بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

LEBARAN ANAK YATIM: TIDAK ADA DALILNYA
>> Hukum Menyantuni Anak Yatim Di Hari Asyura
Pertanyaan:
Saat ini banyak tersebar keyakinan di masyarakat tentang anjuran menyantuni anak yatim di Hari Asyura. Apakah benar demikian? Adakah dalil tentang hal ini?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
 
Terdapat sebuah hadis dalam kitab Tanbihul Ghafilin:
من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة
“Siapa yang mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim di Hari Asyura (10 Muharram), maka Allah akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yang diusap satu derajat.”
 
Hadis ini menjadi motivator utama masyarakat untuk menyantuni anak yatim di Hari Asyura. Sehingga banyak tersebar di masyarakat anjuran untuk menyantuni anak yatim di Hari Asyura. Bahkan sampai menjadikan Hari Asyura ini sebagai hari istimewa untuk anak yatim.
Namun sayangnya, ternyata hadis di atas statusnya adalah HADIS PALSU. Dalam jalur sanad hadis ini terdapat seorang perawi yang bernama: Habib bin Abi Habib, Abu Muhammad. Para ulama hadis menyatakan, bahwa perawi ini Matruk (Ditinggalkan). Untuk lebih jelasnya, berikut komentar para ulama kibar dalam hadis tentang Habib bin Abi Habib:
a. Imam Ahmad: Habib bin Abi Habib pernah berdusta
b. Ibnu Ady mengatakan: Habib pernah memalsukan hadis [Al-Maudhu’at, 2/203]
c. Adz Dzahabi mengatakan: “Tertuduh berdusta.” [Talkhis Kitab al-Maudhu’at, 207]
Karena itu para ulama menyimpulkan, bahwa hadis ini adalah HADIS PALSU. Abu Hatim mengatakan: “Ini adalah hadis batil, tidak ada asalnya.” [Al-Maudhu’at, 2/203]
Keterangan di atas sama sekali bukan karena mengingkari keutamaan menyantuni anak yatim. Bukan karena melarang kita untuk bersikap baik kepada anak yatim. Sama sekali bukan.
Tidak kita pungkiri, bahwa menyantuni anak yatim adalah satu amal yang mulia. Bahkan Nabi ﷺ menjanjikan dalam sebuah hadis:
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ كَهَاتَيْنِ فِى الْجَنَّةِ , وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى , وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا قَلِيلاً
“Saya dan orang yang menanggung hidup anak yatim seperti dua jari ini ketika di Surga.” Beliau ﷺ berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, dan beliau memisahkannya sedikit.” [HR. Bukhari no. 5304]
Dalam hadis Sahih ini, Nabi ﷺ hanya menyebutkan keutamaan menyantuni anak yatim SECARA UMUM, tanpa beliau ﷺ sebutkan waktu khusus. Artinya, keutamaan menyantuni anak yatim berlaku KAPAN SAJA. Sementara kita tidak boleh meyakini adanya waktu khusus untuk ibadah tertentu, TANPA dalil yang Sahih.
Dalam masalah ini, terdapat satu kaidah terkait masalah ‘Batasan Tata Cara Ibadah’ yang penting untuk kita ketahui:
كل عبادة مطلقة ثبتت في الشرع بدليل عام ؛ فإن تقييد إطلاق هذه العبادة بزمان أو مكان معين أو نحوهما بحيث يوهم هذا التقييد أنه مقصود شرعًا من غير أن يدلّ الدليل العام على هذا التقييد فهو بدعة
“Semua bentuk ibadah yang sifatnya mutlak dan terdapat dalam syariat berdasarkan dalil umum, maka membatasi setiap ibadah yang sifatnya mutlak ini dengan waktu, tempat, atau batasan tertentu lainnya, di mana akan muncul sangkaan, bahwa batasan ini merupakan bagian ajaran syariat, sementara dalil umum tidak menunjukkan hal ini, maka BATASAN INI TERMASUK BENTUK BIDAH.” [Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 52]
Karena pahala dan keutamaan amal adalah rahasia Allah, yang hanya mungkin kita ketahui berdasarkan dalil yang Sahih.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat!
www.nasihatsahabat.com

 

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat