بسم الله الرحمن الرحيم

#SifatWudhuNabi
#DakwahSunnah
MENGUSAP KEDUA KHUF

Matan Kitab: Mengusap Kedua Khuf

(فصل) والمسح على الخفين جائز بثلاث شرائط أن يبتدئ لبسهما بعد كمال الطهارة وأن يكونا ساترين لمحل الفرض من القدمين وأن يكونا مما يمكن تتابع المشي عليهما ويمسح المقيم يوما وليلة والمسافر ثلاثة أيام بلياليهن وابتداء المدة من حين يحدث بعد لبس الخفين فإن مسح في الحضر ثم سافر أو مسح في السفر ثم أقام أتم مسح مقيم.ويبطل المسح بثلاثة أشياء بخلعهما وانقضاء المدة وما يوجب الغسل.

Mengusap khuf (kaus kaki khusus) itu boleh dengan 3 (tiga) syarat:

  • Memakai khuf setelah suci dari hadats kecil dan hadats besar.
  • Khuf (kaus kaki) menutupi mata kaki.
  • Dapat dipakai untuk berjalan.

Orang mukim dapat memakai khuf selama satu hari satu malam (24 jam). Sedangkan musafir selama 3 (tiga) hari 3 malam.

Waktunya dihitung mulai dari saat hadats (kecil) setelah memakai khuf. Apabila memakai khuf di rumah kemudian bepergian, atau mengusap khuf di perjalanan kemudian mukim, maka dianggap mengusap khuf untuk mukim.

Mengusap khuf batal oleh 3 (tiga) hal:

  • Melepasnya,
  • Habisnya masa,
  • Hadats besar.

[Fiqh AtTaqrib Matan Abi Syuja’]

Apa yang Dimaksud dengan Al-Khuf?

Al-khuf adalah bentuknya seperti kaus kaki namun dia terbuat dari kulit yang tebal dan berfungsi sebagai penutup dan pelindung kaki. Dan terkadang sampai pertengahan betis ataupun di bawah itu.

Dan yang semakna dengan khuf tadi adalah Al-Jawrab (kaus kaki) yang terbuat dari kain katun atau kaus atau semisalnya. Dan juga termasuk makna dari khuf adalah sepatu.

Hukum Mengusap Khuf Atau yang Semakna Dengannya

قال المصنف:

((والمسح على الخفين جائز))

((Dan mengusap kedua khuf (atau yang semakna) adalah boleh))

Mengusap kedua khuf ini adalah sebagai ganti dari mencuci kaki tatkala seseorang berwudhu’. Dan ini adalah pendapat Asy-Syafi’iyyah, para ulama madzhab, dan juga keyakinan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, bahkan dikatakan ini adalah ijma’.

Yang menyelisihi pendapat ini adalah kelompok yang sesat yang menyimpang dari agama, yaitu kelompok Syi’ah dan kelompok Khawarij, yang menyatakan bahwa mengusap khuf atau yang sejenisnya adalah mutlak dilarang.

Pendapat mereka ini bertentangan dengan petunjuk Nabi ﷺ, di antaranya dalam hadis Jabir radhiyallahu ta’ala ‘anhu, beliau menceritakan:

أنَّه رأى النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّمَ يَمسحُ على الخُفَّينِ

“Bahwasanya beliau melihat Nabi ﷺ mengusap kedua khufnya.” [HR. Muslim]

Begitu pula hadis ‘Ali radhiyallahu ta’ala ‘anhu, beliau berkata:

لَوْ كان الدِّينُ بالرأي لكان أسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهِ…

“Seandainya agama ini adalah dengan akal saja, maka bagian bawah dari khuf (sepatu) itu lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya…”

Kenapa? Karena bagian bawahlah bagian yang kotor, kenapa yang diusap bagian atasnya? Akan tetapi agama ini adalah dengan dalil dari Rasulullah ﷺ.

Oleh karena itu, kata ‘Ali radhiyallahu ta’ala ‘anhu:

… وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ

“…Dan sungguh saya melihat Rasulullah ﷺ, beliau mengusap bagian atas dari kedua khufnya.” [HR. Abu Dawud dan Daruquthni dan sanadnya dishahīhkan oleh Syaikh Al-Albaniy]

Syarat Diperbolehkannya Seseorang Untuk Mengusap Kedua Khufnya

قال المصنف:

((بثلاث شروط))

((Dengan memenuhi tiga syarat))

Di sini Penulis menyebutkan tiga syarat dan di sana ada syarat-syarat yang lainnya, di antaranya bahwasanya:

✓Khuf/kaus kaki/sepatu yang digunakan itu terbuat dari bahan yang suci.

Kita akan sebutkan syarat yang disebutkan oleh Mushannif.

  • Syarat (1)

((أن يبتدئ لبسهما بعد كمال الطهارة))

((Memakai dua khuf, setelah sempurna dari thaharah/berwudhu’))

Seseorang, setelah selesai berwudhu’ kemudian memakai khufnya, maka dia diperbolehkan untuk mengusap khufnya, apabila nanti batal kemudian berwudhu’, karena dia memakai khufnya dalam keadaan suci. Dan ini sebagaimana yang disebutkan hadis Mughīrah bin Syu’bah, beliau mengatakan:

سكبت لرسول الله صلى الله عليه وسلم الوضوء فلما انتهيت إلى الخفين أهويت لأنزعهما فقال دعهما فإني أدخلتهما طاهرتان فمسح عليهما

“Saya menuangkan air dari bejana kepada Rasulullah ﷺ untuk berwudhu’.

Manakala sampai pada bagian kedua khufnya, saya pun membungkuk hendak melepaskan keduanya.

Maka beliau ﷺ pun bersabda: “Tinggalkanlah keduanya (maksudnya jangan dilepas), karena saya memasukkan kedua kaki tersebut dalam keadaan suci.” [HR. Al-Khamsah]

  • Syarat (2)

((وأن يكونا ساترين لمحل الفرض من القدمين))

((Dan harus menutup bagian kaki yang wajib dicuci))

⇒ Ini adalah pendapat Syafi’iyyah dan kesepakatan aimmah madzhab, bahwasanya khuf (atau yang semakna) yang dipakai, maka dia harus menutupi sampai mata kaki, karena bagian yang wajib dicuci adalah sampai mata kaki.

Dan pendapat yang kedua mengatakan bahwasanya:

◆ Tidak harus sampai menutupi mata kaki, seperti sepatu yang dipakai tidak sampai menutupi mata kaki, minimal adalah sebagian besar menutupi kakinya.

⇒ Ini adalah pendapat Ibnu Hazm yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah.

  • Syarat (3)

((وأن يكونا مما يمكن تتابع المشي عليهما))

((Kedua khuf ini bisa dipakai berjalan di atasnya))

Yaitu dibuat dari bahan yang bisa dipakai untuk berjalan di atasnya seperti kulit, kain yang kuat atau yang semisalnya.

Apabila dibuat dari bahan yang akan tercabik-cabik (robek) tatkala diusap, maka tidak diperkenankan untuk mengusap khuf tadi.

Waktu yang Diperbolehkan Untuk Mengusap Khuf (Atau yang Semakna dengan Khuf)

قال المصنف:

((و يمسح المقيم يوما و ليلة و المسافر ثلاثة أيام بلياليهن))

((Orang yang mukim/tinggal/menetap, dia diberi rukshah untuk mengusap selama satu hari satu malam. Sedangkan untuk musafir/orang yang bepergian dia diberi rukshah selama tiga hari tiga malam))

Ini pendapat Syafi’iyyah dan Jumhur Mayoritas Ulama, kecuali Malikiyyah. Dalil Jumhur, bahwasanya di sana ada hadis ‘Ali radhiyallahu ta’ala ‘anhu, beliau berkata:

جَعَلَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ ، وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ

“Rasulullah ﷺ menetapkan waktu untuk mengusap bagi orang-orang yang safar (orang yang bepergian/musafir) selama tiga hari tiga malam. Dan untuk orang-orang yang tinggal (menetap), diberi rukshah satu hari satu malam.” [HR. Muslim]

Kapan Mulai Dihitung Waktu Untuk Mengusap Khuf Tersebut?

