بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

MUSHTHOLAH HADIS

Muqaddimah

  • Cuplikan sejarah tentang perkembangan ilmu Mushtholah dan tingkatan-tingkatan yang dilewatinya
  • Karangan-karangan yang masyhur dalam ilmu Mushtholah
  • Definisi-definisi yang pertama

Cuplikan Sejarah Tentang Perkembangan Ilmu Mushtholah Dan Tingkatan-Tingkatan Yang Dilewatinya

Peneliti yang menyelidiki memandang, bahwa asas-asas dan rukun-rukun yang mendasar bagi ilmu riwayat dan meriwayatkan khabar-khabar ternyata terdapat di dalam Alquran Al-Karim dan As-Sunnah An-Nabawiyyah. Telah disebutkan di dalam Alquran bahwa Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti [QS. Al-Hujuraat:6].

Dan juga terdapat dalam As-Sunnah sabda Nabi ﷺ:

نضر الله امرء سمع منا شيئا فبلغه كما سمعه فرب مبلغ اوعى من سامع

“Allah mengelokkan rupa seseorang yang mendengar sesuatu dari kami, kemudian ia menyampaikannya sebagaimana ia mendengarnya, karena barangkali yang disampaikan menghafalkan dari yang mendengar.” [At-Tirmidzi -kitab al Ilmi- dan ia berkata tentang hadis itu Hasan Shohih]

Dan dalam riwayat yang lain:

فرب حامل فقه الى من هو افقه منه,و رب حامل فقه ليس بفقيه

“Dan barangkali orang membawa fikih kepada orang yang lebih faqih darinya. Dan barangkali orang yang membawa fikih bukan seorang yang faqih.” [Sumbernya sama tapi ia (At Tirmidzi) berkata hadisnya Hasan. Dan diriwayatkan juga oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad].

Maka di dalam ayat dan hadis yang mulia ini merupakan dasar tetap dalam mengambil khabar-khabar dan tatacara prinsipnya, dengan memberitakan dan menghafalnya, serta ketelitian di dalam meriwayatkannya kepada yang lain.

Dan mengikuti terhadap perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya ﷺ adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka menjadi kukuh di dalam meriwayatkan khabar-khabar dan menerimanya. Apalagi jika mereka ragu-ragu tentang kejujuran orang yang meriwayatkannya. Maka muncul berdasarkan atas masalah ini, isnad dan nilainya di dalam menerima khabar-khabar orang yang membawanya. Terdapat di dalam Muqaddimah Shohih Muslim dari Ibnu Sirin; ia berkata: “Mereka dahulu tidak bertanya tentang isnad, tetapi tatkala terjadi fitnah, mereka bertanya sebutkanlah rijal-rijal (para periwayat) kalian kepada kami. Maka dilihat, jika ahlus sunnah maka diambil hadis mereka. Dan dilihat, jika ahli bid’ah, maka tidak diambil hadis mereka.” [Muqaddimah Shohih Muslim]

Dan berdasarkan hal itu, yaitu bahwasanya khabar tidak akan diterima kecuali setelah mengetahui sanadnya, maka telah lahir ilmu jarh (celaan terhadap rowi) dan ta’dil (pujian terhadap rowi). Dan pembicaraan terhadap para rowi, juga pengetahuan muttashil (bersambung) dan munqathi’ (terputus) dari sanad-sanadnya, serta pengetahuan ‘ilal (penyakit) yang tersembunyi. Dan telah muncul pembicaraan pada sebagian rowi, akan tetapi masih sedikit, dikarenakan sedikitnya rowi-rowi yang dicela pada zaman yang pertama.

Kemudian para ulama meluaskan dalam hal itu, sehingga muncullah pembahasan dalam beberapa ilmu yang berkaitan dengan hadis dari segi kaidahnya, dan tatacara membawa dan menyampaikan hadis, juga pengetahuan nasikh dan mansukhnya, serta ghoribnya dan selain hal-hal tersebut. Dan tidaklah hal itu terjadi, melainkan para ulama telah saling meriwayatkannya secara lisan.

Kemudian zaman pun berkembang, dan ilmu-ilmu ini menjadi ditulis dan dicatat, tetapi pada tempat yang berpisah-pisah dari kitab-kitab, yang dicampur dengan ilmu-ilmu yang lainnya, seperti ilmu ushul, ilmu fikih dan ilmu hadis semisal kitab Ar-Risalah dan kitab Al-Umm karya Imam Asy-Syafi’i.

