#DakwahTauhid
#ManhajSalaf
KENAPA “MEMILIH PEMIMPIN KAFIR” DIANCAM KEKAL DI NERAKA, SEDANGKAN “PEMINUM MINUMAN KERAS” TIDAK?
Pertanyaan:
“Peminum Minuman Keras” dan “Memilih Pemimpin Kafir”, keduanya sama-sama melanggar syariat Islam dan keduanya sama-sama melakukan dosa besar. Tetapi kenapa pelaku “Memilih Pemimpin Kafir” diancam masuk Neraka dan kekal di dalamnya? Sedangkan “Peminum Minuman Keras” tidak diancam dengan kekekalan di Neraka? Apakah bisa, seorang peminum minuman keras menjadi kafir dan kekal di Neraka?
Jawaban:
Bismillah, was sholatu was salamu ‘ala Rosulillah, amma ba’du,
Sangatlah jelas dalam Alquran ada larangan, agar tidak menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin. Para ulama sudah ijma (konsesus) dalam hal ini. Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu). Sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51),
Jelas sekali bahwa ayat ini larangan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau orang yang memegang posisi-posisi strategis yang bersangkutan dengan kepentingan kaum muslimin. Kita bisa perhatikan di bagian akhir surat ini:
“Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka…” Golongan mereka artinya golongan Yahudi dan Nasrani.
Karena itulah, sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan:

ليتق أحدكم أن يكون يهوديا أو نصرانيا وهو لا يشعر

“Hendaknya kalian khawatir, jangan sampai menjadi Yahudi atau Nasrani, sementara dia tidak merasa.”
Kemudian Hudzaifah membaca ayat di atas, al-Maidah: 51.
Al-Qurthubi dalam tafsirnya ketika beliau menjelaskan al-Maidah: 51 mengatakan:

أي من يعاضدهم ويناصرهم على المسلمين فحكمه حكمهم ، في الكفر والجزاء وهذا الحكم باق إلى يوم القيامة

Arti dari ayat ini, bahwa orang yang mendukung orang kafir, dan menolong mereka untuk mengalahkan kaum Muslimin, maka HUKUM PENDUKUNG INI SAMA DENGAN MEREKA (ORANG KAFIR). SAMA DALAM KEKUFURAN DAN BALASAN. Dan hukum ini berlaku sampai Hari Kiamat. (Tafsir al-Qurthubi, 6/217)
Ayat lain yang memberikan ancaman keras bagi pendukung orang kafir adalah firman Allah:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ

“Janganlah orang-orang Mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali, dengan MENINGGALKAN orang-orang Mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.” (QS. Ali Imran: 28)
Imam mufassir, at-Thabari menjelaskan ayat ini:

يعني فقد بريء من الله ، وبريء الله منه ، بارتداده عن دينه ودخوله في الكفر

Artinya, dia telah berlepas diri dari Allah, dan Allah berlepas diri darinya, karena dia MURTAD dari agamanya dan MASUK KE AGAMA KEKUFURAN.
Sebagai contoh yang jelas adalah “Teman A-Hog”. “Teman A-Hog” bukanlah sebatas teman saja. Sebagian besar di antara mereka menghasung A-Hog untuk menjadi pemimpin, mendukungnya, mengampanyekannya, bahkan memuliakannya, karena anggapan, dia lebih mulia dibandingkan Muslim yang lain. Kita tidak menilai status “Teman A-Hog”, tetapi kita bisa menilai dengan menyimpulkan beberapa dalil dan penjelasan ulama terhadap dalil.
Setidaknya di antara mereka melakukan kemunafikan. Munafik, karena khianat terhadap ajaran agamanya. Sikap dan perilaku jahat kaum munafik – yang secara lahir mengaku beriman, tetapi batinnya mencintai kekufuran – bahkan diabadikan dalam satu surat khusus, yaitu Surat al-Munafiqun (surat ke-63). Mereka dikenal sebagai pendusta. Mengaku-aku iman, padahal selalu memusuhi kaum Muslimin dan membela orang kafir.
Dalam peristiwa semacam ini, kita sudah bisa menebak arah gerakan mereka. Mereka akan selalu menjadi garda terdepan pembela si calon gubernur kafir itu. Mereka sangat berharap, agar yang menang adalah si calon gubernur kafir. Mari kita baca ayat ini:

بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا . الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا

Kabarkanlah kepada orang-orang munafik, bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih (QS An-Nisa 138)
(Yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan MENINGGALKAN orang-orang Mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah. (QS An-Nisa 139)
Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari Neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka. (QS An-Nisa :145)
Sedangkan dalam hal “Peminum Minuman Keras”, tidak ditemukan satu dalil pun, baik dari Alquran maupun hadis, yang menyatakan, bahwa pelakunya diancam dengan kekafiran. Memang, sesungguhnya meminum minuman keras (khamr) adalah perbuatan yang diharamkan oleh Alquran, hadis dan ijma’ para ulama. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman.
“Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr (arak), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kami, lantaran (meminum) khamr (arak) dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul (Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” [Al-Maidah : 90-92]
Dan Rasulullah ﷺ bersabda, artinya:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram”.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, seluruh umat Islam sepakat, bahwa khamr adalah minuman yang diharamkan secara baku, dan tidak ada perbedaan di antara para ulama. Sehingga sebagian ulama mengatakan, bahwa haramnya khamr termasuk masalah agama yang diketahui tanpa menggunakan dalil. Sehingga mereka mengatakan, bahwa barang siapa yang mengingkari haramnya khamr, sedang dia hidup di tengah masyarakat, maka dia dianggap kafir dan wajib disuruh bertaubat. Bila tidak mau bertaubat, maka harus dibunuh. [Fatawa Nurun Ala Darb Syaikh Utsaimin, hal. 86]
Misalnya seseorang yang meminum khamr dengan keyakinan, bahwa khamr itu halal, padahal ia sudah mengetahui, bahwa Islam melarangnya, para ulama menyebut hal ini sebagai kafir juhud (kafir karena menentang Al-quran). Yaitu orang yang meyakini kebenaran ajaran Rasulullah ﷺ, namun lisannya mendustakan, bahkan memerangi dengan anggota badannya, menentang karena kesombongan. Ini seperti kufurnya iblis terhadap Allah, ketika diperintahkan sujud kepada Adam ‘alaihissalam, padahal iblis mengakui Allah sebagai Rabb:

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ

“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: ‘Sujudlah kamu kepada Adam’, maka sujudlah mereka, kecuali iblis. Ia termasuk golongan orang-orang yang kafir” (QS. Al Baqarah: 34)
Juga kufurnya Fir’aun terhadap Nabi Musa ‘alaihissalam dan kufurnya orang Yahudi terhadap Nabi Muhammad ﷺ.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan: “Seorang hamba, jika ia melakukan dosa dengan keyakinan, bahwa sebenarnya Allah mengharamkan perbuatan dosa tersebut, dan ia juga berkeyakinan, bahwa wajib taat kepada Allah atas segala larangan dan perintah-Nya, maka ia tidak kafir”. Lalu beliau melanjutkan, “..barang siapa yang melakukan perbuatan haram dengan keyakinan bahwa itu halal baginya, maka ia kafir dengan kesepatakan para ulama” (Ash Sharimul Maslul, 1/521).
Wallahu ta’ala a’lam.
Sumber:
https://konsultasisyariah.com/28521-apakah-teman-a-Hok-kafir.html

Isteri Meminta Talak Karena Suami Pemabuk