Hukum Sholat Gerhana

Apa hukum sholat gerhana? Pendapat yang terkuat, bagi siapa saja yang melihat gerhana dengan mata telanjang, maka ia wajib melaksanakan sholat gerhana. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ

”Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan), maka bersegeralah untuk melaksanakan sholat.” [HR. Bukhari no. 1047].

Karena dari hadis-hadis yang menceritakan mengenai sholat gerhana mengandung kata perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, sholatlah: kalimat ini mengandung perintah). Padahal menurut kaidah ushul fiqih, hukum asal perintah adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih oleh Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khoon, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah.

Catatan: Jika di suatu daerah tidak nampak gerhana, maka TIDAK ADA keharusan melaksanakan sholat gerhana. Karena sholat gerhana ini diharuskan bagi siapa saja yang melihatnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas.

Waktu Pelaksanaan Sholat Gerhana

Waktu pelaksanaan sholat gerhana dimulai sejak mulainya gerhana muncul dan berakhirnya hingga matahari/bulan itu tampak kembali secara sempurna. Karenanya sholat yang dikerjakan di antara kedua waktu ini sudah dinamakan sebagai sholat gerhana, walaupun selesainya tidak bertepatan dengan selesainya gerhana. Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ

“Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdoalah pada Allah, lalu sholatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari no. 1060 dan Muslim no. 904)

Sholat gerhana juga boleh dilakukan pada waktu terlarang untuk sholat. Jadi, jika gerhana muncul setelah Ashar, padahal waktu tersebut adalah waktu terlarang untuk sholat, maka sholat gerhana tetap boleh dilaksanakan. Dalilnya adalah:

فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ

“Jika kalian melihat kedua gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan sholat.” (HR. Bukhari no. 1047). Dalam hadits ini tidak dibatasi waktunya. Kapan saja melihat gerhana termasuk waktu terlarang untuk sholat, maka sholat gerhana tersebut tetap dilaksanakan.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

https://muslim.or.id/515-seputar-gerhana-matahari.html

 

[Dengan beberapa penambahan dan pengubahan, baik isi maupun tata bahasa, oleh redaksi www.nasihatsahabat.com]