بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#MuslimahSholihah
KUPAS TUNTAS TANDA HAID TELAH BERHENTI
Haid wanita dimulai dengan keluarnya darah haid, baik berupa bercak, ataupun darah kental, dan diakhiri dengan tanda suci haid. Jika telah muncul tanda suci, wanita tersebut berkewajiban melaksanakan shalat, puasa dan perintah agama lainnya.
Apa Saja Tanda Suci Haid?
Para ulama menegaskan bahwa tanda suci haid ada dua:

  1. Jufuf (kering): Yaitu, jika diletakkan kain atau kapas di kemaluan wanita, tidak akan dijumpai darah. Kapas tetap kering dan bersih. (Shahih Fiqh Sunnah 1/207,  Syarh Mumti’ 1/433, Mukhtashar Khaliil, 2/502)

2. Qashshatul Baidha. Apa itu Qashshatul Baidha?

أن يخرج من فرج المرأة ماء كالجير فالقصة من القص وهو الجير لأنها ماء يشبهه وقيل يشبه العجين وقيل شيء كالخيط الأبيض

وروى ابن القاسم كالبول وعلي كالمني قال بعضهم : يحتمل اختلافها باعتبار النساء وأسنانهن والفصول والبلدان إلا أن الذي يذكره بعض النساء يشبه المني

Yaitu cairan putih seperti kapur, yang keluar dari kemaluan wanita. Ada yang berpendapat, qashshah itu mirip adonan (tepung). Pendapat lain mengatakan: qashshah adalah cairan seperti benang putih.
Diriwayatkan dari Ibnul Qasim, bahwa qashshah seperti halnya kencing. Dan diriwayatkan dari Ali, cairan itu seperti mani. Sebagian ulama Malikiyyah menjelaskan, bahwa bisa jadi cirinya berbeda, melihat kondisi tiap wanita dan usianya, iklim cuaca, dan lingkungan tempat tinggal. Hanya saja disebutkan sebagian wanita, bahwa qashshah itu cairan mirip mani. (Syarh Mukhtashar Khalil, 2/502)
Lalu Tanda Suci Mana yang Harus Dipakai?
Pada umumnya, tanda seorang wanita telah selesai dari haid, dengan keluarnya cairan putih (Qashshatul Baidha). Kecuali jika kebiasaaanya tidak keluar cairan putih, maka yang menjadi acuan adalah al-Jufuf (kering).
Hal ini berdasarkan hadis dari Ummu Alqamah, beliau berkata:
Dahulu ada beberapa wanita menemui ibunda kaum Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu’anha, dengan membawa kapas yang terdapat cairan kekuningan (shufrah), yang berasal dari darah haid. Mereka bertanya tentang hukum shalat, tatkala keluar cairan tersebut. Beliau radhiyallahu’anha menjawab:

لا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ.

“Janganlah kalian tergesa-gesa (suci), sampai kalian melihat Qashshatul Baidha’ (Cairan Putih) sebagai tanda suci dari haid.” (HR. Abu Dawud 307, An Nasai 1/186, Ibnu Majah 647)
Wanita yang tidak mengalami keluarnya cairan putih tatkala haid berhenti, maka tanda sucinya dengan jufuf. Keterangan ini dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, di mana beliau mengatakan:
“Suatu yang diketahui oleh para wanita, adalah keluarnya cairan putih ketika haid telah berhenti. Akan tetapi sebagian wanita tidak keluar cairan ini. Maka tatkala itu ia tetap dalam kondisi haid, karena tidak melihat cairan putih. Dan tanda suci wanita tersebut dengan cara meletakkan kapas putih di kemaluannya, sementara kapas tidak berubah (tetap kering dan bersih).” (Syarhul Mumti’ 1/433)
Tanda Suci Wanita Tergantung Kebiasaannya
Madzab Malikiyyah merinci kebiasaan suci dengan jufuf dan cairan putih pada diri seorang wanita dengan penjelasan yang gamblang, walhamdulillah.
Al Khurasyi berkata:

أن القصة أبلغ أي أقطع للشك وأحصل لليقين في الطهر من الجفوف لأنه لا يوجد بعدها دم ، والجفوف قد يوجد بعده وأبلغية القصة لا تتقيد عند ابن القاسم بمعتادتها فقط بل هي أبلغ من الجفوف لمعتادتها ولمعتادتهما ولمعتادة الجفوف فقط لكن إذا رأت معتادة القصة فقط أو مع الجفوف الجفوف فتنتظر القصة لآخر الوقت المختار

Tanda suci dengan cairan putih lebih menghilangkan keraguan, dan lebih meyakinkan, bahwa itu telah suci, dari pada tanda jufuf. Karena jika telah keluar cairan putih, tidak akan keluar darah lagi. Adapun tanda suci jufuf terkadang masih keluar darah, setelah tanda tersebut muncul. Ibnul Qasim berpendapat, kepastian tanda suci dengan cairan putih tidak perlu diragukan lagi bagi seorang wanita, yang memiliki kebiasaan suci dengan cairan putih. Bahkan tanda ini lebih meyakinkan dari pada jufuf, bagi wanita yang memiliki kebiasaan tanda suci dengan cairan putih saja. Atau wanita yang memiliki kebiasaan suci dengan cairan putih sekaligus jufuf, atau wanita dengan kebiasaan suci dengan jufuf saja. Akan tetapi jika wanita yang memiliki kebiasaan suci dengan cairan putih saja, atau kedua-duanya (suci dengan cairan putih dan jufuf) melihat tanda jufuf, maka hendaknya dia menunggu cairan putih keluar, sampai akhir waktu terpilih (yang menjadi kebiasaannya). (Syarh Mukhtashar Khaliil 2/502)
Dari penjelasan ulama Malikiyyah di atas dapat kita simpulkan sebagai berikut:

  1. Jika wanita dengan kebiasaan suci dengan cairan putih lalu mendapati tanda jufuf, maka dia harus menunggu sampai keluar cairan putih, sampai waktu terpilih, yaitu sampai satu hari misalnya. Batas waktu satu hari ini merupakan pendapat Ibnu Utsaimin dan Ibnu Qudamah rahimahullah. Beliau rahimahullah menegaskan:

فعلى هذا لا يكون انقطاع الدم أقل من يوم طهرا

“Dengan demikian, terputusnya darah selama kurang dari sehari, tidaklah dianggap sebagai suci. (Al Mughni, 1/399)

2. Jika wanita dengan kebiasaan suci dengan jufuf, lalu mendapati cairan putih, maka tidak perlu menunggu jufuf. Namun jika pertama kali yang di lihat tanda jufuf, maka tidak perlu menunggu cairan putih.

3. Jika wanita yang memiliki kebiasaan suci dengan kedua tanda tersebut, lalu mendapati tanda jufuf keluar, maka dia harus menunggu cairan putih, sampai batas waktu terpilih seperti poin 1. Namun jika yang nampak pertama kali tanda cairan putih, maka tidak perlu menunggu jufuf.

Bagaimana Tanda Berhenti dari Nifas?
Saudariku, tanda suci wanita haid juga berlaku bagi wanita nifas. Tidak ada perbedaan.
Imam Syaukani berkata dalam Nailul Authar (1/286):
“Para ulama telah sepakat, bahwasanya hukum nifas sama dengan haid, dalam perkara yang dibolehkan, perkara yang dilarang, yang dibenci serta yang dianjurkan.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1/216).
Wallahua’lam

وصلى الله على نبينامحمدوعلى آله واصحابه ومن تبعهم بإحسان الى يوم الدين

Penyusun: Ummu Fatimah
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits
[Artikel WanitaSalihah.Com]
Maraji’:
Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal, Makatabah Taufiqiyyah.
Asyarhul Mumti’Ala Zaadil Mustaqni’, Muhammad Shalih Al Utsaimin, Muassasah Aasam Riyadh.
http://islamport.com/d/2/mlk/1/19/647.html
Sumber:
http://wanitasalihah.com/kupas-tuntas-tanda-haid-telah-berhenti/#comment-45086
Berikut ini adalah forum tanya jawab dalam website yang sama:
Pertanyaan:
Disebutkan dalam tulisan di atas: “Yaitu cairan putih seperti kapur, yang keluar dari kemaluan wanita. Ada yang berpendapat qashshah itu mirip adonan (tepung). Pendapat lain mengatakan qashshah adalah cairan seperti benang putih.”
Nah kalau dicek dengan kapas putih sudah keluar cairan putih, tapi masih ada sedikit sekali warna kuning mudanya, bagaimana hukumnya? Apakah sudah bisa mandi wajib?
Jawaban:
Insyaallah sudah suci. Yang kami tahu, adonan tepung itu juga tidak putih seperti cat tembok, tapi ya seperti tepung (agak buram sedikit). Allahua’lam
Pertanyaan:
Kalau pada cairan putih tersebut tetap ada warna kuningnya, tetapi tidak sedikit (kira-kira perbandingan warnanya 50:50), apakah sudah suci juga?
Jawaban:
Cairan putih yang menjadi tanda haid itu seperti adonan tepung atau mani atau kencing. Silakan Ukhti pilih yang mana.
Pertanyaan:
Saya memiliki kebiasaan keluar cairan putih seperti tepung. Namun pada haid kali ini, yang keluar cairan putih seperti biasa, tetapi ada cairan warna kuning tua (kira-kira setengah bagian berwarna putih, setengah bagian lain berwarna kuning tua, agak mendekati warna coklat). Makanya saya bingung, apakah sebenarnya saya sudah suci atau belum. Sebaiknya saya tetap menunggu cairan putih, atau mulai mandi wajib? Karena setelah keluar cairan tersebut, setelah saya cek lagi beberapa kali, yang keluar warnanya kuning keruh dan kapas bersih. Apakah sebenarnya saya sudah suci atau belum?
Jawaban:
Terkadang cairan putih sudah keluar lebih dahulu tanpa sepengetahuan wanita haid tersebut, lalu keluar lendir kekuningan. Karena telat mengecek, jadilah lendir putih tadi tertumpuk bersama lendir kuning. Jika kasus Ukhti seperti ini, insyaallah sudah suci. Karena lendir kuning yang keluar setelah cairan putih keluar, bukan lagi darah haid. Wallahuta’ala a’lam
Pertanyaan:
Kebiasaan haid saya 6-7 hari sudah keluar qashash dan saya memastikannya dengan jufuf. Namun kali ini berbeda. Pada hari ketujuh saya masih keluar darah tapi cuma sekali waktu saja. Hari kedelapan (kemarin) saya mandi wajib dan berpuasa, karena saya lakukan jufuf sudah bersih dan kering. Namun malam harinya saya keluar flek kecoklatan. Apa kah saya masih dihitung haid atau sudah suci? Bagaimana puasa saya di hari pertama? Sah atau batal? Dan jika saya ingin berpuasa di hari selanjutnya, apakah boleh?
Jawaban:
Itu masih masa haid. Wallahu a’lam.
Pertanyaan:
Saya haid mulai 29 Mei dan suci 7 Juni. Namun 11 Juni keluar lagi flek kecoklatan. Padahal pada 6 juni darah sudah tidak keluar lagi, dan saya mengecek dengan kapas sudah bersih. Apakah flek tersebut darah haid atau bukan? Dari 7 Juni saya mulai puasa, apakah puasa saya sah dalam kondisi suci?
Jawaban:
Flek 11 Juni bukan haid, karena Ukhti sudah yakin suci 6 Juni. Dan flek coklat yang keluar setelah keluar tanda suci TIDAK lagi dianggap sebagai haid, sebagaimana hadis Ummu Athiyah.
Pertanyaan:
Biasanya masa haid saya 4-5 hari, tapi suka tambah 2 hari untuk memastikan. Kali ini saya menghitung haid sampe hari keenam. Di hari hari keempat dan kelima, sudah tidak keluar darah. Pas hari keenam saya mandi wajib, tapi malamnya kluar flek cokelat sedikit sekali. Apa itu masih darah haid atau bagaimana?
Jawaban:
Maaf Ukhti, apa maksud dengan kalimat Anda: “Tapi suka menambahkan dua hari untuk memastikan?” Haid itu ada batasannya. Apa batasannya? Batasannya ada tidaknya darah. Dan flek yang bersambung dengan darah itu termasuk darah haid.
Jadi kita tidak boleh menambahkan masa haid, padahal sudah bersih. Dan kita juga tidak boleh memercepat masa haid, sementara masih keluar darah/flek.
Pertanyaan:
Saya punya kebiasaan haid hari 1-4 keluar darah merah, hari kelima dan keenam biasanya cuma flek dan cairan kuning. Kemudia hari ketujuh sampai hari kesembilan biasanya sudah kering sampai hari kesepuluh baru keluar cairan putih. Semisal saya mandi wajib pada hari keenam karena merasa sudah kering dan saya yakin tidak kluar darah merah lagi, kemudian pada hari ketujuh saya puasa tapi ternyata keluar cairan kuning sedikit, apakah puasa saya sah?
Jawaban:
Kami hanya menasihati sebagaimana nasihat Ibunda kaum Mukminin,’Aisyah radhiyallahu’anha:
“Janganlah kalian tergesa-gesa (suci), sehingga kalian melihat cairan putih.”
Pertanyaan:
Saya masih bingung dengan waktu pasti, kapan haid itu berhenti. Untuk flek coklat yang muncul di pembalut saya, biasanya tampak hingga hari kedelapan saya haid. Dan setelah itu, yang muncul noda kekuningan dan keruh. Untuk noda kuning/keruh itu, apa termasuk haid juga? Soalnya saya pernah baca artikel yang menyebutkan hadis tentang “Tidak mengganggap warna kekuningan itu sebagai haid”. Mohon penjelasannya. Berdasar kebiasaan, lendir putih saya muncul di hari ke sebelas atau selebihnya, sedangkan flek coklat saya sudah selesai di hari kedelapan. Di hari kesembilan dan kesepuluha dan seterusnya, yang sering muncul adalah warna kekuningan. Mohon dibantu. Katanya kan, yang pasti tanda berhentinya haid itu adalah adanya lendir atau sudah berlangsung lebih dari 15 hari. Makanya untuk cari aman, saya menunggu sampai lendir tersebut muncul (hari ke 11). Tapi saya dilanda keraguan karena melewatkan ibadah di hari ke 9 dan 10, hanya karena keberadaan noda kuning yang saya masih bingung hukumnya bagaimana. Mohon bantuannya. Terimakasih banyak.
Jawaban:
Masalah haid yang menimpa wanita memang menjadi lahan empuk bagi setan, untuk memberi rasa was-was kepada kaum hawa. Kita berlindung kepada Allah dari kejelekan was was yang tersembunyi.
Ukhti, noda coklat, kuning yang bersambung dengan darah haid termasuk haid. Bersabarlah hingga cairan putih keluar setelah itu mandi. Itulah pesan ibunda kita Aisyah radhiyallahu’anha.
Pertanyaan:
Saya punya kebiasaan haid hari pertama hingga hari keempat keluar darah merah. Hari kelima dan keenam cuma flek coklat dan cairan kuning, hari ketujuh sampai kesembilan biasanya sudah kering sampai hari kesepuluh keluar lendir putih. Semisal saya mandi wajib hari keenam karena saya merasa sudah kering, dan biasanya tidak keluar darah lagi, terus hari ketujuh saya puasa, tetapi ternyata keluar cairan kuning sedikit, apakah puasa saya sah? Terus bagaimana seharusnya saya menentukan masa suci, sementara saya mengalami jufuf sekaligus keluar cairan putih, dalam selang waktu yang agak lama (tiga hari)? Ini membingungkan saya. Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Kami hanya menasihati, sebagaimana nasihat ibunda kaum Mukminin’Aisyah radhiyallahu’anha,
“Janganlah kalian tergesa-gesa (suci) sehingga kalian melihat cairan putih.”
Pertanyaan:
Saya telah mandi suci pada jam 11 pagi, tapi ketika Maghrib saya melihat noda berwarna coklat muda sekali. Apakah saya harus mandi suci lagi?
Jawaban:
Apakah sebelum mandi Ukhti sudah melihat cairan putih keluar?
Jika iya, Ukhti tak perlu pedulikan cairan coklat dan kuning setelah keluar cairan putih, karena itu bukan lagi darah haid.
Pertanyaan:
Saya hari ketujuh sudah keluar cairan putih sejenis lendir, tapi sesudah itu masih ada flek kuning. Itu bagaimana? Apakah saya masih haid?
Jawaban:
Jawaban pertanyaan Ukhti ada di artikel berikut insyaallah:
httapi://wanitasalihah.com/kupas-tuntas-hukum-flek-coklat-ketika-haid/
Pertanyaan:
Jika kita tidak tahu atau lupa, cairan yang dikeluarkan setelah haid kuning atau putih, lalu kita menganggapnya suci, maka kita mandi, namun beberapa jam kemudian kita tidak sholat karena keluar cairan kecoklatan. Apa kita harus mandi wajib lagi?
Jawaban:
Tidak tahu atau lupa?
Ukhti, tidak tahu, obatnya dengan mengetahui, belajar, memahami dan mengilmui. Jika kita sudah tahu tanda suci seperti apa, maka kita amalkan.
Dengan ilmu, seseorang bisa yakin atas pilihannya. Dengan ilmu, seorang wanita tidak gampang bingung. Dengan ilmu, seorang wanita tidak mudah dihantui rasa was-was. Dengan ilmu, seseorang beramal di atas keyakinan.
Nah, jika kita sudah yakin teentang tanda suci haid, jangan biarkan flek coklat membuat Ukhti menjadi ragu-ragu. Karena jika sudah yakin suci, flek coklat yang keluar setelah tanda suci BUKAN darah haid.
Pertanyaan:
Biasanya masa haid saya 4-6 hari. Tapi di minggu ini saya mengalami siklus haid cuma 4 hari (yang 1 harinya tanggal 11 sudah bersih). Tapi waktu pagi tgl 12 keluar flek coklat sedikit, tapi saya sudah mandi wajib pada pagi itu. Apakah itu tindakan yang benar apa tidak? Terus siangnya keluar darah warna merah segar, apakah itu merupakan darah haid apa bukan?
Jawaban:
Suci haid ada tandanya Ukhti. Jika sudah keluar salah satu dari kedua tanda tersebut, Ukhti telah suci.
Pertanyaan:
Saya ibu menjelang masa menopause. Sudah beberapa bulan ini haid saya hanya keluar seperti flek coklat, tetapi hanya sekali saja, misalnya waktu Ashar. Jadi saya tidak melakukan sholat Ashar karena saya angap itu adalah haid. Tetapi sampai masuk waktu Isya, flek itu sudah tidak ada lagi. Apakah itu termasuk haid atau bukan? Dan kalau bukan termasuk haid, apakah saya bisa melakukan sholat tanpa mandi bersih. Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Flek coklat teranggap sebagai haid bila memenuhi syarat:
~Bersambung dengan darah haid
~Keluar di masa haid
Jika flek tsb keluar “sendirian”, tidak ada darah yang mengikutinya, dan keluar bukan di masa haid, maka flek tsb dianggap sebagai istihadhah. Ibu tidak perlu mandi wajib, tapi cukup dibersihkan layaknya kencing. Dan berwudhu setiap kali shalat.
Pertanyaan:
Hari kemarin sore saya sudah tidak keluar darah haid bersih hingga pagi. Kemudian saya bersuci. Ketika menjelang waktu Maghrib, saya melihat ternyata masih ada flek coklat. Saya jadi ragu-ragu, apakah itu darah haid atau bukan namanya. Saya teruskan untuk sholat Maghrib, meskipun saya ragu-ragu. Dan saya pun baru mengetahui dari artikel ini, bahwa untuk mengetahui darah haid sudah berhenti atau belum adalah dengan melihat keluarnya cairan putih. Bagaimana itu hukumnya ketika saya ragu-ragu bahwa saya telah suci atau belum namanya. Saya tetap menjalankan sholat? Mohon penjelasannya
Pertanyaan:
Afwan ukhty kapan waktu-waktu untuk mengecek masa suci. Misalnya, apakah setiap waktu Subuh dan Ashar? Atau tergantung waktu awal keluarnya darah haid? Misalnya saya keluar darah haid waktu Ashar, maka akan mengecek beres atau belum di waktu Ashar lagi di hari-hari menjelang berakhirnya haid. syukron
Jawaban:
Untuk memastikan tanda suci haid, bisa dilakukan setiap saat Ukhti. Lebih sering tentu lebih baik. Karena jika tidak rutin dilakukan pengecekan, dikhawatirkan tanda suci sudah keluar, sementara kita tak menyadarinya.
Pertanyaan:
Apakah lendir yang berwarna kekuningan (tidak terlalu keruh tapi cukup untuk membedakan warna kapas yang terkena lendir dan tidak) itu masih termasuk haid? Soalnya lendir saya biasanya berwarna bening, tapi ketika di kapas dia berwarna kekuningan, dan setelah itu keluar flek yang dibarengi dengan lendir kekuningan tadi. Apakah masih termasuk darah haid?
Jawaban:
Lendir kuning yang keluar di masa haid sebelum tanda suci, maka termasuk haid.
Lendir kuning yang keluar setelah tanda suci, maka bukan termasuk haid.
Tanda sucinya apa?
Lendir putih ada yang mengatakan seperti mani, atau adonan tepung, atau seperti kencing.
Allahua’lam
Pertanyaan:
Saya biasanya haid sekitar 2-3 hari. Tapi setelah itu flek coklat sedikit- sedikit, kurang lebih sekitar dua hari, lalu tidak keluar darah sama sekali. Tapi waktu dicek dengan kapas masih ada noda-noda coklat. Lalu saya sudah harus bersuci atau belum?
Jawaban:
Saran kami, silakan Ukhti baca baik-baik artikel tentang haid di web ini.
Pertanyaan:
Hari-hari akhir haid, saya sering menemukan tanda putih, tetapi ada sedikit sekali warna kekuningan. Saya terkadang bingung. Jadi saya menunggu sampai warnanya putih/ bening. Nah yang ingin saya tanyakan, kapan tepatnya saya benar-benar suci dan bisa mandi wajib?
Apakah dimulai saya melihat tanda putih walau ada sedikit sekali kuning? Atau saya tunggu hingga saya menemukan tanda benar-benar putih/ bening. Terima kasih.
Jawaban:
Ada sedikit kuning tapi ada yang putih kan?
Jika sudah ada cairan putih, insyaallah sudah suci. Walaupun satu menit kemudian ada lendir kuning. Dan lendir kuning ini TIDAK dianggap sebagai haid, berdasarkan hadis Ummu Athiyah radhiyallahu’anha.
Allahua’lam
Pertanyaan:

