PEMBATAL TAUHID – PENTING – PENTING – PENTING!!!

[1 menit 36 detik]

PEMBATAL TAUHID – PENTING – PENTING – PENTING!!![1 menit 36 detik]Panduan penting mengenai tauhid. Jangan sampai Islam kita batal karenanya.PEMBATAL-PEMBATAL KEISLAMANPengertian KemurtadanMurtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali). Sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu’jamul Wasith, 1/338). Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna riddah adalah: menjadi kafir sesudah berislam. Allah ta’ala berfirman (yang artinya):“Barang siapa diantara kalian yang murtad dari agamanya, kemudian mati dalam keadaan kafir, maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan Akhirat. Dan mereka itulah penghuni Neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (QS. al-Baqarah : 217) (lihat at-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32)Macam-Macam Riddah/Kemurtadan[1] Riddah Dengan Sebab UcapanSeperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah, atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.[2] Riddah Dengan Sebab PerbuatanSeperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan praktik sihir, memelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.[3] Riddah Dengan Sebab KeyakinanSeperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.[4] Riddah Dengan Sebab KeraguanSeperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi ﷺ atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini (lihat at-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32-33)Sepuluh Pembatal KeislamanBerikut ini sepuluh perkara yang digolongkan sebagai pembatal keislaman. Walaupun sebenarnya pembatal keislaman itu tidak terbatas pada sepuluh perkara ini saja, hanya saja sepuluh perkara ini merupakan pokok-pokoknya, yaitu: [1] Melakukan kemusyrikan dalam beribadah kepada Allah. Yaitu menujukan salah satu bentuk ibadah kepada selain Allah. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barang siapa yang mempersekutukan Allah maka sungguh Allah haramkan atasnya surga, dan tempat kembalinya adalah Neraka…” (QS. al-Ma’idah: 72). [2] Mengangkat perantara dalam beribadah kepada Allah yang dijadikan sebagai tujuan permohonan/doa dan tempat meminta syafa’at selain Allah. [3] Tidak meyakini kafirnya orang musyrik, meragukan kekafiran mereka, atau bahkan membenarkan keyakinan mereka. [4] Keyakinan bahwa ada petunjuk dan hukum selain tuntunan Nabi yang lebih sempurna dan lebih baik daripada petunjuk dan hukum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. [5] Membenci ajaran Rasul, meskipun dia juga ikut melakukan ajaran itu. [6] Mengolok-olok ajaran agama Islam, pahala atau siksa. [7] Sihir. [8] Membantu kaum kafir dalam menghancurkan umat Islam. [9] Keyakinan bahwa sebagian orang boleh tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menganalogikannya dengan Nabi Khidr bersama Nabi Musa ‘alaihimas salam. [10] Berpaling total dari agama, tidak mau mempalajari maupun mengamalkannya (lihat Nawaqidh al-Islam, karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah hal. 2-4 software Maktabah asy-Syamilah).Dinukil dari tulisan berjudul: “Pembatal-Pembatal Keislaman” oleh: Ari Wahyudihttps://buletin.muslim.or.id/aqidah/pembatal-pembatal-keislaman

Posted by Nasihat Sahabat on Friday, November 18, 2016

Panduan penting mengenai tauhid. Jangan sampai Islam kita batal karenanya.

PEMBATAL-PEMBATAL KEISLAMAN

Pengertian Kemurtadan

Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali). Sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu’jamul Wasith, 1/338).
Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna riddah adalah: menjadi kafir sesudah berislam. Allah ta’ala berfirman (yang artinya):
“Barang siapa diantara kalian yang murtad dari agamanya, kemudian mati dalam keadaan kafir, maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan Akhirat. Dan mereka itulah penghuni Neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (QS. al-Baqarah : 217) (lihat at-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32)

Macam-Macam Riddah/Kemurtadan

[1] Riddah Dengan Sebab Ucapan
Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya ﷺ, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah. Beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah, atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.

[2] Riddah Dengan Sebab Perbuatan
Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepadanya. Atau melempar Mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan praktik sihir, memelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.

[3] Riddah Dengan Sebab Keyakinan
Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.

[4] Riddah Dengan Sebab Keraguan
Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi ﷺ atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini (lihat at-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32-33)

Sepuluh Pembatal Keislaman

Berikut ini sepuluh perkara yang digolongkan sebagai pembatal keislaman. Walaupun sebenarnya pembatal keislaman itu tidak terbatas pada sepuluh perkara ini saja, hanya saja sepuluh perkara ini merupakan pokok-pokoknya, yaitu:

[1] Melakukan kemusyrikan dalam beribadah kepada Allah. Yaitu menujukan salah satu bentuk ibadah kepada selain Allah. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barang siapa yang memersekutukan Allah, maka sungguh Allah haramkan atasnya Surga, dan tempat kembalinya adalah Neraka…” (QS. al-Ma’idah: 72).

[2] Mengangkat perantara dalam beribadah kepada Allah yang dijadikan sebagai tujuan permohonan/doa dan tempat meminta syafaat selain Allah.

[3] Tidak meyakini kafirnya orang musyrik, meragukan kekafiran mereka, atau bahkan membenarkan keyakinan mereka.

[4] Keyakinan bahwa ada petunjuk dan hukum selain tuntunan Nabi ﷺ yang lebih sempurna dan lebih baik daripada petunjuk dan hukum beliau ﷺ.

[5] Membenci ajaran Rasul ﷺ, meskipun dia juga ikut melakukan ajaran itu.

[6] Mengolok-olok ajaran agama Islam, pahala atau siksa.

[7] Sihir.

[8] Membantu kaum kafir dalam menghancurkan umat Islam.

[9] Keyakinan bahwa sebagian orang boleh tidak mengikuti syariat Nabi Muhammad ﷺ dengan menganalogikannya dengan Nabi Khidr bersama Nabi Musa ‘alaihimas salam.

[10] Berpaling total dari agama, tidak mau memelajari maupun mengamalkannya (lihat Nawaqidh al-Islam, karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah hal. 2-4 software Maktabah asy-Syamilah).

 

Dinukil dari tulisan berjudul: “Pembatal-Pembatal Keislaman” oleh: Ari Wahyudi

https://buletin.muslim.or.id/aq…/pembatal-pembatal-keislaman