#SifatSholatNabi

LUPA MEMBACA AL FATIHAH KETIKA SHOLAT, BAGAIMANA HUKUMNYA?

Pertanyaan:

Bagaimana jika seseorang lupa membaca surat Al Fatihah di dalam sholatnya. Apa yang harus dilakukannya?

Pertanyaan:

Bismillah, was sholatu was salamu ‘ala Rosulillah, amma ba’du,

Yang dimaksud dengan rukun sholat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat sholat. Jika salah satu rukun ini TIDAK ADA, maka sholat pun TIDAK TERANGGAP secara syari dan juga TIDAK BISA DIGANTI DENGAN SUJUD SAHWI.

Meninggalkan rukun sholat ada dua bentuk:

Pertama: Meninggalkannya dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini sholatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan para ulama.

Kedua: Meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Di sini ada tiga rincian:

  1. Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama.
  2. Jika tidak mampu mendapatinya lagi, maka sholatnya batal menurut ulama-ulama Hanafiyah. Sedangkan Jumhur Ulama (Mayoritas ulama) berpendapat bahwa rakaat yang ketinggalan rukun tadi menjadi hilang.
  3. Jika yang ditinggalkan adalah Takbiratul Ihram, maka sholatnya harus diulangi dari awal lagi, karena ia tidak memasuki sholat dengan benar.

Berikut ini adalah rukun-rukun sholat, secara ringkas:

  • Rukun pertama: Berdiri bagi yang mampu
  • Rukun kedua: Takbiratul Ihram
  • Rukun ketiga: Membaca Al Fatihah di setiap rakaat
  • Rukun keempat dan kelima: Ruku’ dan thuma’ninah
  • Rukun keenam dan ketujuh: I’tidal setelah ruku’ dan thuma’ninah
  • Rukun kedelapan dan kesembilan: Sujud dan thuma’ninah
  • Rukun kesepuluh dan kesebelas: Duduk di antara dua sujud dan thuma’ninah
  • Rukun keduabelas dan ketigabelas: Tasyahud akhir dan duduk tasyahud
  • Rukun kelimabelas: Salam
  • Rukun keenambelas: Urut dalam rukun-rukun yang ada

Semoga bermanfaat.

Sumber: http://muslim.or.id/6361-rukun-rukun-sholat.html