بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#Nasihat_Ulama

KAMI DENGAR DAN KAMI TAAT

Kalau ada perintah dari Nabi ﷺ, jangan mencari celah untuk meninggalkannya, tapi semangatlah untuk mengikuti beliau ﷺ.

Sebaliknya, jika beliau ﷺ melarang, jangan mencari celah untuk melanggarnya, tapi semangatlah untuk menjauhinya. Jangan bermain api untuk dirimu sendiri.

Syeikh Utsaimin -rahimahullah- mengatakan:

“Jika datang larangan (dari syariat), maka jauhilah, jangan bertanya apakah itu haram atau makruh!

Sebaliknya, jika datang perintah (dari syariat), maka ikutilah, tidak usah menanyakan apakah itu wajib atau sunnah!

Dahulu para sahabat -radhiallahu anhum-, jika diperintah oleh Rasul ﷺ melakukan apapun, mereka TIDAK menanyakan: “Wahai Rasulullah, apakah engkau bermaksud mewajibkan atau menyunnahkan? Tapi mereka langsung menjalankannya.

Berbeda, ketika seseorang terjatuh dalam masalah, sehingga tidak mampu melakukan sesuatu yang diperintahkan atau tidak mampu meninggalkan sesuatu yangg dilarang, dalam keadaan seperti ini baru kita baha,s apakah itu perintah wajib atau perintah sunnah?

Adapun sebelum itu, maka nasihatku kepada semua orang yang beriman, jika mendengar perintah Allah dan Rasul-Nya, hendaknya dia mengatakan: ‘Saya dengar dan saya taat’, lalu mengerjakannya. Begitu pula ketika mendengar larangan, hendaknya dia mengatakan: ‘Saya dengar dan saya taat’, lalu meninggalkannya, jangan sampai ia menjadikan dirinya dalam bahaya.

(Ingatlah) orang yang paling tinggi patuhnya kepada perintah Allah dan Rasul-Nya, merekalah orang yang paling kuat imannya.

Allah berfirman (yang artinya):

“Sungguh perkataan kaum Mukminin ketika diajak kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, tidak lain kecuali mereka mengatakan: ‘Kami dengar dan kami patuh’. Mereka itulah orang-orang yang selamat”.

(QS An-Nur : 51)

[Liqo bab maftuh 160].

Pesan ini sebagai pengingat, karena di zaman ini, banyak orang ketika diingatkan untuk menjalankan suatu tuntunan agama, seringkali menjawabnya dengan mengatakan: Itu kan hanya sunnah, bukan kewajiban. Sebaliknya, kalau diingatkan meninggalkan sesuatu yang tidak baik, seringkali menjawab: Itu kan hanya makruh, tidak sampai haram.

Bahkan seringkali ‘Madzhab Syafii’ yang sangat kita hormati, dipakai hanya untuk melegalkan melakukan sesuatu yang makruh, atau untuk meninggalkan sesuatu yang sangat dianjurkan oleh Islam.

Diingatkan untuk memanjangkan jenggot, bilangnya: “Dalam madzhab Syafii, jenggot hanya sunnah saja!”

Dinasihati agar jangan merokok, jawabnya: “Kami bermadzhab Syafii, rokok hanya makruh saja”.

Padahal dalam madzhab Syafii, banyak yang mewajibkan memanjangkan jenggot, dan banyak juga dalam madzhab Syafi’i yang mengharamkan rokok.

Tentunya masih banyak contoh  lainnya. Intinya, janganlah mencari celah untuk meninggalkan tuntunan Islam, atau untuk melakukan larangan Islam, tapi berusahalah untuk selalu tunduk dengan motto kaum Mukminin “Sami’na wa atha’na”.

Semoga bermanfaat.

Penulis: Al-Ustadz Musyafa’ Ad Dariny hafizhahullah