بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

HUKUM LARANGAN MEMOTONG RAMBUT KUKU dan KULIT ADALAH HARAM, BUKANNYA MAKRUH

Dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban), maka hendaknya dia TIDAK memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim no 1977)

عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال * إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Dalam riwayat yang lain:

فَلاَ يَمُسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Janganlah ia menyentuh rambut dan bulu-bulunya (rambut badannya) sedikit pun” (HR Muslim no 1977, lihat penjelasan perbedaan antara Sya’ar dan Basyr dalam Aunul Ma’buud 7/349)

Dalam riwayat yang lain:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih, jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikit pun, hingga ia menyembelih” (HR Muslim no 1977)

 

Zahir dari hadis ini, bahwasanya larangan memotong dan mencukur tersebut hukumnya adalah HARAM dan BUKANNYA makruh, meskipun ada perselisihan para ulama dalam hal ini. Dan yang lebih kuat adalah hukumnya haram, karena asal dalam larangan adalah haram, hingga datang dalil yang memalingkannya menjadi makruh.

Wallahu ta’ala a’lam.

Sumber: https://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/316-larangan-mencukur-bagi-yang-hendak-berkurban