Hukum Yoga Dalam Islam

Pertanyaan:

Bisakah dijelaskan apa itu hukum Yoga?

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sebelum membahas hukum Yoga, kita perlu mengenal apa itu Yoga.

Yoga berasal dari suku kata Yuj, dalam bahasa Sansekerta berarti “Menghubungkan” atau “Memersatukan”. Secara bahasa, Yoga bermakna menyatu, manunggal dengan kesadaran Tuhan atau kenyataan diri sendiri. Dengan kata lain Yoga merupakan salah satu ritual yang mengantarkan seseorang pada kemanunggalan dirinya dengan Sang Pencipta.

Dalam Yoga, meditasi disebut dengan Dhyana yang artinya adalah aliran pikiran. Meditasi dalam Yoga berdasarkan pada pengetahuan Tantra (yang selanjutnya dikenal sebagai Astaunga Yoga). Tantra berarti kebebasan dari kegelapan dengan cara penyatuan dengan Yang Maha Tinggi (Tuhan). Arti lain dari meditasi adalah Samadhi. Samadhi adalah “Persatuan dengan Tuhan” (Sam artinya “dengan”, Adhi artinya “Tuhan”)

Keberadaan Yoga yang banyak dilakukan oleh masyarakat, sebenarnya bukan Yoga yang murni olah tubuh. Para praktisi Yoga banyak mencampur adukkan gerakan Yoga dari tahapan meditasi diam hingga meditasi gerak. Yoga memang tak ubahnya dengan meditasi. Secara umum, senam Yoga adalah meditasi dalam gerak. Sebab dalam melakukan gerakan Yoga, juga pikiran kita dilatih untuk tenang dan khusyuk dengan selalu mengiringinya dengan bacaan-bacaan khusus disertai dengan menghadirkan hati dan kekhusyu’an. Memusatkan pikiran dan konsentrasi, atau melihat pada objek gambar tertentu. Setelah mereka melakukannya, biasanya mereka merasakan sensasi yang berbeda.

Terutama bagi praktisi Yoga yang ingin mendapatkan suatu kesaktian tertentu, ada yang meng-klaim mereka didatangi mahkluk Astral (Dewa-dewi) yang sesungguhnya itu adalah setan. Sumber: metafisis.net

Hukum Yoga

Kita sepakat bahwa Yoga berasal dari agama Paganisme, Hindu dan Budha. Dan di sana ada dua unsur mendasar dalam Yoga yaitu:

[1] Gerakan dan olah badan

[2] Olah jiwa, konsentrasi, dengan mengondisikan bayangan tertentu dalam pikiran.

Untuk memaksimalkan unsur kedua ini, Yoga kebanyakan dilakukan di waktu matahari terbit atau matahari terbenam, di tempat terbuka yang bisa melihat langsung matahari. Karena itu, motivasi terbesar Yoga biasanya bukan kesegaran badan, tappi lebih pada ketenangan batin, sehingga erat kaitannya dengan aqidah.

Berdasarkan keterangan di atas, jika salah satu dari dua unsur ini tidak ada, tidak bisa disebut Yoga. Sehingga Yoga tidak sebatas aktivitas olah raga, yang hukum asalnya mubah. Tapi lebih dari sebatas olah badan dan fisik. Dengan pertimbangan di atas, dalam Fatwa Islam dinyatakan bahwa YOGA HUKUMNYA TERLARANG:

وخلاصة القول : أنه لا يجوز للمسلم أن يمارس اليوغا البتة ، سواء أكانت ممارسته عن عقيدة ، أو عن تقليد ، أو كانت طلباً للفائدة المزعومة

Kesimpulannya, tidak boleh bagi seorang Muslim melakukan senam Yoga sama sekali, baik karena latar belakang aqidah, atau sebatas ikut-ikutan, atau untuk mendapatkan manfaat berupa ketenangan yang sifatnya dugaan. Selanjutnya Fatwa Islam menyebutkan beberapa pertimbangan sisi aqidah:

[1] Yoga bersinggungan dengan aqidah tauhid. Ada upaya mendekatkan diri kepada selain Allah. Atau minimal membangun keyakinan menyimpang tentang hubungan Tuhan dengan makhluk, yaitu keyakinan Manunggal.

[2] Ritual ini dilakukan dengan mengikuti aktivitas matahari. Yang ini sama persis seperti ibadahnya orang kafir, seperti agama Shinto.

Karena alasan ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita sholat di waktu matahari terbit dan hendak terbenam. Karena setan berada di tempat matahari terbit dan terbenam, agar disembah manusia.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلاَ تَحَيَّنُوا بِصَلاَتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ

Janganlah kalian secara sengaja memilih waktu sholat ketika matahari terbit atau terbenam, karena dia terbit di antara dua tanduk setan. (HR. Bukhari 3099)

 

[3] Kegiatan ini meniru ritual orang Pagan, Penyembah Berhala. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan:

مَن تشبَّه بقوم فهو منهم

Siapa yang meniru satu kaum, maka dia bagian dari kaum itu.(HR. Abu Daud 4033).

(Fatwa Islam, no. 101591)

Pengganti Yoga

Untuk masalah olah raga, hukum asalnya halal, selama tidak melanggar syariat, tidak dikaitkan dengan keyakinan, dan sifatnya untuk olah badan agar lebih sehat. Karena itu, olah raga, murni urusan dunia. Dan manusia bisa bebas berkreasi untuk semua urusan dunia, dengan batasan di atas. Untuk bisa sehat, tidak harus pake Yoga.

 

Allahu a’lam

 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

 

https://konsultasisyariah.com/26238-hukum-senam-Yoga.html