Dan akhirnya, ketika ilmu-ilmu telah matang dan isthilah-isthilah telah tetap, serta telah berdiri sendiri setiap disiplin ilmu dari selainnya, hal itu adalah pada abad keempat Hijriyah. Para ulama memisahkan ilmu Mushtholah di dalam kitab yang tersendiri. Dan orang yang pertama kali memisahkan secara tersendiri dalam bentuk karangan adalah al-Qodhi Abu Muhammad al-Hasan bin ‘Abdurrahman bin Khilad ar-Romahurmuzi yang wafat tahun 360 H, dengan kitabnya “Al-Muhaddits al-Faashil baina ar-Roowii wa al-Waa’ii”. Selanjutnya saya akan menyebutkan karangan-karangan yang paling masyhur dalam ilmu mustholah semenjak menjadi karangan yang tersendiri, sampai zaman kita sekarang ini.

Karangan-Karangan Yang Masyhur Dalam Ilmu Mushtholah

Al-Muhaddits al-Faashil Baina ar-Rowi Wa al-Wa’i:

Disusun oleh al-Qodhi Abu Muhammad al-Hasan bin Abdurrahman bin Khilaad ar-Romahurmuzii, wafat tahun 360 H. Tetapi kitabnya itu belum memuat pembahasan-pembahasan Mushtholah seluruhnya. Dan ini adalah suatu keadaan bagi orang yang memulai penyusunan pada disiplin ilmu atau ilmu apapun secara biasanya.

Ma’rifatu ‘Uluumil al-Hadis:

Disusun oleh Abu Abdillah Muhammad bin Abdullah al-Haakim an-Naisaabuuri, wafat tahun 405 H. Tetapi kitabnya belum memerbaiki pembahasan-pembahasan, dan tidak mengatur pembahasan-pembahasan itu dengan sistematika yang sesuai.

Al-Mustakhroj ‘Alaa Ma’rifati ‘Uluumil al-Hadis:

Disusun oleh Abu Nu’aim Ahmad bin Abdullah al-Ashbahaani, wafat tahun 430 H. Ia memerbaiki kaidah-kaidah disiplin ilmu ini yang terlewat dari kitab al-Haakim “Ma’rifatu ‘Uluumil al-Hadis”, di dalam kitabnya itu. Tetapi ia meninggalkan beberapa pembahasan yang memungkinkan bagi orang yang mengikuti jejaknya untuk memerbaiki kitabnya juga.

Al-Kifaayah Fi ‘Ilmi ar-Riwaayah:

Disusun oleh Abu Bakr Ahmad bin Ali bin Tsaabit al-Khothib al-Baghdadi al-Masyhur, wafat tahun 463 H. Merupakan sebuah kitab yang penuh dengan tulisan permasalahan-permasalahan disiplin ilmu ini, dan penjelasan kaidah-kaidah riwayat, serta dianggap termasuk sumber-sumber yang besar bagi ilmu ini.

Al-Jaami’ Li-akhlaaqi ar-Rowi Wa adaabi as-Saami’:

Disusun oleh al-Khothib al-Baghdadi juga, dan sebuah kitab yang membahas adab-adab periwayatan sebagaimana hal itu jelas dari judul kitabnya dan tidak ada bandingannya dalam babnya. Dan bernilai di dalam pembahasan-pembahasan dan isinya. Dan sedikitnya disiplin ilmu dari ilmu-ilmu hadis melainkan al-khothib telah menyusunnya di dalam sebuah kitab. Maka keadaannya sebagaimana ucapan al-Haafizh Abu Bakr bin Nuqthoh: “Setiap orang yang berlaku adil mengetahui bahwa para Ahli Hadis setelah al-Khothib merasa kecil atas kitab-kitabnya”.

Al-Ilmaa’ Ilaa Ma’rifati Ushuuli ar-Riwaayati Wa Taqyiidi as-Simaa’i:

Disusun oleh al-Qodhi ‘Iyadh bin Musa al-Yahshibi, wafat tahun 544 H. Adalah sebuah kitab yang tidak mencakup semua pembahasan Mushtholah. Bahkan pembahasan tentang tatacara membawa dan menyampaikan hadis sangatlah ringkas dan juga pembahasan yang bercabang darinya. Tapi merupakan sebuah kitab yang bagus pada babnya dan baik sistematikanya.

Maa Laa Yasa’u al-Muhadditsa Jahluhu:

Disusun oleh Abu Hafs Umar bin Abdul Majid al-Mayanaji, wafat tahun 580 H. Merupakan satu juz kecil yang tidak terlalu besar faidahnya.

