بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#ZiarahKubur
#AhkamulJanaiz

KEUTAMAAN ZIARAH KUBUR

Rasulullah ﷺ bersabda:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ أَبِى حَازِمٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ زَارَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ « اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ »

Dari Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb, mereka berdua berkata: Muhammad Bin ‘Ubaid menuturkan kepada kami: Dari Yaziid bin Kasyaan, ia berkata: Dari Abu Haazim, ia berkata: Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ berziarah kepada makam ibunya, lalu beliau menangis, kemudian menangis pula lah orang-orang di sekitar beliau. Beliau ﷺ lalu bersabda: “Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun aku tidak diizinkan melakukannya. Maka aku pun meminta izin untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan. Berziarah kuburlah, karena ia dapat mengingatkan engkau akan kematian.” [HR. Muslim no.108, 2/671]

Faidah:

  • Haram hukumnya memintakan ampunan bagi orang yang mati dalam keadaan kafir. [Nailul Authar (219)], Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi (3/402)]. Sebagaimana juga firman Allah Ta’ala:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya).” [QS. At Taubah: 113]

  • Berziarah kubur ke makam orang kafir hukumnya boleh [Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi, 3/402]. Berziarah kubur ke makam orang kafir ini sekadar untuk perenungan diri, mengingat mati dan mengingat Akhirat. Bukan untuk mendoakan atau memintakan ampunan bagi Shahibul Qubur. [Ahkam Al Janaaiz Lil Albani, 187]
  • Jika berziarah kepada orang kafir yang sudah mati hukumnya boleh, maka berkunjung menemui orang kafir (yang masih hidup) hukumnya juga boleh. [Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi, 3/402].
  • Hadis ini adalah dalil tegas, bahwa ibunda Nabi ﷺ mati dalam keadaan kafir, dan kekal di Neraka. [Syarh Musnad Abi Hanifah, 334]
  • Tujuan berziarah kubur adalah untuk menasihati diri dan mengingatkan diri sendiri akan kematian. [Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi, 3/402]
  • An Nawawi, Al ‘Abdari, Al Haazimi berkata: “Para ulama bersepakat, bahwa ziarah kubur itu boleh bagi laki-laki.” [Fathul Baari, 4/325]. Bahkan Ibnu Hazm berpendapat wajib hukumnya, minimal sekali seumur hidup. Sedangkan bagi wanita diperselisihkan hukumnya. Jumhur ulama berpendapat hukumnya boleh, selama terhindar dari fitnah. Sebagian ulama menyatakan hukumnya haram, mengingat hadis:

لَعَنَ اللَّه زَوَّارَات الْقُبُور

“Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur.” [HR. At Tirmidzi no.1056, komentar At Tirmidzi: “Hadis ini hasan shahih”]

Dan sebagian ulama berpendapat hukumnya makruh [Fathul Baari, 4/325]. Yang rajih insya Allah, hukumnya boleh bagi laki-laki maupun wanita, karena tujuan berziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan mengingat Akhirat. Sedangkan ini dibutuhkan oleh laki-laki maupun perempuan [Ahkam Al Janaaiz Lil Albani, 180].

  • Ziarah kubur mengingatkan kita akan Akhirat. Sebagaimana riwayat lain dari hadis ini:

زوروا القبور ؛ فإنها تذكركم الآخرة

  • “Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkanmu akan Akhirat.” [HR. Ibnu Maajah no.1569]
  • Ziarah kubur dapat melembutkan hati. Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang lain:

كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزوروها فإنها ترق القلب ، وتدمع العين ، وتذكر الآخرة ، ولا تقولوا هجرا

“Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan Akhirat. Namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (Qaulul Hujr), ketika berziarah.” [HR. Al Haakim no.1393, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’, 7584]

  • Ziarah kubur dapat membuat hati tidak terpaut kepada dunia, dan zuhud terhadap gemerlapnya dunia. Dalam riwayat lain, hadis ini disebutkan:

كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروا القبور فإنها تزهد في الدنيا وتذكر الآخرة

“Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat membuat kalian zuhud terhadap dunia, dan mengingatkan kalian akan Akhirat.” [HR. Al Haakim no.1387, didhaifkan Al Albani dalam Dha’if Al Jaami’, 4279]

  • Al Munawi berkata: “Tidak ada obat yang paling bermanfaat bagi hati yang kelam, selain berziarah kubur. Dengan berziarah kubur, lalu mengingat kematian, akan menghalangi seseorang dari maksiat, melembutkan hatinya yang kelam, mengusir kesenangan terhadap dunia, membuat musibah yang kita alami terasa ringan. Ziarah kubur itu sangat dahsyat pengaruhnya untuk mencegah hitamnya hati, dan mengubur sebab-sebab datangnya dosa. Tidak ada amalan yang sedahsyat ini pengaruhnya.” [Faidhul Qaadir, 88/4]
  • Disyariatkannya ziarah kubur ini dapat mendatangkan manfaat bagi yang berziarah maupun bagi Shahibul Qubur yang diziarahi [Ahkam Al Janaiz Lil Albani, 188]. Bagi yang berziarah sudah kami sebutkan di atas. Adapun bagi Shahibul Qubur yang diziarahi (jika Muslim), manfaatnya berupa disebutkan salam untuknya, serta doa dan permohonan ampunan baginya dari peziarah. Sebagaimana hadis:

كيف أقول لهم يا رسول الله؟ قال: قولي: السلام على أهل الديار من المؤمنين والمسلمين، ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين وإنا إن شاء الله بكم للاحقون

“Aisyah bertanya: Apa yang harus aku ucapkan bagi mereka (Shahibul Qubur) wahai Rasulullah? Beliau ﷺ bersabda: Ucapkanlah:
Assalamu ‘alaa ahlid diyaar, minal mu’miniina wal Muslimiin, wa yarhamullahul mustaqdimiina wal musta’khiriina, wa inna insyaa Allaahu bikum lalaahiquun.
Artinya:
Salam untuk kalian wahai kaum Muslimin dan Mukminin penghuni kubur. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului (mati), dan juga orang-orang yang diakhirkan (belum mati). Sungguh, Insya Allah kami pun akan menyusul kalian.” [HR. Muslim no.974]
  • Ziarah kubur yang syari dan sesuai sunnah adalah ziarah kubur yang diniatkan sebagaimana hadis di atas, yaitu menasihati diri dan mengingatkan diri sendiri akan kematian. Adapun yang banyak dilakukan orang, berziarah-kubur dalam rangka mencari barokah, berdoa kepada Shahibul Qubur, adalah ziarah kubur yang TIDAK dituntunkan oleh Rasulullah ﷺ. Selain itu, Rasulullah ﷺ juga melarang Qaulul Hujr ketika berziarah kubur, sebagaimana hadis yang sudah disebutkan. Dalam riwayat lain disebutkan:

ولا تقولوا ما يسخط الرب

“Dan janganlah mengatakan perkataan yang membuat Allah murka” [HR. Ahmad 3/38,63,66, Al Haakim, 374-375]

  • Termasuk dalam perbuatan ini, yaitu berdoa dan memohon kepada Shahibul Qubur, ber-istighatsah kepadanya, memujinya sebagai orang yang pasti suci, memastikan bahwa ia mendapat rahmat, memastikan bahwa ia masuk Surga. [Ahkam Al Janaiz Lil Albani, 178-179]
  • Tidak benar persangkaan sebagian orang, bahwa Ahlussunnah atau Salafiyyin melarang umat untuk berziarah kubur. Bahkan Ahlussunnah mengakui disyariatkannya ziarah kubur berdasarkan banyak dalil shahih dan menetapkan keutamaannya. Yang terlarang adalah ziarah kubur yang tidak sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ, yang menjerumuskan kepada perkara bid’ah, dan terkarang mencapai tingkat syirik.

 

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/8610-keutamaan-ziarah-kubur.html