بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#SifatWudhuNabi
KETIKA SHOLAT, PAKAIAN TERKENA REMBESAN AIR KENCING
Pertanyaan:
Apakah yang harus dilakukan dengan pakaian yang terkena air rembesan (dari kemaluan) sebanyak seperempat dari satu tetes, saat kita sedang shalat? Apakah harus diganti dan cuci, atau adakah sikap lain yang harus kita lakukan?
Jawaban:
Jika keluar atau tidaknya air kencing tersebut hanya merupakan was-was atau keragu-raguan, hanya perasaan, dan tidak ada buktinya, atau mungkin memang keluar tetapi hanya seperempat dari satu tetes (seperti yang ditanyakan), maka hal semacam ini tidaklah membatalkan wudhu, dan tidak pula membatalkan shalat atau thawaf. Ini hanyalah was-was setan untuk menggoda anak Adam agar ibadahnya rusak.
Abu Hurairah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فًأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخْرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لاَ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدُ رِيْحًا

“Apabila salah seorang di antara kamu menjumpai sesuatu di perutnya, sedangkan dia ragu-ragu apakah sesuatu itu keluar atau tidak, maka janganlah dia keluar dari mesjid (shalat), sehingga dia mendengar suara atau mencium baunya.” (Hr. Muslim: 805)
Al-‘Allamah Ibnu Baz ditanya: “Seusai saya buang air kecil dan berhenti kencing, maka tidak lama setelah saya bercebok, kemaluan saya bergerak dan terasa ada sesuatu yang keluar. Peristiwa ini sudah lama dan tidak bisa sembuh, tetapi hanya keluar air beberapa tetes sesudah kencing.
Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya mencukupkan diri dengan wudhu yang pertama, lalu saya bersihkan kemaluan saya, kemudian saya sempurnakan wudhu, ataukah saya harus menunggu sampai selesai kencing? Mohon penjelasannya.”
Beliau menjawab: “Perkara ini bisa terjadi karena was-was atau ragu-ragu. Ini berasal dari setan, dan kadangkala memang terjadi betul.
Jika ternyata benar-benar terjadi, maka jangan terburu-buru sehingga selesai kencing, lalu membasuh kemaluan dengan air, dan ini sudah cukup.
Jika dikhawatirkan bahwa air kencing akan keluar lagi, setelah berwudhu hendaknya menyiram di sekeliling kemaluan. Selanjutnya, jika terasa ada sesuatu yang keluar setelah itu, hendaklah dipahami bahwa yang keluar itu adalah sisa air yang disiramkan tadi, karena ada dalil dari sunnah, bahwa hendaknya kita meninggalkan was-was setan. Orang Mukmin tidak perlu memerhatikan was-was setan ini, karena begitulah pekerjaan setan. Setan selalu berusaha merusak ibadah anak Adam, baik ketika shalat atau ibadah lainnya.” (Lihat: Majmu’ Fatawa Wa Maqakah Mutanawwi’ah, Ibnu Baz: 10/123)
Jawaban beliau ini sudah jelas sekali. Anda tidak perlu memerhatikan perasaan was-was ini. Serta, bila Anda khawatir air menetes pada celana dalam Anda, maka alasilah di bawah kemaluan Anda dengan kain setelah Anda bercebok, sampai nantinya Anda akan kencing lagi. Anda tidak perlu bercebok setiap ada perasaan was-was bahwa air kencing merembes, dan Anda pun tak perlu mengganti celana.
 
Sumber: Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-4, 1426 H.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
 
Sumber: https://konsultasisyariah.com/1988-pakaian-terkena-kencing.html
 
Catatan Tambahan:
Di Antara Adab Ketika Buang Hajat adalah:
Memerciki kemaluan dan celana dengan air setelah kencing untuk menghilangkan was-was. Ibnu ‘Abbas mengatakan:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً وَنَضَحَ فَرْجَهُ

“Nabi ﷺ berwudhu dengan satu kali – satu kali membasuh, lalu setelah itu beliau memerciki kemaluannya.”[HR. Ad Darimi no. 711. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadis ini shahih]
Jika tidak mendapati batu untuk istinja’, maka bisa digantikan dengan benda lainnya, asalkan memenuhi tiga syarat:

[1] Benda tersebut suci,

[2] Bisa menghilangkan najis, dan

[3] Bukan barang berharga seperti uang atau makanan [Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 34]. Sehingga dari syarat-syarat ini, batu boleh digantikan dengan tisu yang khusus untuk membersihkan kotoran setelah buang hajat.

Sumber: https://rumaysho.com/1034-10-adab-ketika-buang-hajat.html