  1. Ukhti, bagaimana jika saya mulai haid di awal atau pertengahan waktu shalat Ashar (misalkan), apakah saya harus mengqodho shalat asar tersebut atau tidak?
  2. Bagaimana jika saya selesai haid di akhir waktu shalat (sudah mepet habis waktu shalatnya). Contoh di waktu akhir Maghrib akan masuk waktu Isya, lalu saya mandi, apakah saya harus mengqodho shalat Maghrib tersebut?

Jawaban:

  1. Jika menunda shalat karena uzur yang syari, bukan karena menyepelekan shalat, maka tidak perlu mengqadha. Walaupun yang lebih baik mengqadhanya. Ini merupakan pendapat Syaikh Ibnu Baz.
  2. Sebaiknya diqadha. Karena waktu shalat Maghrib itu sama dengan waktu shalat Isya, bagi orang yang memiliki uzuur seperti musafir, wanita haid.

Allahua’lam
Pertanyaan:
Perasan saya, keluar cairan putih yang bercampur warna kuning. Kemudian, saya lihat hari keesokannya keluar warna coklat (kering) dan dia berbau darah. Adakah saya masih haid setelah keluar warna coklat, atau sudah suci?
Pertanyaan:
Bagaimana jika darah sudah sedikit, dan mungkin sudah berhenti, tetapi sorenya muncul flek kecoklatan. Apakah itu termasuk suci atau tidak?
Jawaban:
Suci haid dengan keluarnya cairan putih.
Keluarnya darah haid, walaupun itu sedikit sekali, tetap dihukumi sebagai haid sampai keluar cairan putih. Wallahua’lam.
Pertanyaan:
Kemarin saat ana haid, setelah haid berhenti, paginya ana mandi wajib. Ana tunggu sampai sore tapi tidak keluar darah lagi. Pas Maghrib ana cek juga bersih. Akhirnya ana sholat Maghrib. Tapi ketika ana mau sholat Isya, ana cek keluar cairan kuning keruh agak putih, tapi tidak bau amis seperti darah haid. Esok harinya juga tidak keluar lagi. Bagaimana ini? Apakah cairan itu termasuk haid atau istihadah? Apakah ana harus mandi lagi? Apakah ana dosa karena usdah mulai sholat? Mohon penjelasannya
Jawaban:
Subhanallah.
Ukhti, jangan biarkan diri dihantui rasa was-was, karena itu bentuk gangguan setan. Banyak-banyaklah memohon perlindungan kepada Allah dari bisikan setan.
Apakah kebiasaan Ukhti suci dari haid itu dengan jufuf (keringnya rahim)?
Jika Ukhti sudah yakin suci dengan jufuf, ya sudah…yakini itu sebagai suci.
Cairan kuning, coklat yang keluar setelah tanda suci bukan lagi disebut sebagai haid.
Wallahua’lam