Hukum Jual Beli Online (Ringkasan Materi Kajian)

Oleh: Ustadz Arifin Baderi

  1. Jual beli emas/perak secara tertunda itu boleh, asal dibayar dengan barang selain uang/emas/perak.
  1. Uang kertas/kartal hukumnya disamakan Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi, menyimpan kekayaan dan standar nilai barang.
  1. Hak Khiyar (membatalkan transaksi) tetap ada selama masih dalam satu majelis (belum terpisah), kecuali ada kesepakatan bahwa tidak boleh batal.
  1. Kalau harus menampilkan gambar, seadanya saja. Jangan direkayasa diphotosop, karena ini bisa termasuk penipuan.
  1. Jika stok habis, jujur saja. Atau, pembeli diminta membayar cash dulu, supaya jadi transaksi salam.
  1. Dibolehkan dropshipping, menaikkan harga, mengirim atas nama, kita asal ada kesepakatan dengan pemilik barang. Karena yang dijaga adalah hak pemilik barang, bukan pembeli.
  1. DP hangus sudah berlaku sejak zaman Umar bin Khathab dan itu sah. Karena hikmahnya, saat transaksi dibatalkan maka akan merugikan penjual sebab kehilangan market, penawaran lain sudah hilang. Maka untuk memberi ganti rugi terhadap hal tersebut maka dibolehkan DP hangus. Namun lebih utama jika memaafkan, karena itu lebih dekat dengan ketakwaan.
  1. Boleh menjual dengan katalog, asal tunai di muka (Akad Salam / pesanan).
  1. Jual beli properti boleh kredit / cash asal hanya dua pihak yang terlibat: Pembeli dan Penjual. Developer adalah produsen. Jadi transaksinya adalah pesan buat (Istisna’). Kalau ada pihak ketiga yang terlibat, maka itu riba. Dosa riba yang paling ringan seperti menzinai ibu sendiri.
  1. Jual beli jasa boleh. Misal jasa membuat kerajinan dan lain sebagainya, asal bukan kerajinan emas/perak. Jumhur Fuqoha berpendapat jual beli emas/perak harus tunai. Tidak boleh memesan perhiasan emas/perak dengan bayar di muka. Solusinya, kita beli bahan emas/perak, terus sewa jasa tukang perhiasan. Ibnul Qoyyim Al Jauziyah menyelisihi jumhur, beliau berpendapat boleh, dengan alasan sejak zaman dulu tukang emas sebenarnya menjual emas juga, karena pasti ambil untung. Tapi pendapat tersebut lemah.
  1. Jual beli online produk KW yang sudah diberitahukan. Jual belinya boleh, tapi mencuri desain yang sudah dipatenkan haram. Menjual boleh. Membuatnya tidak boleh. Yang bertanggungjawab adalah pembuatnya.
  1. Tidak boleh jual beli online saat adzan Jumat dikumandangkan dan saat di dalam masjid.
  1. Jasa apapun yang melayani lokalisasi/diskotek/gereja adalah haram. Kita tidak boleh berkontribusi dalam perbuatan dosa kesyirikan dan kemaksiatan. Karena diharamkan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.
  1. Jual beli kredit boleh, asal tidak ada denda keterlambatan dan tidak melibatkan pihak ketiga (finance/bank/dlsb). Menawarkan kredit ataupun cash boleh saja, asalkan saat akad/sepakat harus satu harga. Kalau kredit, harus jelas dicicil berapa, kapan dst.
  1. Tidak boleh bersepakat atas transaksi riba, misal kartu utang (kredit). Solusi: akun virtual Paypal atau kartu kredit dirubah jadi kartu debet. Kartu kredit bermasalah karena klien diminta bertransaksi dengan skema utang, baru membayar, kalau telat didenda. Jadi harus dibalik, rekeningnya diisi duit dulu, baru belanja (skema kartu debet).
  1. Software bajakan haram. Pake yang gratisan.
  1. Simpan Pinjam Koperasi menggunakan sistem riba. Hukumnya tetep haram, walaupun di belakang ada pembagian SHU.
  1. Pulsa adalah jasa layanan komunikasi. Vouchernya bukan uang. Hanya istilah untuk memermudah memahami, daripada pakai istilah byte, mb dlsb. Sehingga menjual voucher pulsa halal, tidak sama dengan menjual uang.

 

https://pengusahamuslim.com/4792-ringkasan-materi-kajian-hukum-jual-beli-online-oleh-ust-arifin-baderi.html