بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#FatwaUlama

HUKUM MENGEBIRI KUCING

Pertanyaan:
Apakah haram mengebiri kucing peliharaan agar ia tidak beranak-pinak? Jika haram tolong berikan dalilnya.

Jawaban:
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengebiri binatang.

Hanafiyah berpendapat, boleh mengebiri binatang, karena semacam ini akan memberi manfaat bagi binatang dan manusia.

Malikiyah berpendapat, boleh mengebiri binatang yang halal dimakan, tidak makruh sedikit pun. Karena ini akan meningkatkan kualitas dagingnya.

Syafi’iyah merinci antara yang halal dimakan dan selain yang halal dimakan. Mereka menegaskan, boleh mengebiri hewan yang halal dimakan ketika masih kecil, dan terlarang bagi yang lainnya. Mereka juga memersyaratkan, tindakan mengebiri ini tidak boleh menyebabkan kematian.

Hambali berpendapat, boleh mengebiri kambing, karena bisa meningkatkan kualitas dagingnya. Ada yang mengatakan, makruh mengebiri binatang semacam kuda.

Imam Ahmad pernah mengatakan:

لا يعجبني للرجل أن يخصي شيئاً ، وإنما كره ذلك للنهي الوارد عن إيلام الحيوان

Aku tidak menyukai jika ada seseorang yang mengebiri binatang. Hal itu dibenci karena terdapat larangan tentang menyakiti binatang [Al-Adab asy-Syar’iah, 3:263].

[Simak, al-Majmu’ karya an-Nawawi (6:155), al-Adab asy-Syar’iyah karya Ibnu Muflih (3:263)]

خصاء السنور إذا كان فيه نفع أو دفع ضرر لا بأس به، كذا في الكبرى

Mengebiri kucing, jika itu memberikan manfaat atau menghindari madharat, hukumnya boleh. Demikian keterangan di Al-Kubro [Al-Fatawa al-Hindiyah, 44:20].

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan:

إذا كانت القطط كثيرة مؤذية ، وكانت العمليَّة لا تؤذيها : فلا حرج ؛ لأن هذا أولى من قتلها بعد خلقها .. وأما إذا كانت قططاً معتادة ولا تؤذي : فلعلَّ في بقائها تتنامى خيراً

Jika populasi kucing terlalu banyak dan mengganggu, sementara tindakan mengebiri tidak sampai menyakitinya, tidak masalah mengebiri kucing. Ini lebih baik dari pada membunuh setelah kucing itu hidup. Namun jika kucing itu tidak mengganggu, barangkali dibiarkan berkembang biak akan menyuburkan kebaikan. [Fatawa Islamiyah, 4:448].

[Fatwa Islam, no. 10502]

 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)