بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
PENGHALANG-PENGHALANG WARIS
 
Penghalang waris adalah sesuatu yang dapat menghalangi Ahli Waris untuk mendapatkan hak warisnya (baik secara keseluruhan ataupun sebagian besarnya, pen.), meskipun telah terpenuhi padanya sebab-sebab waris. [Lihat Al-Khulashah Fi Ilmil Faraidh, hal. 45]
 
Penghalang Waris secara garis besar terbagi menjadi dua:
Pertama: Penghalang dalam bentuk sifat/kriteria tertentu yang dapat menghalangi Ahli Waris dari jatah warisnya secara keseluruhan, dan
Kedua: Penghalang dalam bentuk Ahli Waris yang berposisi lebih kuat. Artinya keberadaan Ahli Waris yang secara posisi lebih kuat itu bisa menyebabkan terhalangnya Ahli Waris tertentu untuk mendapatkan hak warisnya, baik secara keseluruhan ataupun sebagian besarnya. Proses penghalangan ini dalam Ilmu al-Faraidh dikenal dengan istilah Hajb. Seorang yang terhalang dari harta warisnya disebut Mahjub, sedangkan penghalangnya disebut Hajib.
 
Berikut ini adalah rincian dari masing-masing Penghalang Waris:
 
Penghalang Waris Pertama:
Penghalang dalam bentuk sifat/kriteria tertentu yang dapat menghalangi Ahli Waris dari jatah warisnya secara keseluruhan. Penghalang jenis ini bisa menimpa seluruh Ahli Waris tanpa terkecuali [Lihat Al-Fawa’idul Jaliyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hal. 26, program Al-Maktabah Asy-Syamilah II], yang dalam Ilmu al-Faraidh dikenal dengan istilah Mawani’ul Irtsi (Penghalang-Penghalang Waris).
 
Adapun rincian Penghalang-Penghalang Waris jenis ini ada sembilan:
 
1) Perbudakan: Seorang yang berstatus budak tidaklah bisa mewarisi, karena dia dan hartanya menjadi milik tuannya. Tidak adanya hak milik bagi seseorang merupakan penghalang syari baginya untuk mendapatkan harta waris. Jika si budak tersebut mendapatkan harta waris, maka harta waris itu akan menjadi milik tuannya, padahal si tuan tersebut bukan bagian dari Ahli Waris si mayit. Atas dasar itulah, jika seorang mayit Muslim meninggalkan seorang anak Muslim yang berstatus budak dan seorang cucu Muslim dari kalangan merdeka, maka yang mewarisi hartanya adalah sang cucu walaupun ada bapaknya. Mengapa? Karena si bapak statusnya masih budak dan budak tidak bisa mewarisi, sedangkan sang cucu dari kalangan merdeka. [Lihat At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hal. 46 dan Tashilul Faraidh, hal. 28]
 
2) Pembunuhan yang dilakukan terhadap pemilik harta waris (Muwarrits): Jika seorang Ahli Waris membunuh Muwarrits-nya, maka si pembunuh tersebut TIDAK BERHAK mendapatkan harta waris darinya.
Gambaran kasusnya adalah seorang anak (Ahli Waris) membunuh bapaknya (pemilik harta waris), maka si anak tersebut tidak berhak mendapatkan harta waris yang ditinggalkan bapaknya. Di antara hikmah dari ketentuan di atas adalah mencegah bermudahannya Ahli Waris dari perbuatan keji tersebut, hanya karena untuk mendapatkan harta waris.
Hal ini didasarkan kaidah fikih yang berbunyi:
Orang yang menyegerakan sesuatu sebelum waktunya, maka diberi sanksi untuk tidak mendapatkannya (وكلُّ مَنْ تَعَجَّلَ الشيءَ عَلَى وجهٍ مُحَرَّمٍ فمنعُه جَلا)
 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan:
 
وكلُّ مَنْ تَعَجَّلَ الشيءَ عَلَى وجهٍ مُحَرَّمٍ فمنعُه جَلا
 
“Dan setiap orang yang menyegerakan sesuatu yang diharamkan, maka hendaknya ia dicegah.”
 
Kaidah ini adalah kaidah yang sudah maruf yang seringkali digunakan oleh para ulama. Di antara contoh penerapan kaidah ini adalah:
 
– Barang siapa yang membunuh orang yang (sebenarnya bisa) mewariskan harta kepadanya, maka ia tidak mendapatkan warisannya. Hal ini dikarenakan ia telah menyegerakan seseuatu sebelum waktunya.
 
