Koreksi Akhir Waktu Sholat Ashar dan Isya

Berikut ini adalah sedikit koreksi tentang akhir waktu beberapa sholat wajib. InsyaAlloh hampir semua kaum Muslimin sudah tahu mengenai akhir waktu sholat Subuh, yaitu terbitnya matahari; Dzuhur, yaitu masuknya Ashar; dan Maghrib, masuknya waktu Isya / terlihatnya bintang). Jadi yang akan diulas kali ini adalah batas waktu Sholat Ashar dan Isya.

  1. Sholat Ashar

Sholat Ashar di saat matahari telah berwarna kuning atau menjelang terbenamnya matahari merupakan ciri-ciri sholat orang yang munafik, sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:

«تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ، قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا، لَا يَذْكُرُ اللهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا»

Artinya: “Itu adalah sholatnya orang munafik, yaitu mereka duduk-duduk (menunggu matahari hendak terbenam) sehingga tatkala matahari berada di antara dua tanduk setan (yaitu ketika hampir tenggelam, pent.), dia pun berdiri (untuk mengerjakan Sholat Ashar) empat rakaat dengan cepat kilat ibarat ayam yang sedang mematuk. Dia tidak berdzikir untuk mengingat Allah kecuali hanya sedikit saja.” ([HR. Muslim no. 622dari Anas bin Malik] (http://fadhlihsan.wordpress.com/2011/06/14/cara-mudah-mengetahui-waktu-sholat-dilengkapi-gambar/comment-page-1/#comment-3376)

Lebih tegas lagi, batas waktu Sholat Ashar adalah sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu:

وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ

“Dan waktu Ashar masih tetap ada selama matahari belum menguning” (HR. Muslim No. 612) (http://Muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/waktu-waktu-sholat.html)

Sebenarnya dengan kedua dalil di atas sudah cukup bagi seorang Muslim untuk TIDAK menunda-nunda Sholat Ashar. Apalagi jika terus menerus sholat di saat matahari sudah menguning (mungkin setalah jam 5 sore), maka hal tersebut bisa menjadi salah satu tanda kemunafikan, berdasarkan hadis dari Anas bin Malik di atas.

Barangkali ada yang berkilah dengan hadis Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ

“Barang siapa yang mendapati satu rakaat Sholat Ashar sebelum matahari tenggelam maka ia telah mendapatkan Sholat Ashar”. (HR. Bukhari no. 579 dan Muslim no. 608) (rumaysho.com/hukum-islam/sholat/4126-waktu-sholat-2-sholat-Ashar.html)

Jika dikompromikan dengan dalil-dalil sebelumnya, tentu sholat di waktu setelah matahari menguning merupakan kemakruhan, apalagi jika dilakukan secara terus-menerus di akhir waktu, maka orang yang melakukannya mendapat salah satu tanda kemunafikan. Ada juga yang mengatakan bahwa waktu setelah matahari menguning tersebut adalah waktu idhthidhory (terpaksa)* (http://fadhlihsan.wordpress.com/2011/06/14/cara-mudah-mengetahui-waktu-sholat-dilengkapi-gambar/comment-page-1/#comment-3376) yang tentu saja hanya dilakukan saat terpaksa, tidak menjadi kebiasaan, jika ingin tidak terkena tanda kemunafikan.

Seharusnya seorang Muslim yang saleh Sholat Ashar di awal waktu berdasarkan hadis dari Abul Malih:

كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Kami pernah bersama Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia berkata, “Segerakanlah Sholat Ashar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang meninggalkan Sholat Ashar, maka terhapuslah amalnya”. (HR. Bukhari no. 553). (rumaysho.com/hukum-islam/sholat/4126-waktu-sholat-2-sholat-Ashar.html)

* Waktu Idhthidhory adalah waktu di mana masih boleh melakukan ibadah bagi orang yang ada udzur, seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang ada udzur boleh melakukan sholat meskipun pada waktu dhoruroh (Lihat Al Mughni, 2/17.) (http://Muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/waktu-akhir-sholat-isya.html)

  1. Sholat Isya

Pendapat terkuat mengenai akhir waktu sholat Isya adalah sampai pertengahan malam. Hal tersebut ditunjukkan dalam hadis Abdullah bin ‘Amr ibnul Ash Radhiyallohu ‘anhu, ia berkata:

سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ n عَنْ وَقْتِ الصَّلَوَاتِ، فَقَالَ: وَقْتُ صَلاَةِ الْفَجْرِ مَا لَمْ يَطْلُعْ قَرْنُ الشَّمْسِ الْأَوَّلِ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ عَنْ بَطْنِ السَّمَاءِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَيَسْقُطْ قَرْنُهَا الْأَوَّلُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ مَا لَمْ يَسْقُطِ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ الْلَيْلِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang waktu sholat (yang lima), beliau pun menjawab, “Waktu Sholat Fajar adalah selama belum terbit sisi matahari yang awal. Waktu Sholat Dzuhur apabila matahari telah tergelincir dari perut (bagian tengah) langit selama belum datang waktu Ashar. Waktu Sholat Ashar selama matahari belum menguning dan sebelum jatuh (tenggelam) sisinya yang awal. Waktu sholat Maghrib adalah bila matahari telah tenggelam selama belum jatuh Syafaq. Dan waktu Sholat Isya adalah sampai tengah malam.” (HR. Muslim no. 1388)

Demikian pula hadis Abu Hurairah Radhiyallohu ‘anhu, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ لِلصَّلاَةِ أَوَّلاً وَآخِرًا، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ صَلاَةِ الظُّهْرِ حِيْنَ تَزُوْلُ الشَّمْسُ وَآخِرُ وَقْتِهَا حِيْنَ يَدْخُلُ وَقْتُ الْعَصْرِ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ صَلاَةِ الْعَصْرِ حِيْنَ يَدْخُلُ وَقْتُهَا وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ تَصْفَرُّ الشَّمْسُ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الْمَغْرِبِ حِيْنَ تَغْرُبُ الشَّمْسُ وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ يَغِيْبُ الْأُفُقُ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الْعِشَاءِ الْآخِرَةِ حِيْنَ يَغِيْبُ الْأُفُقُ وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ يَنْتَصِبُ اللَيْلُ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الْفَجْرِ حِيْنَ يَطْلُعُ الْفَجْرُ وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ

“Sesungguhnya sholat itu memiliki awal dan akhir waktu. Awal waktu Sholat Dzuhur adalah saat matahari tergelincir dan akhir waktunya adalah ketika masuk waktu Ashar. Awal waktu Sholat Ashar adalah ketika masuk waktunya dan akhir waktunya saat matahari menguning. Awal waktu sholat Maghrib adalah ketika matahari tenggelam dan akhir waktunya ketika tenggelam ufuk. Awal waktu Sholat Isya adalah saat ufuk tenggelam dan akhir waktunya adalah pertengahan malam. Awal waktu Sholat Fajar adalah ketika terbit fajar dan akhir waktunya saat matahari terbit.” (HR. At-Tirmidzi no. 151 dan selainnya. Lihat Ash-Shahihah no. 1696) (http://asysyariah.com/waktu-waktu-sholat-2.html)

Memang ada pendapat lain yang mengatakan bahwa akhir waktu Sholat Isya adalah sampai terbit Fajar Shodiq (masuk waktu Subuh)

Dalil yang menjadi pegangan bahwa waktu akhir Sholat Isya itu  adalah hadis Abu Qotadah:

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى

“Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan sholat sampai datang waktu sholat berikutnya.” (HR. Muslim no. 681)

Dalil lainnya lagi adalah  hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى

“Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Sholat ‘Atamah (Isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran. Setelah itu beliau datang dan sholat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu Sholat Isya yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638)

Hadis di atas menunjukkan bahwa tidak mengapa mengakhirkan Sholat Isya hingga pertengahan malam. Jika sholatnya dikerjakan pertengahan malam, berarti Sholat Isya bisa berakhir setelah pertengahan malam. Ini menunjukkan bahwa boleh jadi waktunya sampai terbit fajar Subuh. (http://Muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/waktu-akhir-sholat-isya.html)

Pendapat Lebih Kuat (http://Muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/waktu-akhir-sholat-isya.html)

Di antara dalil-dalil yang dikemukakan di atas yang menunjukkan waktu akhir Sholat Isya adalah hadis ‘Abdullah bin ‘Amr, “Waktu Sholat Isya adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612).

Adapun berdalil dengan hadis Abu Qotadah dengan menyatakan bahwa waktu akhir Sholat Isya itu sampai waktu fajar Subuh adalah pendalilan yang kurang tepat. Karena dalam hadis itu sendiri tidak diterangkan mengenai waktu sholat. Konteks pembicaraannya tidak menunjukkan hal itu. Hadis tersebut cuma menerangkan dosa akibat seseorang mengakhirkan waktu sholat hingga keluar waktunya dengan sengaja. (Shahih Fiqh Sunnah, 2/246-247)

Sedangkan hadis ‘Aisyah:

أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى

“Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Sholat ‘Atamah (Isya) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran. Setelah itu beliau datang dan sholat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu Sholat Isya yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638). Hadis ini bukanlah maksudnya, “Sampai sebagian besar malam berlalu”, namun maksudnya adalah “Sampai berlalu malam”. Bisa bermakna demikian karena kita melihat pada konteks hadis selanjutnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan selanjutnya, “Sungguh ini adalah waktu Sholat Isya yang tepat”. Dan tidak pernah seorang ulama yang mengatakan bahwa waktu afdhol untuk Sholat Isya adalah setelah lewat pertengahan malam.

Masih tersisa satu hadis, yaitu hadis Anas radhiyallaahu ‘anhu:

أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ، ثُمَّ صَلَّى

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan Sholat Isya hingga pertengahan malam, kemudian beliau sholat.” (HR. Bukhari no. 572). Hadis tersebut dapat dipahami dengan kita katakan bahwa waktu akhir Sholat Isya adalah pertengahan malam, artinya pertengahan malam Sholat Isya itu berkahir. Sedangkan kalimat “Kemudian beliau sholat” hanya tambahan dari perowi. Jika memang bukan tambahan perowi, maka benarlah pendapat tersebut, yaitu bahwa boleh jadi Sholat Isya dilaksanakan setelah pertengahan malam. (Shahih Fiqh Sunnah, 2/247)

Dengan memertimbangkan pemahaman dari hadis Anas di atas, artinya  hadis tersebut masih bisa dipahami bahwa setelah pertengahan malam masih dilaksanakan Sholat Isya, maka kesimpulan yang terbaik adalah sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Qudamah. Beliau rahimahullah mengatakan:

وَالْأَوْلَى إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ لَا يُؤَخِّرَهَا عَنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ ، وَإِنْ أَخَّرَهَا إلَى نِصْفِ اللَّيْلِ جَازَ ، وَمَا بَعْدَ النِّصْفِ وَقْتُ ضَرُورَةٍ ، الْحُكْمُ فِيهِ حُكْمُ وَقْتِ الضَّرُورَةِ فِي صَلَاةِ الْعَصْرِ

“Yang utama, insya Allah Ta’ala, waktu Sholat Isya tidak diakhirkan dari sepertiga malam. Jika diakhirkan sampai pertengahan malam, itu boleh. Namun jika diakhirkan lebih dari pertengahan malam, maka itu adalah waktu dhoruroh (waktu darurat). Yang dimaksudkan dengan waktu dhoruroh adalah sebagaimana waktu dhoruroh dalam Sholat Ashar.”  (Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, Riyadh, 2/28-29

