بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#SepatuKulitBabi

HUKUM MENGGUNAKAN SEPATU KULIT BABI
>> Bagaimanana hukumnya menggunakan sepatu kulit binatang yang haram dimakan?

Ketika ditanya tentang hukum memakai sepatu impor dari Barat, sementara tidak diketahui, apakah itu dari kulit yang halal dimakan ataukah kulit babi, Lajnah Daimah memberi jawaban:

الأصل الطهارة وجواز لبسها حتى يثبت ما يوجب الحكم بنجاستها وتحريم لبسها ، من كونها من جلد خنزير ، أو من حيوان غير مذكى ذكاه شرعية ولم يدبغ

Hukum asalnya adalah suci dan boleh digunakan, sampai kita yakin ada hal yang menyebabkan dia najis dan haram digunakan, baik karena terbuat dari kulit babi atau binatang yang tidak disembelih dengan cara yang syar’i, sementara tidak disamak. [Fatawa Lajnah Daimah, 24/29]

Kapan menyentuh benda najis menyebabkan terkena najis?

Setelah kita mendapat kesimpulan, bahwa sepatu dari kulit babi itu tidak boleh digunakan karena najis, bagaimana status kaki yang sudah memakai sepatu itu?

Prinsip penting yang bisa kita pegangi dalam hal ini adalah tidak semua bentuk menyentuh benda najis menyebabkan badan kita menjadi najis. Karena itu, ada dua hal yang perlu dibedakan, benda najis itu sendiri dan menyentuh benda najis.

Menyentuh benda najis bisa menyebabkan badan kita menjadi najis, jika ada bagian benda najis itu yang menempel. Sebaliknya, jika TIDAK ada bagian benda najis itu yang menempel, maka status badan kita tetap SUCI.

Syaikh Dr. Sholeh Al-Fauzan menjelaskan:

وإذا لمس الإنسان نجاسة رطبة؛ فإنه يغسل ما لمسها به من جسمه؛ لانتقال النجاسة إليه، أما النجاسة اليابسة؛ فإنه لا يغسل ما لمسها به؛ لعدم انتقالها إليه

“Jika ada orang menyentuh benda najis yang basah, maka dia harus mencuci bagian tubuhnya yang terkena benda najis itu, karena ada bagian najisnya yang berpindah kepadanya. Namun jika menyentuh najis kering, maka tidak perlu mencuci badan yang menyentuhnya, karena tidak ada bagian najis yang menempel.” [Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan].

Hal yang sama juga difatwakan oleh Syaikh Abdullah Al-jibrin. Beliau menjelaskan:

لا يضر لمس النجاسة اليابسة بالبدن والثوب اليابس ، وهكذا لا يضر دخول الحمام اليابس حافياً مع يبس القدمين لأن النجاسة إنما تتعدى مع رطوبتها

Tidak masalah menyentuh benda najis kering dengan badan atau pakaian yang kering. Oleh karena itu, tidak masalah memasuki kamar mandi yang kering dengan memakai sepatu yang kering. Karena najis hanya bisa menempel jika basah. (Fatawa Al-Mar-ah Al-Muslimah, 1/194).

Karena itu, bagi kita yang sempat memakai sepatu itu, sementara kaki kita kering dan sepatu juga kering, maka kita tidak perlu was-was, karena kaki kita tidak najis.

Bagaimana cara mencuci badan yang terkena kulit babi?

Bagi kita yang sempat memakai sepatu berkulit babi dalam kondisi basah, baik karena air dari luar maupun karena keringat kaki, wajib mencuci kaki, karena statusnya najis. Cara mencucinya HANYA SEKALI saja, sebagaimana najis pada umumnya. Sebagian ulama ada yang menyamakan najisnya babi seperti najisnya liur anjing. Namun analogi ini TIDAK benar dan TIDAK memiliki dasar yang kuat. Di antara ulama yang membantah pendapat yang menyamakan status najisnya kulit babi dengan liur anjing adalah Imam Ibnu Utsaimin. Beliau menjelaskan:

وهذا قياس ضعيف ؛ لأن الخنزير مذكور في القرآن ، وموجود في عهد النبي صلى الله عليه وسلم ، ولم يرد إلحاقه بالكلب ، فالصحيح أن نجاسته كنجاسة غيره ، لا يغسل سبع مرات إحداها بالتراب

Menyamakan kulit babi dengan anjing adalah analogi yang lemah. Karena babi telah disebutkan dalam Alquran dan sudah ada di zaman Nabi ﷺ. Sementara tidak ada riwayat yang menyamakan babi dengan anjing. Karena itu, yang benar, najisnya babi sama dengan najisnya benda najis lainnya. TIDAK perlu dicuci tujuh kali. (As-Syarhul Mumthi’, 1/356).

Allahu a’lam.

 

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Sumber: https://konsultasisyariah.com/15676-empat-catatan-tentang-sepatu-kulit-babi.html