Uluumul al-Hadis:

Disusun oleh Abu Amr Utsman bin Abdurrahman asy-Syahrozuri yang populer dengan Ibnu Sholah, wafat tahun 643 H. Dan kitabnya ini masyhur diantara para ulama dengan “Muqaddimah Ibnu ash-Sholah” termasuk sebuah kitab yang paling bagus dalam ilmu Mushtholah. Penyusunnya (Ibnu Sholah) mengumpulkan di dalam kitabnya pembahasan-pembahasan yang terpisah-pisah satu sama lainnya dari kitab-kitab al-Khothib dan para ulama yang mendahuluinya, maka merupakan sebuah kitab yang penuh dengan faidah-faidah. Tetapi ia tidak menyusun kitabnya secara sistematis, karena ia mendiktekannya sedikit demi sedikit. Walaupun begitu kitabnya tersebut merupakan sandaran para ulama yang datang setelahnya. Maka berapakah yang diringkas kepadanya dan ia yang merangkaikan, juga yang membantah kepadanya dan ia yang menang.

At-Taqrib Wa at-Taisiir Lima’rifati Sunani al-Basyiiri an-Nadziiri:

Disusun oleh Muhyiddin Yahya bin Syarof an-Nawawi, wafat tahun 676 H. Dan kitabnya ini ringkasan kitab “Uluumul al-Hadis” karya Ibnu Sholah. Merupakan kitab yang bagus, tetapi terkadang gaya bahasanya sulit dimengerti.

Tadribu ar-Rowi Fi Syarhi Taqribi an-Nawawi:

Disusun oleh Jalaluddin Abdurrohman bin Abu Bakr as-Suyuti, wafat tahun 911 H. Dan merupakan syarah (penjelasan) kitab Taqrib an-Nawawi sebagaimana hal itu jelas dari namanya. Penyusunnya (As-Suyuti) mengumpulkan faidah-faidah pembahasan yang banyak di dalam kitabnya itu.

Nazhmu ad-Durori Fi ‘Ilmi al-Atsar:

Penyusunnya adalah Zainuddin Abdurrohim bin al-Husain al-‘Iroqi, wafat tahun 806 H. Dan populer dengan nama “Alfiyah al-‘Iroqi” syair “Uluumul al-Hadis” karya Ibnu Sholah, dan tambahan darinya. Merupakan kitab yang bagus dan banyak faidahnya. Juga terdapat beragam syarah (penjelasan) atas kitab itu, diantaranya dua syarah (penjelasan) dari penyusunnya sendiri.

Fathu al-Mughits Fi Syarhi Alfiyah al-Hadis:

Penyusunnya adalah Muhammad bin Abdurrahman as-Sakhowi, wafat tahun 902 H. Merupakan syarah (penjelasan) atas alfiyah al-Iroqi. Dan termasuk kitab yang paling lengkap dan bagus dari syarah-syarah alfiyahnya Iroqi.

Nukhbatu al-Fikr Fi Mushtholahi Ahli al-Atsari:

Disusun oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqolani, wafat tahun 852 H. Merupakan juz (bagian) kecil sangat ringkas. Tetapi termasuk ringkasan-ringkasan yang paling bermanfaat dan sangat bagus sistematikanya. Mu-allif / penyusun kitab (Ibnu Hajar) telah menciptakan di dalam kitabnya itu suatu metode sistematika yang belum pernah ada sebelumnya. Dan mu-allif (Ibnu Hajar) telah mensyarahnya (menjelaskan) dengan sebuah syarah yang dinamakan “Nuzhatu an-Nazhor” sebagaimana ulama lain mensyarahnya.

Al-Mandzumah al-Baiquniyah:

Disusun oleh Umar bin Muhammad al-Baiquni, wafat tahun 1080 H. Dan merupakan syair-syair yang ringkas, karena tidak melebihi tiga puluh empat (34) bait. Dihargai termasuk ringkasan-ringkasan yang bermanfaat dan populer, dan terdapat syarahnya yang bermacam-macam.

Qowa’idu at-Tahdits:

Disusun oleh Muhammad Jamaluddin al-Qosimi, wafat tahun 1332 H. Merupakan sebuah kitab yang ditulis dan bermanfaat.

Dan ada beberapa karangan lainnya lagi yang banyak, akan terlalu panjang jika disebutkan. Saya (Dr. Mahmud Thohan) meringkasnya dengan menyebutkan yang masyhurnya saja. Maka semoga Allah membalas semuanya, kita dan kaum Muslimin dengan sebaik-baik balasan.

Definisi-Definisi Yang Pertama

Ilmu Mushtholah: Ilmu tentang pokok-pokok dan kaidah-kaidah yang diketahui dengannya keadaan-keadaan sanad dan matan dari segi diterima dan ditolaknya.

Maudhu’nya (materinya): Sanad dan matan dari segi diterima dan ditolaknya.

Tsamrotuhu (buahnya): Membedakan hadis-hadis yang Shohih dari yang sakit.

Al-Hadis:

Secara bahasa: Al-Jadiid (yang baru). Dan jamaknya (bentuk plural) ialah ahaadiits (hadis-hadis) berbeda dengan qiyaas (analogi).

Secara istilah: Apa-apa yang disandarkan kepada Nabi ﷺ dari ucapan atau perbuatan atau taqrir (persetujuan) atau sifat.

Al-Khobar:

  • Secara bahasa: An-naba (berita). Dan jamaknya adalah akhbaar (berita-berita).
  • Secara istilah: Ada tiga pendapat tentangnya, yaitu:
  1. Sinonim dengan hadis: Artinya bahwa makna keduanya satu secara istilah.
  2. Pembeda kepada hadis: Kalau hadis adalah apa-apa yang datang dari Nabi ﷺ, maka khobar adalah apa-apa yang datang dari selain beliau ﷺ.
  3. Lebih umum daripada hadis: Artinya jika hadis adalah apa-apa yang datang dari Nabi ﷺ, maka khobar adalah apa-apa yang datang dari beliau ﷺ atau dari selainnya.

Al-Atsar:

  • Secara bahasa: Bekas (tapak) sesuatu.
  • Secara istilah: Ada dua pendapat tentangnya, yaitu:
  1. Sinonim dengan hadis: Artinya bahwa makna keduanya satu secara istilah.
  2. Pembeda kepada hadis: Yaitu apa-apa yang disandarkan kepada para sahabat dan tabi’in dari ucapan-ucapan atau perbuatan-perbuatan.

Al-Isnad: Memiliki dua makna:

  • Menisbatkan hadis kepada orang yang mengatakannya secara musnad.
  • Rangkaian para rowi yang menyampaikan kepada matan. Dan makna ini adalah sinonim dengan sanad.

As-Sanad:

  • Secara bahasa: al-Mu’tamad (yang disandari). Dinamakan seperti itu dikarenakan hadis bersandar kepadanya.
  • Secara istilah: Rangkaian para rowi yang menyampaikan kepada matan.

Al-Matnu (matan):

  • Secara bahasa: Apa-apa yang keras dan naik dari tanah.
  • Secara istilah: Perkataan yang sanad sampai kepadanya.

Al-Musnad: (dengan fathah nun)

  • Secara bahasa: Isim maf’ul dari asnada asy-Syai-a ilaihi bermakna menisbatkan.
  • Secara istilah: Memiliki tiga makna:
  1. Seluruh kitab yang dikumpulkan di dalamnya riwayat-riwayat setiap sahabat dengan sangat.
  2. Hadis marfu’ yang bersambung sanadnya.
  3. Bahwa yang dimaksud dengannya adalah “sanad” maka makna ini merupakan mashdar mim (kata dasar yang berawalan mim).

Al-Musnid: (dengan katsroh nun): Yaitu orang yang meriwayatkan hadis dengan sanadnya. Baik ia memiliki ilmu tentangnya ataukah tidak kecuali sekedar riwayat.

Al-Muhaddits: Yaitu orang yang sibuk dengan ilmu hadis secara riwayah dan diroyah, dan menelaah banyak riwayatdan keadaan para rowinya.

Al-Haafizh:

  • Sinonim dengan muhaddits menurut kebanyakan para Ahli Hadis.
  • Dan dikatakan bahwa al-Haafizh lebih tinggi derajatnya daripada al-Muhaddits. Dikarenakan apa-apa yang diketahuinya pada setiap thobaqoh (tingkatan rowi) lebih banyak daripada apa-apa yang tidak diketahuinya.

Al-Haakim: Yaitu orang yang mengetahui ilmu dari semua hadis-hadis sehingga tidak terlewatkannya dari hadis-hadit tersebut kecuali sedikit menurut pendapat sebagian ahli ilmu.

 

Diterjemahkan dari kitab:  Taisir Musthalahul Hadis

Penerjemah: Abu Abdirrahman

Sumber: