LARANGAN BERTASYABBUH DI SEMUA KONDISI
 
Pertanyaan:
 
ﻟﻮ ﻟﺒﺲ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻟﺒﺴﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﺒﺴت لبسة ﺍﻟﺮﺟﻞ
ﻟﻜﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻣﻊ ﺍﻷ‌ﻫﻞ
 
Kalau seandainya ada seorang laki-laki memakai pakaian wanita, atau seorang wanita memakai pakaian lelaki namun ia memakainya di rumah bersama keluarganya (apakah diperbolehkan)?
 
Jawaban:
 
ﻻ‌ ﻳﺠﻮﺯ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻛﺬﻟﻚ, ﻓﺎﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ , ﻻ‌ ﻳﺨﺺ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻻ‌ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ .
 
Meskipun seperti itu (tetap) TIDAK diperbolehkan. Karena larangan Tasyabbuh tidak dikhususkan ketika di rumah atau di jalan saja. Larangan tersebut sifatnya umum di segala kondisi. [Syarh Sunan Abu Dawud 10/460]
 
Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzahullahu Ta’ala
 
 
#tasyabuh #tasyabbuh #larangantasyabbuhdisegalakondisi, #dirumahataudiluarrumah #dijalan #disemuakondisi