قال المصنف:

((وابتداء المدة من حين يحدث بعد لبس الخفين))

((Waktu untuk mengusap mulai terhitung, yaitu pada saat hadats yang pertama kali setelah menggunakan kedua khuf tadi))

Jadi misalnya, seseorang berwudhu’ dan memakai khuf/kaus kaki/sepatu pada jam 1 siang setelah Zuhur, kemudian dia berhadats pada jam 4 sore maka waktu rukshah terhitung dari jam 4 sore tadi.

Ini adalah pendapat Syafi’iyyah, Hanafiyyah dan riwayat yang masuk dari Hanabilah.

◆ Dan di sana ada pendapat kedua yang merupakan pendapat yang rajih dan kuat, adalah terhitung sejak awal bersuci setelah hadats yang pertama.

Misal contoh di atas (contoh sebelumnya).

  • Dia batal pada jam 4 sore.

⇒ Ini adalah hadats yang pertama setelah memakai khufnya

  • Kemudian bersuci jam 6 sore.

⇒ Ini adalah dia berwudhu’ yang pertama kali. Maka yang terhitung adalah yang jam 6 sore.

Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir dan Imam Nawawi Asy-Syafi’i, Syaikh Bin Baz dan Syaikh ‘Utsaimin. Dalilnya adalah suatu riwayat dari Abi ‘Utsman An-Nahdiy, beliau mengatakan:

حَضَرْتُ سَعْدًا , وَابْنَ عُمَرَ , يَخْتَصِمَانِ إِلَى عُمَرَ فِي الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ ، فَقَالَ عُمَرُ: يَمْسَحُ فَقَالَ عُمَرُ: ” يَمْسَحُ عَلَيْهِمَا إِلَى مِثْلِ سَاعَتِهِ مِنْ يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ”

“Saya menghadiri tatkala Sa’dan dan Ibnu ‘Umar berselisih pada masalah mengusap kedua khuf (dan dan bertahqin kepada ‘Umar).

Maka ‘Umar pun mengatakan: “Hendaknya dia mengusap keduanya dihitung sehari semalam seperti waktu dia mengusapnya.” [HR. ‘Abdurazzaq dalam Mushannaf dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]

Kemudian Penulis mengatakan:

((فإن مسح في الحضر ثم سافر، أو مسح في السفر ثم أقام، أتم مسح مقيم))

((Didalam Madzhab Syafi’i, di dalam dua keadaan:

  • (1) Jika dia mengusap pada saat mukim/tinggal kemudian safar/bepergian, atau
  • (2) Mengusap pada saat safar, kemudian dia mukim/tinggal))

Maka (kata beliau), yang berlaku adalah rukshah mengusap bagi orang yang mukim, atau hanya satu hari satu malam saja. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah di dalam dua keadaan. Namun untuk keadaan yang pertama, yang rajih dan dipilih oleh Syaikh ‘Utsaimin adalah:

◆ Tetap berlaku rukshah mengusap untuk musafir, karena predikat yang melekat pada dia adalah predikat seorang musafir. Maka berlaku pada dia adalah semua yang berlaku pada orang-orang yang safar.

Pembatal-Pembatal dari Rukshah untuk Mengusap Dua Khuf

((و يبطل المسح بثلاثة أشياء))

((Dan hukum mengusap kedua khuf ini batal dengan tiga macam hal))

  • Pembatal (1)

((بخلعهما))

((Dengan melepas dua khuf/kaus kaki/sepatunya))

Maka secara otomatis rukshah untuk mengusap dua khuf tadi adalah batal.

