بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 
 
#SifatSholatNabi
 
HUKUM MENGOMBINASIKAN ZIKIR SHALAT YANG DIBACA DALAM BEBERAPA KESEMPATAN, DAN DIBACA DALAM SATU KESEMPATAN
 
Pertanyaan:
Kalau kita shalat empat rakaat, apakah kita boleh membaca doa ketika Ruku yang berbeda beda sekaligus?
 
Jawaban Redaksi salamdakwah.com:
Bacaan Nabi ﷺ dalam setiap gerakan shalat berbeda-beda. Begitu pula dalam satu gerakan ada riwayat bacaan beliau ﷺ yang berbeda-beda. Misalnya dalam Ruku’ shalat, Nabi ﷺ membaca satu zikir, dan pada kesempatan lain kala Ruku’, beliau ﷺ membaca zikir lain.
 
Ulama berbeda pendapat mengenai pengombinasian bacaan-bacaan Nabi ﷺ dalam satu Rukun, yang sebelumnya dibaca dalam kesempatan yang berbeda-beda oleh beliau ﷺ. Sebagian ulama mengatakan bahwa pengkombinasian ini bagus dan lebih utama, dan sebagian ulama lain berpandangan, bahwa seharusnya bacaan-bacaan zikir shalat yang dibaca oleh Nabi ﷺ dalam kesempatan yang berbeda-beda TIDAK digabungkan.
 
Syaikh al-Albani menukil perkataan Siddiq Hasan Khan: “(Seharusnya orang yang shalat.pen), membaca zikir ini dalam satu kesempatan, dan membaca zikir lain pada kesempatan lainnya.”
 
Saya tidak mendapati adanya dalil yang menunjukkan pengombinasian zikir-zikir dalam shalat. Nabi ﷺ dahulu tidak mengombinasikannya dalam satu Rukun, akan tetapi beliau ﷺ membaca zikir ini dalam satu kesempatan, dan membaca zikir itu di kesempatan lainnya. Mengikuti Sunnah lebih baik dari pada membuat-buat sesuatu yang baru dalam Islam. [Ashlu Shifati Shalati an-Nabi shallallahu alaihi wa sallam 2/649]
Sumber: