بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#FatwaUlama

HUKUM MEMASUKKAN JARI KE VAGINA ISTRI

Pertanyaan:

Apakah boleh memasukkan jari ke vagina istri?

Jawaban:

Bismillah, was sholatu was salamu ‘ala Rosulillah, amma ba’du,

Suami-istri diperbolehkan untuk menikmati anggota badan masing-masing, agar bisa membangkitkan syahwat, selama menjauhi dubur dan kemaluan, ketika haid atau nifas. Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi seorang suami untuk memasukkan jarinya ke kemaluan istri. Terlebih jika ini dalam rangka memuaskan pasangan

HANYA SAJA, PERLU DIPAHAMI BAHWA PARA ULAMA MENGINGATKAN, PERBUATAN SEMACAM INI TIDAK SEJALAN DENGAN AKHLAK YANG MULIA DAN TABIAT YANG BAIK.

Allah telah memberikan syariat terbaik dalam masalah ini, dengan dihalalkannya jima’ (hubungan intim). Sebagai hamba-Nya yang baik, selayaknya kita mencukupkan diri dengan hal-hal yang Allah halalkan.

Catatan: Jika yang disentuh adalah bagian luar kemaluan istri dan tidak sampai memasukkan jari, seperti memegang klitoris, atau kegiatan semacamnya, maka para ulama menegaskan bahwa hal itu diperbolehkan.

Allahu a’lam.

Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah

Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

 

Sumber: https://konsultasisyariah.com/4876-hukum-memasukkan-jari-ke-vagina.html