Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi, Kuteks dan Hena bagi Wanita

Pertanyaan:

Lajnah Daimah lil Ifta ditanya, “Apa hukum memakai sepatu hak tinggi bagi wanita, menggunakan kutek bagi kaum wanita? Mana yang lebih baik, cat kuku atau daun pacar? Apa hukum menggunakan daun pacar ketika sedang haid?

Jawaban:

Menggunakan sepatu hak tinggi TIDAK DIPERBOLEHKAN karena bisa menyebabkan wanita yang memakainya terjatuh. Sedangkan manusia senantiasa diperintahkan untuk menjauhi hal-hal yang membahayakan, berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Qs. Al-Baqarah: 195)

 

Serta firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (Qs. An-Nisa`: 29)

Juga karena menampakkan tingginya wanita lebih dari yang sebenarnya. Ini merupakan penipuan dan upaya untuk menampakkan keindahan yang wanita muslimah dilarang untuk menampakkannya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ

“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.” (Qs. An-Nur: 31)

Sedangkan kutek (cat kuku), tidak boleh dipakai karena menahan air ketika sedang wudhu dan mandi. Adapun tentang daun pacar, kami, tidak mendapatkan larangan memakainya (ketika haid) sebagaimana ketika sedang suci.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 3, Darul Haq, Cetakan VI, 2010.