بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#SifatWudhuNabi
KETIKA RAGU SUDAH BATAL WUDHU ATAU BELUM [FATWA ULAMA]
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Pertanyaan:
Jika seseorang berwudhu, lalu waktu berlalu hingga datang waktu shalat, dia lupa sehingga tidak tahu, apakah masih suci ataukah sudah batal, maka mana yang ia pilih?
Jawaban:
Jika seseorang berwudhu secara sempurna, maka statusnya tetap suci walaupun berlalu beberapa lama. Jika ia ragu apakah sudah batal atau belum, maka TIDAK PERLU menghiraukan keraguan tersebut. Bahkan hendaknya ia menetapkan dalam hatinya, hal yang ia yakini, bahwa ia dalam keadaan suci (karena sudah berwudhu, pent.). Karena terdapat hadis shahih dalam Shahihain, dari hadis Abdullah bin Zaid, bahwa ada lelaki yang mengadu kepada Nabi ﷺ, yang ia merasa ragu, apakah terjadi sesuatu (yang membatalkan) dalam shalatnya. Maka Nabi ﷺ bersabda:

لا ينصرف حتى يسمع صوتًا أو يجد ريحاً

“Jangan membatalkan shalat, kecuali ia mendengar suara (kentutnya) atau terdapat angin (dari kentutnya)”
Maka berdasarkan hal ini, jika seseorang sudah wudhu dan waktu berlalu beberapa lama, lalu ia ragu apakah masih dalam keadaan punya wudhu atau tidak, hendaknya ia tetap shalat dan keraguan tersebut TIDAK menjadi masalah. Karena Al Ashlu Baqa-U At Thaharah (Hukum asalnya, status suci tetap ada).
 
Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=5480
 

Penerjemah: Yulian Purnama