بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#Fikih_Jual_Beli

PENGARUH GHARAR JUAL BELI DALAM SYARIAT ISLAM

Islam melarang setiap akad jual beli yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan status). Para ulama menegaskan, bahwa ketentuan ini juga berlaku pada berbagai akad yang semakna dengan jual beli. Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu meriwayatkan:

أنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهىَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Bahwasanya Nabi ﷺ melarang jual beli gharar (tidak jelas statusnya).” [iwayat Muslim hadis no. 3881]

Model perniagaan yang tercakup oleh hadis ini sangatlah banyak, bahkan tidak terhitung jumlahnya. Namun secara global, ketidakpastian pada suatu akad dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok.

Al-Baji menjelaskan: “Bila hal ini telah diketahui dengan baik, maka ketahuilah, bahwa gharar dapat terjadi dari tiga arah: akad, harga, atau barang yang diperjualbelikan dan tempo pembayaran atau penyerahan barang.” [al-Muntaqa. Karya. Al-Baji:5/41]

Ibnu Rusyd al-Maliki lebih terperinci menegaskan: “Di antara akad jual beli yang terlarang ialah berbagai jenis akad jual beli yang berpotensi menimbulkan kerugian pada orang lain, karena adanya ketidakjelasan status. Dan ketidakjelasan status dalam akad jual beli dapat ditemukan pada:

  1. Ketidakpastian dalam penentuan barang yang diperjualbelikan
  2. Ketidakpastian akad
  3. Ketidakpastian harga
  4. Ketidakpastian barang yang diperjualbelikan
  5. Ketidakpastian kadar harga atau barang
  6. Ketidakpastian tempo pembayaran atau penyerahan barang (bila pembayaran atau penyerahan barang ditunda)
  7. Ketidakpastian ada atau tidaknya barang, atau ketidakpastian apakah penjual kuasa menyerahkan barang yang ia jual
  8. Dan ketidakpastian utuh tidaknya barang yang diperjualbelikan. [Bidayah al-Mujtahid: 2/148]

Tidak diragukan, bahwa adanya ketidakpastian pada salah satu hal di atas rentan memicu terjadinya persengketaan dan permusuhan antara sesama Muslim. Tentu syariat Islam tidak menginginkan terjadinya perpecahan dan perselisihan semacam ini. Oleh karena itu, syariat Islam menutup pintu ini, guna menjaga utuhnya persatuan dan terjaganya hubungan yang harmonis, antara seluruh komponen umat Islam.

Ibnu Rusyd al-Maliki berkata: “Secara global, seluruh ulama ahli fiqih sepakat, bahwa tidak dibenarkan adanya ketidakpastian (gharar) yang besar pada setiap akad jual beli. Sebagaimana mereka juga sepakat bahwa gharar yang kecil dimaafkan. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam beberapa bentuk akad jual beli, apakah gharar yang terdapat padanya termasuk gharar yang besar sehingga terlarang, atau termasuk yang kecil sehingga dimaafkan? Perbedaan itu terjadi dikarenakan gharar yang ada berada di tengah-tengah antara gharar yang besar dan ghoror yang kecil.” [Bidayah al-Mujtahid: 2/154-155]

Penjelasan senada juga dipaparkan oleh al-Baji al-Maliki dalam kitabnya, al-Muntaqa (5/41).

Kadang kala sebagian gharar dimaafkan, terutama bila ada alasan yang dibenarkan. Contoh gharar yang dibenarkan: Kita dibolehkan membeli atau menjual rumah, walaupun kita atau pembeli tidak mengetahui fondasinya. Contoh lain, kita dibolehkan membeli atau menjual kambing yang sedang bunting- sehingga dalam kambingnya terdapat susu- walaupun kita tidak mengetahui seberapa kadar susu yang ada didalamnya. Yang demikian itu dikarenakan status dan hukum fondasi mengikuti bagian dari rumah, agar fondasi rumah mengikuti bagian dari rumah yang tampak oleh penglihatan. Andai disyaratkan agar fondasi rumah diketahui oleh kedua pihak, pasti merepotkan mereka berdua. Demikian juga halnya dengan menjual hewan bunting yang telah mengeluarkan susu dari kambingnya.

