بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

⛔ HUKUM MENCUKUR ALIS ⛔

 

⏩Ketika diusir oleh Allah, Iblis bersumpah di hadapan Rab semesta alam untuk menyesatkan seluruh hamba-Nya:

قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ ( ) إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ

Iblis berkata: Aku bersumpah dengan Keagungan-Mu ya Allah, sungguh akan aku sesatkan mereka semua, kecuali para hamba-Mu di antara mereka yang baik imannya.” (QS. Shad: 82 – 83).

Salah satu di antara misi besar iblis untuk menyesatkan manusia adalah memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah:

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

? “Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)

Namun sebagian besar yang terjebak dalam larangan ini adalah para wanita. Allah jadikan bagian dari keindahan wanita,  tidak ada bulu di wajah selain alis dan bulu mata. Untuk menjaga dari ulah mereka, Nabi ﷺ melaknat wanita yang mencukur bulu alisnya.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan ⤵️:

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

▶️ “Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, Al-Mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).

? Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).

 

✅ Pendapat yang kuat adalah mencabut bulu-bulu wajah itu mutlak diharamkan, walaupun jumlahnya sedikit saja. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ النَّا مِصَاتِ و الْمُتَنَمِّصَاتِ

⏭”Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya”

Di akhir hadis ini diterangkan kenapa perempuan-perempuan tersebut dilaknat, yaitu karena mengubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan/kecantikan.

Hadis ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan tersebut DILAKNAT KARENA MENGUBAH CIPTAAN ALLAH, bukan masalah mencukur sedikit atau banyak. Jadi seandainya ada seorang perempuan mencukur sedikit saja alisnya, dia pasti akan mendapat laknat, karena dia telah melakukan perbuatan yang diancam laknat.

Hari ini ada sebagian ulama yang hanya mengharamkan mencukur alis saja. Sebagian ulama lain hanya mengharamkan mencukur bulu-bulu wajah saja. Sedangkan yang benar adalah mengamalkan hadis secara mutlak, yaitu dua-duanya haram.

Maka tidak boleh bagi perempuan; apalagi laki-laki, untuk mencabut (mencukur) bulu badannya, kecuali bulu-bulu yang memang disuruh mencukur (bulu kemaluan, bulu ketiak dan sebagian kumis). Hal ini berdasarkan keumuman dalil di atas, yaitu DILARANG MENGUBAH CIPTAAN ALLAH.

Ada sebuah kasus, misalnya seorang perempuan yang lengannya berbulu dan suaminya tidak suka, karena menganggap itu jelek. Dalam keadaan seperti ini, bolehkan perempuan tersebut mencukur bulu-bulu lengannya tersebut? Jawabnya adalah: Tidak boleh, karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah. Dan ia harus ridha dengan bulu-bulu ciptaan Allah itu, dan tidak mengubahnya dengan cara mencukur, kecuali mencukur bulu-bulu yang dianjurkan yaitu bulu ketiak, bulu kemaluan dan lain-lain.

Sebagian perempuan hari ini banyak yang tergoda dengan rambut palsu. Mereka membolehkan hal ini dengan alasan berhias untuk menyenangkan suami. Padahal hadis di atas jelas-jelas melarang hal ini, karena bunyi terusan hadis tersebut adalah:

لَعَنَ اللَّهُ النَّا مِصَاتِ و الْمُتَنَمِّصَاتِ ….. لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلاَتِ وَالْمُسْتَوْ صِلاَتِ

⏭”Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencabut bulu, Allah melaknat orang yang menyambung rambut, dan yang minta disambung rambutnya”

✅ Disebutkan dalam As-Shahih, bahwa ada seorang perempuan datang kepada Nabi ﷺ, dan mengatakan bahwa anaknya telah dinikahi oleh seorang laki-laki, tapi kemudian rontok rambutnya. Perempuan tersebut bertanya, bolehkah anaknya menyambung rambut dengan rambut lain? Lalu beliau ﷺ bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلاَتِ وَالْمُسْتَوْ صِلاَتِ

⏭”Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, dan yang minta disambung rambutnya”

Sebagian orang mengatakan, bahwa yang haram adalah khusus mencukur alis dan merenggangkan gigi. Pengkhususan seperti ini sama sekali tidak benar. Karena mencukur alis dan merenggangkan gigi itu bukan pengkhususan, tapi bagian dari dalil umum, bahwa Allah melaknat perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan/kecantikan.

Dari kalimat terakhir ini kita bisa mengambil dua kesimpulan penting:

‼️Pertama:

PENGUBAHAN YANG DILAKNAT ADALAH PENGUBAHAN UNTUK MEMERINDAH DAN MEMERCANTIK DIRI. Tapi, jika pengubahan tersebut untuk menolak kemudharatan (karena gatal-gatal, alergi, dll), maka hal ini tidak apa-apa untuk dilakukan.

‼️Kedua:

✅ Sabda beliau ﷺ: Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah, mencakup semua jenis pengubahan, berupa apapun pengubahan itu, kecuali pengubahan yang disyariatkan.

Dan harus diperhatikan, bahwa ini merupakan hukum yang umum bagi perempuan dan laki-laki. Sebagian laki-laki tumbuh bulu rambut di bagian atas kedua pipinya, kemudian mereka mencukurnya. Hal ini termasuk yang dilarang oleh hadis di atas. Sebab itu, semua termasuk ciptaan Allah, dan ciptaan Allah itu pasti baik, sebagaimana disebutkan dalam hadis bahwa Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki yang memanjangkan sarungnya, lalu beliau ﷺ berkata padanya: “Angkatlah sarungmu!”. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kedua betisku teramat kecil”. Maka beliau ﷺ berkata: “Semua ciptaan Allah itu baik”.

 

Sumber dinukil dari:

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-merapikan-alis/

http://almanhaj.or.id/content/1776/slash/0/hukum-seorang-perempuan-menghilangkan-dan-mencukur-bulu-wajah-alis-bulu-mata-dan-bulu-halus-lainnya/