  • Pembatal (2)

((وانقضاء المدة))

((Waktunya sudah habis))

⇒ Untuk yang mukim satu hari satu malam.

⇒ Untuk yang musafir tiga hari tiga malam.

  • Pembatal (3)

((وما يوجب الغسل))

((Dan hal-hal yang mewajibkan untuk mandi))

Jika terdapat halangan ini, maka dia batal rukshah untuk mengusap kedua khufnya. Berdasarkan sebuah hadis:

كَانَ رسول الله صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنَا إذَا كُنّا مُسَافِرِيْنَ أَنْ نَمْسَحَ عَلَى خِفَافنَا وَلَا نَنْزِعَهَا ثَلاثةَ أَيّامٍ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ إِلِّا مِنْ جَنَابَةِ (رواه النساعي و ترمذي بسند صحيح)

“Bahwasanya Rasulullah ﷺ memerintahkan kami, apabila kami dalam keadaan safar (bepergian) untuk mengusap khuf-khuf kami dan tidak melepasnya selama tiga hari walaupun buang air besar, buang air kecil, maupun dari tidur, kecuali apabila junub*.” [HR. Nasa’i, Tirmidzi dengan sanad yang shahīh]

*Apabila junub maka seseorang melepaskannya dan kemudian dia bersuci.

Demikian yang bisa kita sampaikan.

 

و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم

وآخر دعونا عن الحمد لله رب العلمين

______________________________

Catatan Tambahan Diambil dari Website islamqa.info:

Adapun cara mengusapnya adalah letakkan tangan yang sudah dibasahi air di atas jari jemari kaki, kemudian diusap ke arah (pangkal) betis (mulai dari ujung jari kaki ke arah pangkal betis – pent). Kaki kanan diusap oleh tangan kanan, dan kaki kiri diusap oleh tangan kiri. Jari tangan direnggangkan, dan mengusap dilakukan hanya sekali. [Lihat Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, oleh Al-Fauzan, 1/43].

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: ‘Maksudnya adalah, bahwa yang diusap adalah bagian atas khuf. Maka tangannya dijalankan dari jari kaki hingga pangkal betis saja. Dan mengusap dilakukan dengan kedua tangan sekaligus. Maksudnya, tangan kanan mengusap kaki kanan, dan tangan kiri mengusap kaki kiri PADA SAAT YANG BERSAMAAN, sebagaimana halnya mengusap kedua telinga. Karena itulah yang tampak dari perkataan Mughirah bin Syu’bah radhiallahu anhu, ‘(Beliau ﷺ ) mengusap keduanya’. Dia tidak mengatakan, bahwa beliau (Nabi ﷺ ) mulai mengusap dengan tangan kanan sebelum kiri. Banyak orang yang mengusap dengan kedua tangannya kaki kanan, dan kedua tangannya kaki kiri. Ini tidak ada landasannya sepengetahuan kami. Akan tetapi dengan cara mana saja jika yang diusap bagian atas khuf, maka usapannya sah. Akan tetapi apa yang telah kami jelaskan (caranya), itulah yang lebih utama. [Lihat Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/250]

Tidak boleh mengusap bagian samping khuf atau belakangnya. Tidak satu pun riwayat yang menjelaskan cara mengusap demikian.

Wallahu a’lam.

Sumber:

http://abuwt.blogspot.co.id/2015/12/mengusap-kedua-khuf.html

https://islamqa.info/id/12796

 

 

Cara Mengusap Khuff
Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam

| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek: 7103000507
| A.N: YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer: +628-222-333-4004
Website:
Home
Facebook Page:
Fb.com/TausiyahBimbinganIslam
Telegram Channel:
http://goo.gl/4n0rNp

TV Channel:
http://BimbinganIslam.tv

 

 

Website:

�� Facebook Page:

Fb.com/TausiyahBimbinganIslam

�� Telegram Channel:

http://goo.gl/4n0rNp

�� TV Channel:

http://BimbinganIslam.tv