(*) Ada dua macam waktu sholat yang perlu diketahui:

Pertama, Waktu Ikhtiyari, yaitu waktu di mana tidak boleh dilewati kecuali bagi orang yang ada udzur. Artinya, selama tidak ada udzur (halangan), sholat tetap dilakukan sebelum waktu ikhtiyari. (Lihat Al Mughni, 2/16)

Kedua, Waktu Dhoruroh, yaitu waktu di mana masih boleh melakukan ibadah bagi orang yang ada udzur, seperti  wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang ada udzur boleh melakukan sholat meskipun pada Waktu Dhoruroh. (Lihat Al Mughni, 2/17)

Disunnahkan Mengakhirkan Sholat Isya (http://Muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/waktu-waktu-sholat.html)

Hal ini berdasarkan  hadis Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ

“Jika sekiranya tidak memberatkan ummatku, maka akan aku perintah agar mereka mengakhirkan sholat Isya hingga sepertiga atau setengah malam” (HR. Tirmidzi No. 167, Ibnu Majah No. 691, dinyatakan shohih oleh Al Albani di Takhrij Sunan Tirmidzi)

Akan tetapi hal ini tidak selalu dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam, sebagaimana dalam hadis  yang lain:

وَالْعِشَاءُ أَحْيَانًا يُقَدِّمُهَا ، وَأَحْيَانًا يُؤَخِّرُهَا : إذَا رَآهُمْ اجْتَمَعُوا عَجَّلَ ، وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ

“Terkadang (Nabi) menyegerakan Sholat Isya dan terkadang juga mengakhirkannya. Jika mereka telah terlihat terkumpul maka segerakanlah dan jika terlihat (lambat datang ke masjid)” (HR. Bukhori No. 560, Muslim No. 233)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rohimahulloh berkata, “Yang afdhal/utama bagi para wanita yang sholat di rumah-rumah mereka adalah mengakhirkan pelaksanaan Sholat Isya, jika memang hal itu mudah dilakukan.” (Asy-Syarhul Mumti’ 2/116)

Bila ada yang bertanya, “Manakah yang lebih utama, mengakhirkan Sholat Isya sendirian atau melaksanakannya secara berjamaah walaupun di awal waktu?” Jawabannya, kata Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin  Rohimahulloh, adalah sholat bersama jamaah lebih utama. Karena hukum berjamaah ini wajib (bagi lelaki), sementara mengakhirkan Sholat Isya hukumnya mustahab. Jadi tidak mungkin mengutamakan yang mustahab daripada yang wajib. (Asy-Syarhul Mumti’ 2/116, 117) (http://asysyariah.com/waktu-waktu-sholat-2.html)

Keutamaan Menanti Pelaksanaan Sholat Isya ( http://asysyariah.com/waktu-waktu-sholat-2.html)

Siapa yang menanti ditegakkannya Sholat Isya secara berjamaah bersama imam, maka ia terhitung dalam keadaan sholat selama masa penantian tersebut. Hal ini dinyatakan dalam hadis Anas bin Malik Rodhiyallohu ‘Anhu) yang telah lewat penyebutannya di atas:

أَخَّرَ النَّبِيُّ n صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ثُمَّ صَلَّى ثُمَّ قَالَ: قَدْ صَلَّى النَّاسُ وَنَامُوْا، أَمَّا إِنَّكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا انْتَظَرْتُمُوْهَا

Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam mengakhirkan Sholat Isya sampai pertengahan malam, kemudian beliau sholat, lalu berkata, “Sungguh manusia telah sholat dan mereka telah tidur. Adapun kalian terhitung dalam keadaan sholat selama kalian menanti waktu pelaksanaan sholat.” (HR. Al-Bukhari no. 572 dan Muslim no. 1446)

Semoga Sholawat dan Salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad berserta sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga Hari Kiamat.

Penulis: Abu Muhammad