بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ

SETIAP MINUMAN YANG MEMABUKKAN ADALAH HARAM
 
Sabda Rasulullah ﷺ:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
 
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” [HR. Muslim]
 
Hal itu juga berdasarkan sebuah hadis:
“Bahwasanya Rasulullah ﷺ melaknat khamr, peminumnya, yang menuangkannya, yang memerasnya, yang menyuruh memeras, yang membawanya (distributor), yang dibawakan (agen), penjualnya, pembelinya, dan yang memakan hasilnya.” [HR. Abu Dawud]
 
Dalam sebuah hadis shahih, beliau ﷺ juga bersabda:
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
 
“Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.” [HR. Bukhari].
 
Dalam hadis lain beliau ﷺ bersabda:
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
 
“Sesuatu yang bisa memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram.” [HR. Ibnu Majah].
 
Dalam sebuah hadis shahih, beliau ﷺ juga melarang atau mengharamkan segala sesuatu yang memabukkan dan menyebabkan hilang akal.
 
Oleh karena itu, wajib bagi seluruh kaum Muslimin menjauhkan diri dari segala sesuatu yang bisa memabukkan dan saling memeringatkan sesama mereka dari hal itu. Bagi yang sudah terlanjur mengonsumsinya, dia harus segera meninggalkannya dan cepat-cepat bertaubat kepada Allah ﷻ dari perbuatan tersebut. Allah ﷻ berfirman (yang artinya):
 
“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung (bahagia).” (QS. An-Nuur: 31).

Sumber: https://konsultasisyariah.com/3397-hukum-minum-bir.html