Memahami Rukun & Syara Sahnya Jual Beli

Pengertian Jual Beli

Jual Beli bisa didefinisikan sebagai: Suatu transaksi pemindahan pemilikan suatu barang dari satu pihak (penjual) ke pihak lain (pembeli) dengan imbalan suatu barang lain atau uang.

Atau dengan kata lain, jual beli itu adalah ijab dan qabul, yaitu suatu proses penyerahan dan penerimaan dalam transaksi barang atau jasa.

Islam mensyaratkan adanya saling rela antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Hadis riwayat Ibnu Hibban dan Ibnu Majah menjelaskan hal tersebut:

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

“Sesungguhnya Jual Beli itu haruslah dengan saling suka sama suka.”

Oleh karena kerelaan adalah perkara yang tersembunyi, maka ketergantungan hukum sah tidaknya jual beli itu dilihat dari cara-cara yang nampak (dhahir) yang menunjukkan suka sama suka, seperti adanya ucapan penyerahan dan penerimaan.

Rukun Jual Beli:

Jual beli memiliki 3 (tiga) rukun:

1.Al- ‘Aqid (Orang yang melakukan transaksi/penjual dan pembeli),

2. Al-‘Aqd (Transaksi),

3. Al-Ma’qud ‘Alaihi (Objek transaksi mencakup barang dan uang).

Masing-masing rukun memiliki syarat:

1. Al- ‘Aqid (Orang yang Melakukan Transaksi/Penjual Dan Pembeli)

1a. Al- ‘Aqid (Penjual dan Pembeli) haruslah seorang yang merdeka, berakal (tidak gila), dan baligh atau mumayyiz (sudah dapat membedakan baik/buruk atau najis/suci, mengerti hitungan harga).

Seorang budak apabila melakukan transaksi jual beli tidak sah kecuali atas izin dari tuannya, karena ia dan harta yang ada di tangannya adalah milik tuannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi: “Barang siapa menjual seorang budak yang memiliki harta, maka hartanya itu milik penjualnya, kecuali jika pembeli mensyaratkan juga membeli apa yang dimiliki oleh budak itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Demikian pula orang gila dan anak kecil (belum baligh) tidak sah jual-belinya, berdasarkan firman Allah:

وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya”. (QS. An-Nisaa’: 6).

Para ulama ahli tafsir mengatakan:“Ujilah mereka supaya kalian mengetahui kepintarannya”, dengan demikian anak-anak yang belum memiliki kecakapan dalam melakukan transaksi tidak diperbolehkan melakukannya hingga ia baligh. Dan di dalam ayat ini juga Allah melarang menyerahkan harta kepada orang yang tidak bisa mengendalikan harta.

1b. Al- ‘Aqid (Penjual dan Pembeli) harus saling ridha dan tidak ada unsur keterpaksaan dari pihak manapun meskipun tidak diungkapkan.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”. (Q.S. An-Nisaa’: 29).

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan dengan suka rela.” (HR. Ibnu Majah II/737 no. 2185 dan Ibnu Hibban no. 4967)

Maka tidak sah jual-beli orang yang dipaksa. Akan tetapi di sana ada kondisi tertentu yang mana boleh seseorang dipaksa menjual harta miliknya, seperti bila seseorang memiliki utang kepada pihak lain dan sengaja tidak mau membayarnya, maka pihak yang berwenang boleh memaksa orang tersebut untuk menjual hartanya, lalu membayarkan utangnya, bila dia tetap tidak mau menjualnya maka dia boleh melaporkan kepada pihak yang berwenang agar menyelesaikan kasusnya atau memberikan hukuman kepadanya (bisa dengan penjara atau selainnya). Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang kaya yang sengaja menunda-nunda pembayaran hutangnya telah berbuat zhalim. Maka dia berhak diberikan sanksi.” (HR. Abu Daud)

2. Al-‘Aqdu (Transaksi/Ijab-Qabul) dari Penjual dan Pembeli

Ijab (Penawaran) yaitu si penjual mengatakan, “Saya jual barang ini dengan harga sekian”. Dan Qabul (Penerimaan) yaitu si pembeli mengatakan, “Saya terima atau saya beli”.

Di dalam hal ini ada dua pendapat:

Pendapat pertama: Mayoritas ulama dalam Madzhab Syafi’i mensyaratkan mengucapkan lafadz Ijab-Qabul dalam setiap bentuk jual-beli. Maka tidak sah jual-beli yang dilakukan tanpa mengucapkan lafadz “Saya jual… dan saya beli…”.

Pendapat kedua: Tidak mensyaratkan mengucapkan lafadz Ijab-Qabul dalam setiap bentuk jual-beli. Bahkan imam Nawawi -pemuka ulama dalam Madzhab Syafi’i- melemahkan pendapat pertama dan memilih pendapat yang TIDAK mensyaratkan Ijab-Qabul dalam akad jual beli yang merupakan Madzhab Maliki dan Hanbali. (lihat. Raudhatuthalibin 3/5).

