بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ

 

HUKUM MEMAJANG FOTO DI DINDING
 
1. Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
 
Pertanyaan:
Apa hukum memajang foto (manusia) di dinding? Bolehkah memajang foto saudara atau foto ayah atau yang semisal dengan mereka?
 
Jawaban:
Memajang foto makhluk yang bernyawa di dinding TIDAK DIPERBOLEHKAN, baik itu di rumah, di tempat orang-orang kumpul, di kantor, di jalanan atau di tempat-tempat selain itu. Semuanya merupakan kemungkaran dan termasuk perkara jahiliyah. Rasulullah ﷺ bersabda:
 
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
 
“Orang yang paling keras azabnya di Hari Kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” [HR. Bukhari dan Muslim[
 
Beliau ﷺ juga bersabda:
 
إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم
 
“Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diazab di Hari Kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat” [HR. Bukhari dan Muslim]
 
Dan Ali radhiallahu’anhu pernah diutus ke suatu daerah, dan di antara yang dipesankan Rasulullah ﷺ kepada beliau adalah sebagai berikut:
 
لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويت
 
“Jangan engkau biarkan gambar makhluk bernyawa kecuali engkau rusak, dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan.” [HR. Muslim]
 
Nabi ﷺ juga melarang ada gambar di dalam rumah dan melarang membuatnya. Maka wajib untuk menyingkirkannya dan tidak boleh memajangnya. Ketika di rumah ‘A`isyah, Rasulullah ﷺ pernah melihat ada gambar di tirai. Beliau ﷺ pun berubah wajahnya (karena tidak menyukainya) dan merobeknya. Ini menunjukkan, bahwasanya tidak diperbolehkan memajang gambar di rumah, baik itu gambar raja, gambar sahabat dan teman, gambar para ahli ibadah, gambar para ulama, gambar burung, gambar hewan atau lainnya. Semuanya tidak boleh. SEMUA GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA TIDAK DIPERBOLEHKAN. Demikian juga memajangnya di dinding, di meja-meja, semuanya tidak diperbolehkan. Tidak boleh meniru orang-orang yang biasa melakukan hal tersebut.
 
Dan wajib bagi para pemimpin kaum Muslimin, para ulama kaum Muslimin, serta seluruh kaum Muslimin secara umum, untuk meninggalkan perbuatan dan menjauhinya, dalam rangka menaati Allah dan Rasul-Nya ﷺ, dan mengamalkan syariat Allah dalam hal ini. Allahul musta’an.
 
 
2. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
 
Pertanyaan:
Apa hukum memajang foto di dinding?
 
Jawaban:
Memajang foto di dinding hukumnya HARAM, terlebih lagi ukurannya besar. Walaupun foto yang dipajang tersebut hanya sebagian badan dan kepala, (tetap tidak dibolehkan). Hal ini karena terlihat jelas adanya itikad ingin mengagungkan orang yang ada di foto tersebut. Perbuatan ini adalah awal munculnya kesyirikan dan ghuluw, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengenai berhala kaum Nabi Nuh yang mereka sembah.
 
أنها كانت أسماء رجال صالحين صوروا صورهم ليتذكروا العبادة، ثم طال عليهم الأمد فعبدوهم
 
“Sesungguhnya Sesembahan-Sesembahan tersebut awalnya adalah para orang-orang saleh yang digambar oleh orang-orang sebagai pengingat mereka untuk beribadah. Lalu berlalulah waktu yang lama, hingga akhirnya mereka menyembah gambar-gambar tersebut”
 
 
Beliau juga mengatakan: “Memajang foto kenangan hukumnya terlarang. Karena Nabi ﷺ mengabarkan, bahwa malaikat, yang dimaksud adalah Malaikat Rahmat, tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar. Ini menunjukkan, bahwa memajang gambar di rumah itu terlarang.”
 
 
 
Penulis: Yulian Purnama
[Artikel: Muslim.or.id]
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#hukum, #pajangfoto, #pajanggambar, #lukisan, #foto, #gambarmahlukhidup, #binatang, #hewan, #manusia, #dinding, #tembok, #meja, #hiasan, #syirik, #ghuluw, #berhala, #sesembahan, #ilah, #gambarorangsaleh, #gambarorangshalih, #potret