بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#MuslimahSholihah
#SeriPuasaRamadan

PUNYA UTANG PUASA TAHUNAN KARENA HAID, BAGAIMANA CARA MEMBAYARNYA?

Pertanyaan:

Dari pertama haid hingga sekarang belum pernah qadha Ramadan. Sudah tahu harus bayar qadha, tapi lupa/malas.

Kalau dihitung dari sejak pertama haid, maka qadha yang harus dibayar adalah sekitar 600-an hari. Apakah harus bayar seluruh qadha 600-an hari, karena haid adalah uzur yang harus dibayarkan?

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ulama sepakat, bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadan, dia harus mengqadha puasanya sebelum masuk Ramadan berikutnya, selama masih mampu puasa. Qadha boleh saja ditunda, tapi maksimal sampai bulan Syaban (bulan sebelum Ramadan).

Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan pengalamannya ketika memiliki utang puasa Ramadan:

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

Dulu saya memiliki utang puasa Ramadan. Dan saya tidak mampu untuk mengqadha’nya, kecuali di bulan Syaban. [Muttafaq ‘alaih]

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan:

وَيؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذلك في شَعْبَان: أَنَّهُ لا يجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يدْخُلَ رَمَضَان آخر

Disimpulkan dari semangat Aisyah untuk membayar utang puasa pada waktu Syaban, bahwa tidak boleh mengakhirkan qadha sampai masuk Ramadan berikutnya. (Fathul Bari, 4/191)

Menunda Qadha Puasa hingga Masuk Ramadan Berikutnya

Ada dua kondisi bagi mereka yang menunda qadha puasa Ramadan:

Pertama, mereka yang menunda qadha puasa dan memiliki uzur

  •  Misalnya, wanita hamil, tidak puasa, dan belum sempat qadha hingga masuk Ramadan berikutnya, karena menyusui.

>> Tidak ada kewajiban lain baginya, selain hanya qadha puasa, ketika sudah memungkinkan baginya.

  •  Kedua, menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur.

>> Ada tiga kewajiban untuk orang yang melakukan pelanggaran ini:

  •  [1] Pelakunya wajib bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, karena ini termasuk perbuatan dosa.
  • [2] Wajib segera mengqadha puasanya di luar Ramadan
  • [3] Wajib membayar kaffarah dalam bentuk memberi makan orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang belum dia qadha. Ini merupakan pendapat jumhur. Berbeda dengan pendapat Hasan al-Bashri, an-Nakha’I, dan Hanafiyah, mereka hanya diwajibkan membayar qadha saja.

Ibnu Qudamah menjelaskan:

 فإن أخرَّه عن رمضان آخر، نظرنا: فإن كان لعُذر، فليس عليه إلا القضاء، وإن كان لغير عذر، فعلَيْه مع القضاء إطعام مسكين لكل يوم، وبهذا قال ابن عباس، وابن عمر، وأبو هريرة، ومجاهد، وسعيد بن جبير، ومالك، والثوري، والأوزاعي، والشافعي، وإسحاق، وقال الحسن والنخَعي وأبو حنيفة: لا فدْية عليه؛ لأنه صوم واجبٌ, فلم يجبْ عليه في تأخيره كفارة، كما لو أخَّر الأداء والنذر

Jika seseorang mengakhirkan qadha puasa Ramadan hingga masuk Ramadan berikutnya, kita rinci, jika karena uzur, tidak ada kewajiban apapun baginya selain qadha. Jika tanpa uzur, maka dia wajib qadha dan memberi makan orang miskin sejumlah hari puasa yang belum diqadha. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Mujahid, Said bin Jubair, Malik, at-Tsauri, al-Auza’I, as-Syafi’i, dan Ishaq bin Rahuyah.

Sementara Hasan al-Bashri, Ibrahim an-Nakha’I, dan Abu Hanifah mengatakan, tidak ada kewajiban fidyah, karena ini puasa wajib. Tidak ada kewajiban kaffarah karena mengakhirkan qadha puasa, sebagaimana ketika dia mengakhirkan pelaksanaan ibadah dan nadzar. (al-Mughni, 3/85)

As-Syaukani menukil perkataan Thahawi:

 وقال الطحاوي عن يحيى بن أكثم قال: وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا

At-Thahawi meriwayatkan dari Yahya bin Aktsam, beliau mengatakan: “Aku jumpai pendapat yang mewajibkan kaffarah ini dari enam sahabat. Saya tidak mengetahui adanya silang pendapat dengan mereka.” (Nailul Authar, 4/278).

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sumber: https://konsultasisyariah.com/29568-punya-utang-puasa-karena-haid-selama-tahunan.html