Dalil pendapat kedua sangat kuat, karena Allah dalam surat An-Nisa’ hanya mensyaratkan saling ridha antara penjual dan pembeli dan tidak mensyaratkan mengucapkan lafadz Ijab-Qabul. Dan saling ridha antara penjual dan pembeli sebagaimana diketahui dengan lafadz Ijab-Qabul juga dapat diketahui dengan adanya Qarinah (perbuatan seseorang dengan mengambil barang lalu membayarnya tanpa ada ucapan apa-apa dari kedua belah pihak). Dan tidak ada riwayat dari nabi atau para sahabat yang menjelaskan lafadz Ijab-Qabul. Andaikan lafadz tersebut merupakan syarat, tentulah akan diriwayatkan. (lihat. Kifayatul akhyar hal.283, Al Mumti’ 8/106).

Imam Baijuri –seorang ulama dalam Madzhab Syafi’i- berkata: “Mengikuti pendapat yang mengatakan lafadz Ijab-Qabul tidak wajib sangat baik, agar tidak berdosa orang yang tidak mengucapkannya… Malah orang yang mengucapkan lafadz Ijab-Qabul saat berjual beli akan ditertawakan…” (lihat. Hasyiyah Ibnu Qasim 1/507).

Dengan demikian, boleh membeli barang dengan meletakkan uang pada mesin, lalu barangnya keluar dan diambil. Atau mengambil barang dari rak di super market dan membayar di kasir tanpa ada lafadz Ijab-Qabul. Wallahu a’lam.

3. Al-Ma’qud ‘Alaihi (Objek Transaksi Mencakup Barang dan Uang).

Al-Ma’qud ‘Alaihi memiliki beberapa syarat:

3a. Barang yang diperjual-belikan memiliki manfaat yang dibenarkan syariat, bukan najis dan bukan benda yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih)

Oleh karena itu, tidak halal uang hasil penjualan barang-barang haram sebagai berikut: Minuman keras dengan berbagai macam jenisnya, bangkai, babi, anjing dan patung. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi dan patung”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis yang lain riwayat Ibnu Mas’ud beliau berkata:

“Sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang (makan) harga anjing, bayaran pelacur dan hasil perdukunan”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Termasuk dalam barang-barang yang haram diperjual-belikan ialah Kaset atau CD/CD/DVD musik dan porno. Maka uang hasil keuntungan menjual barang ini tidak halal dan tentunya tidak berkah, karena musik telah diharamkan Allah dan rasul-Nya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Akan ada di antara umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik”. (HR. Bukhari no.5590)

3b. Barang yang dijual harus barang yang telah dimilikinya. Dan kepemilikan sebuah barang dari hasil pembelian sebuah barang menjadi sempurna dengan terjadinya transaksi dan serah-terima.

Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, dia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang seseorang yang datang ke tokonya untuk membeli suatu barang. Kebetulan barang tersebut sedang tidak ada di tokonya. Kemudian dia mengambil uang orang tersebut dan membeli barang yang diinginkan dari toko lain, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam menjawab:

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Jangan engkau jual barang yang tidak engkau miliki!” (HR. Abu Daud II/305 no.3503)

Dan tidak boleh hukumnya menjual barang yang telah dibeli namun belum terjadi serah-terima barang.

Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah, jual-beli apakah yang diharamkan dan yang dihalalkan? Beliau bersabda, “Hai keponakanku! Bila engkau membeli barang jangan dijual sebelum terjadi serah terima”. (HR. Ahmad)

3c. Barang Yang Dijual Bisa Diserahkan Kepada Si Pembeli

Maka tidak sah menjual mobil, motor atau handphone miliknya yang dicuri oleh orang lain dan belum kembali. Demikian tidak sah menjual burung di udara atau ikan di kolam yang belum di tangkap, hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan Abu Said, ia berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang membeli hamba sahaya yang kabur”. (HR.Ahmad)

3d. Barang yang Diperjual-Belikan dan Harganya Harus Diketahui oleh Pembeli dan Penjual

Barang bisa diketahui dengan cara melihat fisiknya, atau mendengar penjelasan dari si penjual, kecuali untuk barang yang bila dibuka bungkusnya akan menjadi rusak seperti; telur, kelapa, durian, semangka dan selainnya. Maka sah jual beli tanpa melihat isinya dan si pembeli tidak berhak mengembalikan barang yang dibelinya seandainya didapati isi rusak, kecuali dia mensyaratkan di saat akad jual-beli akan mengembalikan barang tersebut bilamana isinya rusak atau si penjual bermaksud menipu si pembeli dengan cara membuka sebuah semangka yang bagus, atau jeruk yang manis rasanya dan memajangnya sebagai contoh, padahal dia tahu bahwa sebagian besar semangka dan jeruk yang dimilikinya bukan dari jenis contoh yang dipajang. Maka ini termasuk jual-beli Gharar (Penipuan) yang diharamkan syariat. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung unsur Gharar (Ketidak jelasan/penipuan). (HR. Muslim)

Adapun harga barang bisa diketahui dengan cara menanyakan langsung kepada si penjual atau dengan melihat harga yang tertera pada barang, kecuali bila harga yang ditulis pada barang tersebut direkayasa dan bukan harga sesungguhnya, ini juga termasuk jual-beli gharar (penipuan).

Wallahu a’lamu bish-showab.

Penulis: Oleh: Muhammad Wasitho, Lc