Walau demikian, bukan berarti kita bebas sesuka hati dalam membuat kesimpulan, karena ternyata para ulama telah meletakkan kaidah yang jelas dalam menilai, apakah gharar yang ada termasuk yang terlarang atau yang dimaafkan.

Al-Imam al-Mawardi asy-Syafi’i rahimahullah memberikan pedoman kepada kita metode yang benar-benar bagus dan jelas dalam mengidentifikasi gharar yang ada pada suatu akad. Beliau berkata:

وَحَقِيْقَةُ الْغَرَرِ فَيْ الْبَيْعِ، مَا تَرَدَّدَ بَيْنَ جَائِزَيْنِ أَخْوَفُهُمَا أَغْلَبُهُمَا

“Hakikat gharar yang terlarang dalam akad jual beli ialah suatu keadaan yang memiliki dua kemungkinan, tetapi kemungkinan buruklah yang paling besar peluangnya.” [al-Hawi al-Kabir: 5/25]

Dan pada kesempatan lain beliau berkata:

الْغَرَرُ مَا تَرَدَّدَ بَيْنَ جَائِزَيْنِ عَلَىسَوَاءٍ، أَوْ بِتَرَجُّحِ اْلأَخْوَفِ مِنْهُمَا

“Gharar ialah suatu keadaan yang memiliki dua kemungkinan, dengan peluang yang sama-sama besar, atau kemungkinan buruknya lebih besar peluangnya.” [al-Hawi al-Kabir:7/869]

Dari keterangan al-Mawardi dan juga lainnya dapat disimpulkan, bahwa batasan gharar yang terlarang dari yang dimaafkan ialah: Bila keadaan mengharuskan kita untuk mengesampingkan unsur gharar yang ada, dikarenakan gharar itu tidak mungkin untuk dihindari kecuali dengan mendatangkan hal-hal yang sangat menyusahkan. Maka gharar yang demikian itu adanya dianggap gharar yang remeh, sehingga tidak memengaruhi hukum jual beli. Sebaliknya, bila gharar itu dapat dihindarkan tanpa mendatangkan kesusahan yang besar, maka jual beli yang mengandung gharar menjadi terlarang alias batal.

Perselisihan para ulama pada sebagian akad yang ada kaitannya dengan masalah ini bersumber dari perbedaan mereka dalam menerapkan ketentuan ini. Sebagian mereka beranggapan, bahwa unsur gharar yang terdapat pada akad itu adalah kecil, sehingga tidak layak untuk dipertimbangkan, dan hasilnya, akadnya pun dianggap sah. Sebaliknya, sebagian lainnya menganggap besar gharar itu, sehingga ia pun menganggap tidak sah akad itu. Wallahu A’lam.

Beberapa Contoh Nyata Akad Yang Mengandung Unsur Gharar

  1. Sistem Ijon

Di antara bentuk jual beli yang mengandung gharar dan yang nyata-nyata telah dilarang oleh Nabi ﷺ ialah jual beli dengan sistem ijon.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَى تَزْهِىَ قَالُوا وَمَاتُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيْكَ؟

Dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua. Para Sahabat bertanya:” Apa maksudnya telah menua?” Beliau ﷺ menjawab:”Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau ﷺ bersabda,”Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” [Riwayat al-Bukhari hadis no. 1488 dan Muslim hadis no. 4061]

Dan pada riwayat lain sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu juga meriwayatkan:

أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يشْتَدَّ

“Bahwa Nabi ﷺ melarang penjualan anggur hingga berbuah menjadi kehitam-hitaman, dan penjualan biji-bijian hingga mengeras.” [Riwayat Abu Dawud hadis no.3371]

Dengan demikian jelaslah, bahwa sistem ijon adalah penjualan yang TERLARANG dalam syariat Islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen, atau untuk berkali-kali, hingga beberapa tahun lamanya.

