بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#FatwaUlama
#SifatHajiNabi
ORANG KAYA YANG MENINGGAL NAMUN BELUM HAJI (FATWA)
>> Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy Syaikh

Pertanyaan:

Bibi saya semasa hidupnya adalah orang kaya, namun ia meninggal dalam keadaan belum berhaji. Apakah wajib menghajikan ia dengan menggunakan hartanya? Ataukah sebaiknya saya yang berderma menghajikan ia dengan harta saya?

Jawaban:

Wajib menghajikan ia dengan menggunakan hartanya. Namun jika Anda ingin berderma menghajikan ia dengan harta Anda, itu juga boleh.

Sumber: http://ar.Islamway.net/fatwa/28064

Penerjemah: Yulian Purnama

[Artikel Muslim.Or.Id]

Sumber: https://Muslim.or.id/14592-fatwa-ulama-orang-kaya-yang-meninggal-namun-belum-haji.html