– Orang yang minum khamer (minuman keras) ketika di dunia, maka ia tidak akan minum khamer ketika di Akhirat kelak. Padahal khamer di Akhirat itu tidak memabukan. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Nabi ﷺ.
– Dan seterusnya
 
Membunuh pewaris berarti menyegerakan kematian si pewaris dengan maksud untuk segera mendapat warisannya. Akan tetapi justru hukum melarang apa yang ingin disegerakannya yaitu dengan tidak diberikan hak mendapat warisan kepadanya.
 
Lalu apakah setiap jenis pembunuhan dapat menghalangi seseorang dari jatah warisnya? Para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. Namun menurut Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dan Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah, bahwa pembunuhan yang menyebabkan terhalangnya seseorang dari jatah warisnya adalah pembunuhan yang bersifat Bighairil Haq (tidak dibenarkan secara syari), yaitu pembunuhan yang mengakibatkan Qishash, membayar Diyat (Tebusan), atau membayar kafarah, seperti misalnya:
– Pembunuhan dengan sengaja (Qatlul ‘Amd),
– Pembunuhan semi sengaja (Syibhul ‘Amd – contohnya seseorang memukul orang lain dengan menggunakan sandal, kemudian mati. Disebut semi sengaja, karena di satu sisi sengaja memukul orang tersebut, namun di sisi lain tidak berniat untuk membunuhnya] dan
– Pembunuhan karena kekeliruan (Khatha’an – contohnya seseorang membidikkan tembakan ke arah rusa, namun ternyata tembakan tersebut justru mengenai orang yang kebetulan sedang melintas di jalan tidak jauh dari rusa tersebut, hingga mati. Disebut keliru karena tidak ada niatan untuk membunuhnya, dan tidak ada upaya sama sekali untuk melakukan sesuatu terhadap orang tersebut] [Lihat At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hal. 50-52 dan Tashilul Faraidh, hal. 29]
 
Dikecualikan darinya adalah pembunuhan Bil Haq (dengan cara yang dibenarkan secara syari), misalnya seorang eksekutor yang ditugasi Waliyul Amr (Pemerintah) untuk mengeksekusi seorang pembunuh sebagai bentuk qishash (balasan bunuh) baginya, seseorang yang membela diri hingga mengakibatkan terbunuhnya si pelaku aniaya tersebut, dll.
 
3) Perbedaan agama antara pemilik harta waris (Muwarrits) dengan Ahli Warisnya. Gambaran kasusnya: Si mayit yang meninggalkan harta waris adalah seorang Muslim, sedangkan Ahli Warisnya non-Muslim (kafir). Atau sebaliknya, si mayit yang meninggalkan harta waris adalah seorang non-Muslim (kafir), sedangkan Ahli Warisnya seorang Muslim. Menurut Jumhur (Mayoritas) Ulama, masing-masingnya tidak bisa saling mewarisi. Karena secara tinjauan syari, hubungan di antara mereka telah terputus. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala kepada Nabi Nuh alaihisalam:
“Allah berfirman: ‘Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan) dia adalah perbuatan yang tidak baik’.” [QS Hud: 46]
Demikian pula sabda Rasulullah ﷺ:
 
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
 
“Tidaklah seorang Muslim mewarisi seorang non-Muslim (kafir) dan tidak pula seorang non-Muslim (kafir) mewarisi seorang Muslim.” [HR. Al-Bukhari no. 6383 dan Muslim no. 1614, dari hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu) [Lihat At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hal. 53 dan Tashilul Faraidh, hal. 31]
 
Namun apabila si Ahli Waris yang tadinya kafir kemudian masuk Islam sebelum harta dibagi, maka si Ahli Waris yang mualaf ini berhak mendapatkan warisan. Jadi apabila pada waktu Muwarrits meninggal dunia ada ahli waris yang berbeda agama, kemudian sebelum harta warisan dibagi-bagi si Ahli Waris masuk Islam, maka dia berhak mendapat warisan.
 
4. Wanita yang sudah ditalak (raj’i) habis masa iddahnya.
 
5. Wanita yang ditalak tiga (Talak Bain Qubro – tidak bisa rujuk lagi).
 
6. Anak angkat. Sifatnya dua arah: Orang tua angkat tidak bisa mewarisi dari anak angkatnya, demikian pula sebaliknya, anak angkat tidak bisa mewarisi dari orang tua angkatnya.
 
7. Ibu tiri dan bapak tiri
 
8. Anak Lian. Lian adalah sumpah seorang suami untuk meneguhkan tuduhannya bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. Sumpah itu dilakukan suami karena istrinya telah menyanggah tuduhan suaminya itu, sementara suami sendiri tidak memiliki bukti-bukti atas tuduhan zinanya.
 