  1. Membeli Janin Hewan

Di antara bentuk jual beli yang mengandung unsur gharar sehingga terlarang dalam syariat ialah memerjualbelikan janin hewan.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ، وَكَانَ بَيْعًايَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَإِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ، ثُمَّ تُنْتَجُ الَّتِى فِى بَطْنِهَا

Sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu mengisahkan, bahwa Rasulullah ﷺ melarang jual beli janin (hewan) yang masih ada dalam perut induknya. Akad ini dahulu biasa dilakukan di zaman jahiliah. Dahulu seseorang membeli seekor unta, dan tempo penyerahannya ialah bila unta yang ia miliki telah melahirkan seekor anak, dan selanjutnya anaknya tersebut juga telah beranak. [Riwayat al-Bukhari hadis no.2143 dan Muslim hadis no.3882]

Para ulama pensyarah hadis ini menjelaskan, bahwa jual beli gharar semacam ini dapat terwujud dalam dua model:

  1. Model Pertama

Bila terlahirnya janin kedua ini dijadikan sebagai tempo pembayaran atau penyerahan barang yang dibeli, tentu ini adalah tempo yang tidak jelas, karena bisa saja unta betina yang ia miliki tidak pernah bunting. Dan kalaupun bunting, bisa saja ia tidak pernah melahirkan janin betina. Dan kalaupun berhasil melahirkan janin betina, belum tentu janin tersebut bertahan hidup dan melahirkan janin, dan seterusnya.

Oleh karena itu, di antara etika utang piutang yang seyogianya diindahkan oleh setiap Muslim ialah senantiasa menentukan batas pembayaran atau penyerahan barang. Dengan demikian, tidak ada peluang untuk terjadinya persengketaan masalah waktu pelunasan atau penyerahan barang.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. [Al-Baqarah (2):282]

Dan ketika Nabi ﷺ menjelaskan tentang akad pemesanan dengan pembayaran lunas di muka, atau yang disebut dengan akad salam, beliau ﷺ bersabda:

مَنْ أَسْلَفَ فِى شَيْ ءٍ فَفِي كَيْلِ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعلُومٍ

“Barang siapa yang memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan dalam timbangan yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan hingga tempo yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula.” [Riwayat al-Bukhari hadis no. 2240 dan Muslim hadis no. 4202]

  1. Model Kedua

Bila yang dijadikan objek jual beli ialah janin yang akan dilahirkan oleh janin yang sekarang masih berada dalam perut induknya. Tentu ini gharar yang besar, karena barang yang dijadikan objek akad jual beli tidak jelas. Bisa saja janin tersebut mati sebelum terlahirkan. Dan kalaupun terlahirkan, bisa saja terlahirkan dalam keadaan cacat, atau ternyata berkelamin jantan, dan seterusnya.

Akad jual beli seperti ini masih didapati pada sebagian masyarakat di negeri kita, terutama pada para pemilik kuda pacuan, sapi jenis tertentu di sebagian daerah.

  1. Jual Beli Mulamasah dan Munabadzah

Di antara akad yang mengandung unsur gharar ialah akad Melamasah dan Munabadzah, sehingga keduanya termasuk akad yang diharamkan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُلاَ مَسَةِ وَالْمُنَا بَذَةِ

Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia menuturkan, “Rasulullah ﷺ melarang dari penjualan dengan cara Mulamasah (Hanya dengan cara saling menyentuh) dan dengan cara Munabadzah (Saling melempar).” [Riwayat al-Bukhari hadis no. 2146 dan Muslim hadis no. 3874]

Yang dimaksud dengan penjualan dengan cara Mulamasah ialah seperti yang disebutkan oleh sahabat Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu berikut:

وَالْمُلاَمَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يَنْطُرُ إِلَيْهِ، وَفَيْ رِوَايَةٍ : أَمَّا أَلْمُلاَ مَسَةُ فَأَنْ يَلْمِسَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ثَؤْبَ صَاحِبِهِ بِغَيْرِ تَأَمُّلٍ

“Mulamasah ialah (berjual beli dengan hanya) menyentuh baju tanpa melihatnya.” Dan pada riwayat lain: “Adapun mulamasah ialah masing-masing dari penjual dan pembeli hanya menyentuh pakaian milik lawan transaksinya tanpa diamati.” [Riwayat al-Bukhari hadis no. 2144 dan Muslim hadis no. 3879]

Adapun penjualan dengan cara Munabadzah ialah seperti yang ditafsiri oleh Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu berikut ini:

وَالْمُنَابَذَةُ أَنْ يَنْبِذَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ثَؤْبَهُ إِلَى اْلآخَرِ وَلَمْ يَنْظُرْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا إِلَى ثَؤْبِ صَاحِبِهِ

“Dan munabadzah ialah masing-masing dari keduanya saling melemparkan pakaiannya kepada lawan transaksinya, dan keduanya tidak melihat dengan seksama pakaian lawan transaksinya tersebut.” [Riwayat al-Bukhari hadis no. 5820 dan Muslim hadis no. 3879].

