بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#FikihMuamalah

KAIDAH SANGAT PENTING DALAM MEMAHAMI PERMASALAHAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN HUKUM ISLAM

Ada dua kaidah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum Islam, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnul Qoyyim:

“Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram, kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya. Sedangkan asal dari hukum transaksi dan muamalah adalah halal, kecuali kalau ada dalil yang melarang.” (Lihat I’lamul Muwaqqi’in 1/344)

Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah ﷺ:

عن عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

Dari Aisyah berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak.” (HR. Muslim)

Adapun dalil masalah muamalah adalah firman Allah Ta’ala:

“Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqoroh: 29)

[Lihat Ilmu Ushul Al Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al Halabi, Al Qowa’id Al Fiqhiyah oleh Syaikh As Sa’di hal: 58].

 

Sumber: http://pengusahamuslim.com/1496-multi-level-marketing-dalam-timbangan-syariat.html