بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ 

#AkidahTauhid

NASIHAT UNTUK MEREKA YANG MASIH SUKA MENGOLOK-OLOK SYARIAT ISLAM

Allah ta’ala berfirman (yang artinya):

“Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya, kamu selalu berolok-olok?” TIDAK USAH KAMU MINTA MAAF, karena kamu TELAH KAFIR sesudah beriman.” (QS. At-Taubah 9: 65-66)

Termasuk dalam hal ini adalah mengolok-olok masalah tauhid, shalat, zakat, puasa, haji atau berbagai macam hukum dalam agama ini yang telah disepakati.

Kami menasihati kepada orang-orang yang melakukan perbuatan olok-olok seperti ini untuk segera bertaubat kepada Allah, dan hendaklah komitmen dengan syariat-Nya. Kami menasihati untuk berhati-hati melakukan perbuatan mengolok-olok orang yang berpegang teguh dengan syariat ini, dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Hendaklah seseorang takut akan murka dan azab (siksaan) Allah, serta takut akan murtad dari agama ini, sedangkan dia TIDAK MENYADARINYA. Kami memohon kepada Allah agar kami dan kaum muslimin sekalian mendapatkan maaf atas segala kejelekan, dan Allah-lah sebaik-baik tempat meminta. Wallahu waliyyut taufiq. [Lihat Kayfa Nuhaqqiqut Tauhid, Madarul Wathon Linnashr, hal.61-62]

Setelah diketahui, bahwa bentuk mengolok-olok atau mengejek orang yang berkomitmen dengan ajaran Nabi ﷺ termasuk kekafiran, maka seseorang hendaknya MENJAUHI dirinya dari perbuatan mengolok-olok ini. Dan jika telah terjatuh dalam perbuatan semacam ini, hendaknya segera BERTAUBAT.

Ada catatan di sini. Tolong dibedakan antara HUKUM MASALAH dan HUKUM PERORANGAN. Sudah dijelaskan bahwa perbuatan mengolok-olok ajaran Nabi ﷺ adalah sesuatu kekufuran. Namun bagaimanakah mengenai hukum perorangan? Jawabannya, ini mesti dilihat dari kondisi/kasus setiap orang per orang, dan kita tidak bisa menghukumi secara pasti bahwa orang itu adalah kafir. Karena barangkali ada PENGHALANG atau SYARAT yang BELUM terpenuhi, sehingga ia tidak bisa dinyatakan kafir. Misalnya, karena orang itu belum tahu, bahwa sesungguhnya hal itu adalah termasuk syariat Islam, dsb, maka kita tidak bisa menghukumi orang itu sebagai kafir, meski secara hukum masalah, PERBUATAN orang tersebut adalah perbuatan kekufuran. Wallahu a’lam.

Semoga firman Allah ta’ala berikut bisa menjadi pelajaran:

”Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’.” [QS. Az Zumar 39: 53]

 

Sumber: https://muslim.or.id/5409-bahaya-mengejek-ajaran-nabi-shallallahu-%E2%80%98alaihi-wa-sallam.html

Dengan penambahan seperlunya dari redaksi Nasihat Sahabat.