بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

HUKUM MEMBACA ALQURAN DARI MUSHAF DALAM SHOLAT MALAM

Pertanyaan:
Bolehkah dalam sholatTarawih atau sholatmalam membaca surat langsung dari Mushaf? Apa itu termasuk yang tidak dibolehkan atau membatalkan sholat?

Jawaban:
Imam Bukhari membawakan dalam kitab shahihnya:

وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ

“Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan, dan ketika itu ia membaca langsung dari Mushaf.”

Ibnu Nashr mengeluarkan hadis-hadis tentang masalah Qiyamul Lail (Sholat Malam). Dan Ibnu Abu Daud dalam al Mashahif dari Az Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum sholat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan: “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Alquran dari Mushaf saat sholat.”

Imam Ahmad berkata: “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat Mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya: “Bagaimana dengan sholat wajib?” Jawab beliau: “Aku tidak pernah melihat untuk sholat wajib seperti itu.”

Yang tepat dalam masalah ini, BOLEH membaca dari Mushaf dalam sholat malam. Inilah pendapat dari ulama Syafi’iyah dan Hambali, juga ulama lainnya. Namun yang lebih hati-hati adalah tidak membawanya, karena ia akan meninggalkan beberapa sunnah sholat dan sibuk untuk membulak-balikkan halaman Mushaf. Itulah yang dikhawatirkan.

Adapun yang menyatakan bahwa sholat sambil membaca dari Mushaf membatalkan sholat, itu adalah pendapat yang Dhoif (Lemah).

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Masail Shalatil Lail, Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih, taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, tahun 1432 H, hal. 54-55.


Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com

Sumber : https://rumaysho.com/8060-membaca-al-quran-dari-mushaf-dalam-shalat-malam.html