MATI SYAHID, TERBUNUH DITANGAN KHAWARIJ (TRAGEDI BOM MADINAH)

 

Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Mukhtar Asy Syinqithiy hafidzahullah

Sekolompok orang keluar dari pemimpin dan jamaah kaum Muslim (baca: Khawarij). Lalu ada orang yang menghalangi dan mencegah perbuatan mereka, kemudian orang tersebut terbunuh, maka dia mati syahid.

Mengapa?

Karena (dengan sebab orang tersebut), kita tidak berperang (melawan Khawarij), dengan menumpahkan darah kaum Muslimin, serta penyerangan terhadap kaum Muslimin.

Oleh sebab itu, orang yang terbunuh saat berhadapan dengan pelaku peledakan yang bertujuan membunuh (kaum Muslimin), serta menebar persenjataan di negeri ini (Saudi Arabia), maka kami berharap mereka mati syahid.

Pandangan syariat terhadap orang yang mati saat berhadapan (dengan musuh), yaitu tidak dimandikan, tidak kafani dan tidak disholatkan.

Inilah yang dilakukan para salaf rahimahumullah.

Mereka yang rela anak-anaknya menjadi yatim,  istri-istrinya menjanda, demi keselamatan dan kepentingan kaum Muslimin, maka mereka termasuk syuhada’.

Dan jenazah mereka diperlakukan sebagaimana orang yang mati syahid.

Inilah pendapat paling benar di antara dua pendapat. Bahkan ini merupakan pendapat Jumhur Ulama dan para imam khalaf. Adapun salah satu pendapat dari dua pendapat Syafi’iyyah mengatakan mereka tetap dimandikan, dikafani dan disholatkan. Akan tetapi yang benar tidak dimandikan,  tidak dikafani, tidak disholatkan dan langsung dikubur.

Mereka dihukumi seperti orang yang terbunuh di medan peperangan.

Bahkan sebagian imam salaf berpendapat, bahwa perlawanan membela diri (Jihad Difa’/Defensif) lebih utama pahalanya dari jihad Thalab/Ofensif.

(Sebagai contoh) manakala ada sekelompok penyerang yang melakukan peledakan dan membunuh umat Islam di negeri kaum Muslimin, kemudian ada yang menyangka dan mengatakan pada kita ini bukanlah jihad.

(Kami jawab) Apa itu jihad?

Kesimpulannya, mereka yang mati syahid sebagaimana para syuhada di atas -kami berharap kepada Allah Azza wa Jalla– di mana mereka:

– Terbunuh dalam keadaan berhadapan dengan musuh, bukan lari kebelakang.

– Terbunuh karena ketaatan kepada Waliyul Amr (Pemimpin negeri kaum Muslimin)

Maka jasadnya diperlakukan sebagaimana syuhada yaitu:

– Tidak dimandikan,

– Tidak dikafani,

– Tidak disholatkan. Na’am.

****

Sumber Youtube: https://youtu.be/SjHzArLvFuA

Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.Com