9. Anak hasil zina
 
Penghalang Waris Kedua:
Penghalang dalam bentuk Ahli Waris yang berposisi lebih kuat. Artinya keberadaan Ahli Waris yang secara posisi lebih kuat itu bisa menyebabkan terhalangnya Ahli Waris tertentu untuk mendapatkan hak warisnya, baik secara keseluruhan ataupun sebagian besarnya. Proses penghalangan ini dalam Ilmu al-Faraidh dikenal dengan istilah Hajb. Seorang yang terhalang dari harta warisnya disebut Mahjub, sedangkan penghalangnya disebut Hajib.
 
Penghalang jenis ini terbagi menjadi dua:
 
a. Hajb Hirman (menghalangi secara keseluruhan). Jika penghalangnya dari jenis pertama ini, maka dapat menghalangi seorang Ahli Waris dari jatah warisnya secara keseluruhan. Penghalang jenis ini bisa menimpa semua Ahli Waris kecuali enam orang; bapak, ibu, anak lelaki, anak perempuan, suami, dan istri.
 
b. Hajb Nuqshan (menghalangi dari jatah waris yang terbesar). Jika ada penghalang dari jenis kedua ini, maka dapat menghalangi seorang Ahli Waris dari jatah warisnya terbesar, sehingga ia bergeser dari jatahnya yang besar kepada jatahnya yang lebih sedikit. Penghalang jenis ini terbagi menjadi tujuh macam:
 
1) Menghalangi Ahli Waris tertentu dari jatah waris tertentu (Fardh) dengan menggesernya kepada jatah waris tertentu (Fardh) yang lebih sedikit. Misalnya, bergesernya suami dari jatah waris ½ kepada ¼. Demikian pula bergesernya satu orang istri atau lebih dari jatah waris ¼ kepada 1/8.
 
2) Menghalangi Ahli Waris tertentu dengan menggesernya dari suatu Tashib kepada Tashib yang lebih sedikit. Misalnya, saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak yang bergeser dari Ashabah Ma’al Ghair kepada Ashabah Bil Ghair.
 
3) Menghalangi Ahli Waris tertentu dengan menggesernya dari jatah waris tertentu (Fardh) kepada Tashib yang lebih sedikit. Misalnya, bergesernya jatah waris ½ dari para pemiliknya kepada Ashabah Bil Ghair.
 
4) Menghalangi Ahli Waris tertentu dengan menggesernya dari Tashib kepada jatah waris tertentu (Fardh) yang lebih sedikit. Misalnya, bergesernya bapak dan kakek dari Tashib kepada jatah waris tertentu (Fardh).
 
5) Saling berserikat dalam jatah waris tertentu (Fardh). Misalnya, berserikatnya para istri pada jatah waris ¼ dan 1/8, berserikatnya para pemilik jatah waris 1/3 dan juga para pemilik jatah waris 2/3 pada jatah tersebut.
 
6) Saling berserikat dalam Tashib tertentu, seperti berserikatnya Ashabah pada suatu harta secara utuh atau pada apa yang tersisa dari Ashhabul Furudh.
 
7) Saling berserikat dalam masalah ‘aul [Masalah ‘aul adalah masalah berlebihnya jumlah jatah/saham Ahli Waris di atas jumlah Ashlul Mas’alah (Pokok masalah), saat proses penghitungan], di mana masing-masingnya mendapatkan jatah yang lebih (di atas kertas), namun dalam praktik nyatanya tidak demikian. [Lihat Al-Fawaidul Jaliyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hal. 26-27 program Al-Maktabah Asy-Syamilah II]
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#mawaniul irtsi #penghalang-penghalang waris #Muwarrits #warrits #Tashib, #jatahwaris1/3, #jatahwaris2/3, #jumlahjatahsaham, #AhliWaris, #AshlulMasalah, #Pokokmasalah, #salingberserikat, #berserikat, #AshhabulFurudh, #HajbNuqshan, #HajbHirman, #Hijab, #Hajib, #TalakBainQubro, #jatahwarisbekasistri, #AshabahMaalGhair, #AshabahBilGhair. #Ashabah, #Ashobah, #furu, #hayashi, #ilmu faraidh, #faraidh, #faroidh, #ilmufaroidh, #ilmuwarisan, #rukunwarisan, #syaratsahnyawarisan, #sebabwarisan, #warismewarisi, #budak, #perbudakan, #murtad, #kafir, #tidakbisamewarisi, #hukum, #ikatanwala, #pembagianhartawarisan, #pembagianhartapusaka, #hartawarisan, #hartapusaka, #keutamaan, #fadhilah, #fadilah, #keutamaa ilmuwarisan, #fadhilahilmuwarisan, #warisan