#NasihatUlama

HUKUM MEMERIKSA CATATAN PRIBADI ATAU HP SUAMI

Asy-Syaikh Musthafa Mabram hafizhahullah

Pertanyaan:

Istri saya memeriksa sebagian catatan pribadi saya ketika saya pergi. Maka apakah dengan perbuatan semacam ini dia telah terjatuh pada tindakan memata-matai yang hukumnya haram itu? Dan apakah tindakan memata-matai termasuk dosa besar?

Jawaban:

Tidak boleh baginya untuk melakukan hal tersebut. Dan apa yang dia lakukan -tidak diragukan lagi- itu adalah perbuatan yang diharamkan atasnya. Bahkan sekalipun ada yang mengatakan, bahwa suami adalah pihak yang boleh dicurigai, maka sesungguhnya yang wajib adalah menutupi rahasianya. Sedangkan tindakan memata-matai tidak boleh dilakukan, karena kita dilarang darinya. Nabi ﷺ  bersabda:

ولا تجسسوا.

“Janganlah kalian melakukan tindakan memata-matai!”

(HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Tindakan memata-matai dinilai oleh sekelompok dari para ulama sebagai salah satu-dosa besar, sebagaimana hal itu telah diketahui disebutkan dalam kitab-kitab yang menjelaskan tentang dosa-dosa besar, seperti kitab asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Ibnu Hajar al-Haitsamy, dan yang lainnya.

 

? Syarh Nuzhmun Risalah Ila Ahlil Qashim, pelajaran ketiga.