Hukum Sholat Jumat bagi Wanita

Pertanyaan:
Teman saya pernah mengikuti pengajian di Majelis Tafsir Alquran di daerah Maguwoharjo, Sleman, Jogja, dan mendapat ilmu, bahwa kaum wanita, apabila sholat Jumat bisa dilakukan di rumah sebanyak dua rakaat yang dilanjutkan dengan dua rakaat sunah Ba’diyah.

Apakah memang ada hadisnya?

Jawaban:
Bismillah was sholatu was salamu ‘ala Rasulillah.

Terkait hukum Jumatan bagi wanita, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan:

Pertama, ulama sepakat bahwa wanita TIDAK WAJIB melaksanakan sholat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apapun.

Ibnul Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan:

وأجمعوا على أن لا جمعة على النساء

“Mereka (para ulama) sepakat, bahwa Jumatan tidak wajib untuk wanita.” (Al-Ijma’, no. 52)

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ

“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali empat orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327).

Di antara hikmah mengapa wanita tidak wajib Jumatan adalah, agar wanita tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki, sehingga menjadi sebab munculnya tindakan yang tidak diharapkan. Semacam ikhtilat campur baur antara lelaki dengan wanita. (Badai’ As-Shanai’, 1:258).

Kedua, Wanita Boleh Menghadiri Jumatan

Jika ada wanita yang menjaga adab Islami, dia dibolehkan menuju masjid untuk melaksanakan sholat Jumat dengan adab-adab Islami pula. Cara yang dia lakukan sama persis dengan Jumatan yang dilakukan jamaah laki-laki. Artinya, dia wajib mendengarkan khutbah dengan seksama, tidak boleh ngobrol dengan temannya, dan dia hanya sholat dua rakaat bersama imam, sebagaimana aturan Jumatan yang kita kenal.

Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ mengatakan:

وأجمعوا على أنَّهن إن حضرن الإمام فصلَّينَ معه أن ذلك يجزئ عنهن

“Mereka (para ulama) sepakat, bahwa jika ada wanita yang menghadiri Jumatan bersama imam, kemudian dia sholat bersama imam, maka itu sudah sah baginya.” (Al-Ijma’, no. 53).

Maksud Ibnu Mundzir, dia tidak wajib melaksanakan sholat Dzuhur karena telah melaksanakan Jumatan.

Hal senada juga dikatakan Ibnu Qudamah, setelah beliau memaparkan, Jumatan tidak wajib bagi wanita, beliau menegaskan:

ولكنها تصح منها – أي الجمعة – ؛ لصحة الجماعة منها ، فإن النساء كن يصلين مع النبي صلى الله عليه وسلم في الجماعة

“Hanya saja Jumatan itu sah dikerjakan wanita (bersama imam). Karena mereka sholat jamaahnya sah (maksudnya: wanita boleh sholat jamaah, pen.). Dulu para wanita sholat berjamaah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 2:243)

Ketiga, Sholat Jumat Sendirian di Rumah, Tidak Sah

Para ulama sepakat bahwa Jumatan hanya boleh dikerjakan secara berjamaah. Tanpa jamaah, Jumatannya tidak sah, baik yang melakukan ini laki-laki maupun wanita. Dalilnya adalah hadis yang telah disebutkan di atas:

الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ

“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah..”

Artinya, tanpa berjamaah, tidak mungkin bisa Jumatan. Hanya saja ulama berbeda pendapat, berapakah jumlah minimal jamaah, sehingga boleh melaksanakan Jumatan. Ada yang mengatakan minimal tiga orang, ada yang mengatakan 40 orang, dan ada yang memberi batasan satu kampung.

Lebih dari itu, (sholat Jumat – penj) wanita juga tidak boleh dilakukan antar-jamaah wanita, karena pelaksanaan Jumatan bagi wanita hanya mengikuti Jumatan yang diadakan kaum Muslimin laki-laki di masyarakat tersebut. Mereka berkumpul di satu tempat, untuk melaksanakan sholat, mendengarkan khutbah, dan melakukan banyak syiar Islam di sana. Dan itu semua tidak mungkin dilakukan oleh wanita.

Oleh karena itu, jika wanita tidak Jumatan di masjid, maka dia sholat Dzuhur di rumah.

Lajnah Daimah memfatwakan:

إذا صلت المرأة الجمعة مع إمام الجمعة كَفَتهَا عن الظهر ، فلا يجوز لها أن تصليَ ظهر ذلك اليوم ، أما إن صلت وحدها فليس لها أن تصلي إلا ظهرا ، وليس لها أن تصلي جمعة

Jika wanita sholat Jumat bersama imam masjid, maka itu sudah cukup baginya, sehingga tidak perlu sholat Dzuhur, sehingga tidak boleh melaksanakan sholat Dzuhur di hari itu (setelah Jumatan). Namun jika dia sholat sendirian, maka tidak ada kewajiban sholat baginya, kecuali sholat Dzuhur, dan dia tidak boleh sholat Jumat (dua rakaat, pen.). (Majmu’ Fatawa, 7:337)

Keempat, yang lebih afdhal, wanita sholat Dzuhur di rumah dan tidak ikut Jumatan

Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لا تمنعوا نساءكم المساجد ، وبيوتهن خير لهن

“Janganlah kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid. Dan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud 567 dan dishahihkan Al-Albani)

Allahu a’lam

Disadur dari Fatwa Islam, no. 73339

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

https://konsultasisyariah.com/12545-hukum-sholat-jumat-bagi-wanita.html