Bagaimana Hukum Wanita Pakai Celana Panjang Saat di Rumah?

Pertanyaan:

Apa hukum wanita memakai celana panjang dalam kondisi hanya dilihat oleh anak-anak sendiri ?

Jawaban Syaikh Khalid al-Mushlih:

Jika celana panjang tersebut longgar sehingga tidak berdampak fitnah (baca: timbulnya godaan), menurut kami tidaklah terlarang, kecuali jika dipakai di tengah-tengah komunitas yang melarang hal tersebut.

Dalam kondisi semisal ini hendaknya kita menimbang perasaan dan penilaian banyak orang, karena hal ini termasuk perkara yang sepatutnya diperhatikan oleh seorang mukmin. Akan tetapi hukum celana panjang sendiri bagi wanita itu tidaklah mengapa, asalkan tidak membentuk aurat dan tidak menonjolkan bagian-bagian tubuh wanita yang menggoda (mafatin).

Namun jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka hukum memakai celana panjang itu tidaklah beda antara dilihat anak sendiri atau orang lain, yaitu terlarang karena ada kewajiban untuk menutup aurat secara sempurna. Akan tetapi kami ingatkan para wanita muslimah agar tidak bermudah-mudah dalam masalah memakai celana panjang, terlebih-lebih mengingat tersebarnya penyimpangan yang merasuk ke dalam hati sebagian orang, sampai-sampai dijumpai ada orang yang jatuh cinta dengan mahramnya sendiri.

Banyak masalah yang timbul terkait hal ini berdasarkan apa yang kami dengar sendiri. Demikian pula yang tersebar dan dibahas di berbagai kesempatan, semuanya adalah dampak dari meremehkan masalah pentingnya memelihara rasa malu, tidak bersikap hati-hati (meski dengan mahram sendiri) dan pentingnya menjaga aurat.

Oleh karena itu, sepatutnya kita tidak meremehkan masalah ini, karena sebagian wanita beralasan bahwa yang melihat hanyalah saudara sendiri, ayah atau paman sendiri lantas berpakaian seenaknya. Namun di kemudian hari, terjadilah hal-hal yang tidak diharapkan. Pada saat itu terjadi sungguh penyesalan itu tidak ada artinya. Sumber bisa di simak di sini: https://www.youtube.com/watch?v=9M-XHqBAKEU. Dari penjelasan di atas bisa kita simpulkan:

  1. Pada dasarnya seorang muslimah diperbolehkan untuk memakai celana panjang saat di rumah dalam kondisi hanya dilihat oleh suami dan mahramnya asalkan celana panjang tersebut longgar, tidak sempit dan dia tidak tinggal di komunitas yang memiliki pandangan negatif terhadap wanita yang memakai celana panjang di rumah. Jika dia tinggal di komunitas semisal itu sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan dalam rangka menjaga muruah atau kehormatan sehingga tidak menjadi bahan pembicaraan banyak orang.
  2. Celana panjang yang ketat haram dipakai oleh seorang muslimah baik hanya dilihat oleh mahram sendiri apatah lagi dilihat oleh laki-laki ajnabi (bukan suami atau pun bukan mahram).
  3. Meski hukum dasarnya boleh bagi wanita muslimah memakai celana panjang longgar manakala di rumah namun sikap hati-hati dengan memakai rok atau long dress adalah satu hal yang baik dilakukan mengingat di zaman ini tidak sedikit dijumpai adalanya laki-laki yang tertarik dan jatuh cinta dengan wanita yang masih mahram baginya.