بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#DakwahTauhid
#FaidahTafsir
PERSAUDARAAN HAKIKI KHUSUS BAGI SESAMA MUSLIM
Allah ta’ala telah berfirman:

إِنّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

”Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara” (QS. Al-Hujuraat: 10).
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di berkata ketika menjelaskan ayat di atas:

هذا عقد، عقده الله بين المؤمنين، أنه إذا وجد من أي شخص كان، في مشرق الأرض ومغربها، الإيمان بالله، وملائكته، وكتبه، ورسله، واليوم الآخر، فإنه أخ للمؤمنين، أخوة توجب أن يحب له المؤمنون، ما يحبون لأنفسهم، ويكرهون له، ما يكرهون لأنفسهم

“Yang demikian ini merupakan ketetapan yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala di antara orang-orang yang beriman, yaitu bahwa siapa pun, baik di belahan Barat maupun Timur, yang di dalam dirinya terdapat keimanan kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab, para Rasul-Nya, dan Hari Akhir, berarti dia itu saudara orang-orang Mukmin. Persaudaraan yang mengharuskan orang-orang mencintainya, sebagaimana mereka mencintai diri mereka sendiri, serta membenci hal-hal bagi mereka, seperti mereka membencinya untuk diri mereka sendiri” [Taisir Karimir-Rahman fii Tafsiiril-Kalaamil-Manaan 7/133].
Al-Qurthubi menjelaskan:

أي في الدين والحرمة لا في النسب، ولهذا قيل: أخوة الدين أثبت من أخوة النسب، فإن أخوة النسب تنقطع بمخالفة الدين، وأخوة الدين لا تنقطع بمخالفة النسب.

“Yaitu persaudaraan dalam agama dan kehormatan, bukan dalam nasab. Oleh karena itu dikatakan: ‘Persaudaraan atas dasar agama itu lebih erat daripada persaudaraan karena hubungan nasab’. Sebab, persaudaraan karena hubungan nasab bisa terputus karena adanya perbedaan agama, tetapi persaudaraan atas dasar agama tidak akan terputus, hanya karena perbedaan nasab” [Tafsir Al-Qurthubi 16/322-323].
Ayat beserta penjelasannya di atas jelaslah bagi kita, bahwa persaudaraan hakiki yang dimaksud dikhususkan bagi sesama Muslim. BUKAN dengan non-Muslim. Hal yang menguatkan pernyataan tersebut adalah firman Allah ta’ala:

فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصّلاَةَ وَآتَوُاْ الزّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدّينِ وَنُفَصّلُ الاَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka (mereka adalah) saudara-saudaramu seagama” [QS. At-Taubah: 11].
Sifat bertaubat, mendirikan zakat, dan menunaikan zakat adalah sifat yang dimiliki oleh orang-orang Muslim. Dengan itulah mereka dikatakan Allah saling bersaudara. Adapun orang-orang yang tidak memunyai sifat-sifat tersebut (baca: kalangan non-Muslim), maka dia BUKANLAH termasuk saudara kita dalam agama; dan itu telah jelas.
Sumber: http://abul-jauzaa.blogspot.ca/2008/05/hukum-memanggil-non-muslim-sebagai.html