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah setelah menyebutkan penafsiran tentang kedua bentuk akad ini mengatakan: “Tentu ini termasuk dalam perjudian.” [Fath al-Bari: 4/359]

Mungkin Saudara akan bertanya-tanya: “Mungkinkah pada zaman sekarang akad semacam ini masih bisa terjadi, karena penerangan telah begitu mudah di dapat?”

Benar, akad semacam ini masih mungkin terjadi. Sebagai salah satu contohnya ialah apa yang dilakukan oleh para pedagang pakaian bekas. Mereka membeli pakaian dalam jumlah besar yang dibungkus. Dan mereka membeli dengan hitungan per bungkus, padahal di dalam bungkus tersebut terdapat berbagai jenis pakaian, ada yang masih bagus, ada yang jelek, dan seterusnya.

  1. Menjual Barang Yang Belum Menjadi Miliknya

Di antara bentuk akad penjualan yang terlarang karena mengandung gharar ialah menjual barang yang belum menjadi milik penjual. Hal ini berdasarkan hadis berikut:

عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ سَاَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَاْ تِيْنِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِى الْبَيْعِ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيْعُهُ مِنْهُ ثَمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لاَتَنِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Dari sahabat Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu ia mengisahkan: “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ: “Wahai Rasulullah, ada sebagian orang yang datang kepadaku, lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya dari pasar? “Rasulullah ﷺ menjawab: “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.”[ Riwayat Ahmad Abu Dawud hadis no. 3505]

Di antara salah satu bentuk dari menjual barang yang belum menjadi milik kita ialah menjual barang yang belum sepenuhnya diserahterimakan kepada kita, walaupun barang itu telah kita beli, dan mungkin saja pembayaran telah lunas. Larangan (pengaharaman) ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

عَنْ ابْنِ عَبَّا سٍ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنِ ابْتَاعَ طَعَامَا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ زَادَأبو بَكْرٍ قَالَ ابْنُ عَبَّا سٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

Dari sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ia menuturkan, “Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.’”Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata: “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” [Riwayat al-Bukhari hadis no 2132 dan Muslim hadis no. 3915]

Pemahaman Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ini didukung oleh riwayat Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis berikut: Dari sahabat Ibnu Umar Radhiyallah anhuma ia mengisahkan:

“Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar. Dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemui saya dan menawar minyak tersebut. Kemudian ia memberi saya keuntungan yang cukup banyak. Saya pun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut). Namun tiba-tiba ada seseorang dari belakang saya yang memegang lengan saya. Saya pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: ’Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya, hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah ﷺ melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut DIPINDAHKAN oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.’” [Riwayat Abu Dawud hadis no. 3501. pada sanadnya ada Muhammad bin Ishaq, tetapi ia telah menyatakan dengan tegas bahwa ia mendengar langsung hadis ini dari gurunya, sebaagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab al-Tahqiq. Baca Nasbu al-Rayah: 4/43, dan al-Tahqiq:2/181].

Para ulama menyebutkan hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah karena barang yang belum diterimakan kepada pembeli bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air, dan lain-lain, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali, ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.

Hikmah kedua, seperti yang dinyatakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, ketika muridnya yaitu Thawus memertanyakan sebab larangan ini:

قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ كَيْفَ ذََاكَ قالَ ذّاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ

“Saya bertanya kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ‘Bagaimana kok demikian?’ Ia menjawab: ‘Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual Dirham dengan Dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.’” [Riwayat al-Bukhori hadis no. 2132 dan Muslim hadis no. 3916].

Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu di atas sebagaimana berikut:

”Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 Dinar-misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli. Kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 Dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan masih tetap berada di penjual pertama. Maka seakan-akan orang ini telah menjual (menukar) uang 100 Dinar dengan harga 120 Dinar. Dan berdasarkan penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja.” [Fath al-Bari kar. Ibnu Hajar al-Asqalani: 4/348-349]

Oleh: Dr. Muhammad Arifin Badri MA

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 08, Tahun ke-10/Rabi’ul Awal 1432 (Feb – 2011. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]

Sumber: https://almanhaj.or.id/3255-kejelasan-status-dalam-jual-beli.html