Edisi 02/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

https://almanhaj.or.id/4596-shahihkah-hadits-wanita-pelacur-memberi-minum-seekor-anjing.html