HUKUM BEROBAT DENGAN STEM CELL

Terdapat metode pengobatan yang disebut dengan Stem Cell atau Sel Punca yang bisa menggantikan sel yang rusak atau sel yang mati. Misalnya mengganti sel jantung pada kerusakan jantung, mengganti sel saraf pada kasus stroke dan sebagainya.

Metode yang kami ketahui yaitu menggunakan plasenta bayi atau sel darah yang ada di plasenta bayi. Sehingga poin yang perlu dibahas dalam masalah ini adalah:

1) Hukum berobat dengan plasenta manusia dan bagiannya

2) Hukum berobat dengan zat darah Manusia

Hukum Berobat dengan Plasenta Manusia

Kami mendapatkan fatwa Syaikh Muhammad bi Shalih Al-Utsaimin MEMBOLEHKANNYA. Secara kedokteran ilmu embriologi, hakikatnya plasenta bukanlah bagian dari organ tubuh bayi tersebut. Jika memang teranggap organ, maka organ manusia hukum asalnya suci.

Pertanyaan berikut diajukan kepada Fadhilatus syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin:

“Apa hukum menyimpan plasenta untuk pengobatan kanker dan menghilangkan kerutan di wajah?”

Beliau menjawab:

“Secara zahir hal tersebut tidak mengapa, selama berita tersebut benar (bisa menyembuhkan)”.

Tanya:

“Apakah bisa diterapkan kaidah “Apa yang terpotong dari orang hidup, maka dianggap mayyit”

Beliau menjawab:

“Mayyit manusia hukumnya suci”.

Tanya:

“Jika ternyata tidak bermanfaat (tidak bisa mengobati), apakah wajib menguburkannya? Atau dibuang di mana saja?”

Beliau menjawab:

“Secara zahir, plasenta sebagaimana kuku dan rambut (jadi bisa dikubur di mana saja dan tidak ada ritual khusus, pent), Wallahu ‘alam” [Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/3794].

Hukum Berobat dengan Zat Darah Manusia

Terkait hal ini ada dua pembahasan juga:

1) Apakah darah manusia itu najis atau tidak, sehingga bisa digunakan, semisal dioleskan atau dicampurkan?

2) Apa hukum memanfaatkan darah manusia?

1) Apakah darah najis atau tidak?

Pendapat yang lebih mendekati kebenaran, wallahu a’lam, DARAH manusia TIDAKLAH najis. Berikut sedikit penjelasannya:

Dalil yang menyatakan darah adalah najis

Berdasarkan ayat:

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor.” (Al An’am: 145).

Bahkan Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan ijma’, bahwa darah adalah najis. Beliau berkata:

الدلائل على نجاسة الدم متظاهرة ، ولا أعلم فيه خلافا عن أحد من المسلمين

“Dalil-dalil mengenai kenajisan darah jelas. Aku tidak mengetahui adanya khilaf salah satu pun di antara kaum Muslimin” [Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab, 2/576 ].

Imam Ahmad rahimahullah ditanya mengenai darah:

لدم والقيح عندك سواء ؟

“Apakah darah dan muntahan sama menurutmu?”

فقال : الدم لم يختلف الناس فيه ، والقيح قد اختلف الناس فيه

Beliau menjawab: “Darah tidak diperselisihkan oleh manusia (kenajisannya). Adapun muntahan maka diperselisihkan” [Syarh Umdatul Fiqh, 1/105].

Begitu juga Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya: “Orang yang ada sedikit darah di bajunya, apakah ia sholat dengan baju tersebut, atau ia menunggu (misalnya kedaaan dokter setelah operasi), sampai ada baju yang bersih baginya?”.

Beliau menjawab:

“Ia sholat dengan keadaannya saat itu, jika tidak memungkinkan membersihkan/mencucinya atau menggantinya dengan yang bersih/suci, ia sholat sebelum keluar waktunya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah semampu kalian” (At-Taghabun: 16).

Wajib bagi seorang Muslim agar mencuci/ membersihkan darah, atau menggantinya dengan pakaian yang bersih, jika ia mampu. Jika tidak mampu, maka ia sholat sebagaimana keadaannya. Ia tidak perlu mengulang sholatnya, sebagaimana keterangan dari ayat, dan sebagaimana pula Sabda Rasulullah ﷺ:

ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم

“Apa yang aku larang maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan, maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian” (Muttafakun ‘alaihi) [Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/2458].

Dalil yang menyatakan darah tidak najis

Inilah pendapat yang lebih kuat dengan beberapa alasan:

Pertama: Hukum asal sesuatu suci, sampai ada dalil yang mengharamkan

Kedua: Makna rijs (dalam surat Al-An’am 145) bukan najis secara hakikat, akan tetapi najis maknawi. sebagaiman Allah Ta’ala berfirman tentang kaum munafikin: “Berpalinglah kalian darinya, karena sesungguhnya mereka adalah rijs,” (QS. At-Taubah: 95). Yakni najis kekafirannya, tapi tidak kafir tubuhnya.

Ketiga: para sahabat dahulunya berperang dengan luka di tubuh dan baju, tetapi tidak ada perintah untuk membersihkannya. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata:

مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ

“Kaum Muslimin (yaitu para sahabat) biasa mengerjakan sholat dalam keadaan luka” [HR. Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad) dalam kitab shahihnya].

Begitu juga kisah ketika Umar bin Khattab ditusuk oleh Abu Lu’luah Al Majusi, beliau berkata:

وَلَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ

“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan sholat.” Lalu ‘Umar sholat dalam keadaan darah yang masih mengalir” [HR. Malik dalam Muwatha’nya (2/54)].

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:

“Perlu diketahui, bahwa darah yang keluar dari manusia selain dua jalan (keluar dari qubul dan dubur), tidak membatalkan wudhu, baik sedikit ataupun banyak, semisal darah mimisan dan darah yang keluar dari luka” [Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Syaikh Ibnu Al Utaimin].

Keempat: Mayat manusia adalah suci, maka terlebih lagi darah yang ada di dalamnya. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ المُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

“Jasad seorang Mukmin tidaklah najis.”

Dalam Shahih Al Hakim disebutkan:

حَيًّا وَلَا مَيتًا

“Baik hidup ataupun saat mati.”

2) Apakah hukum memanfaatkan darah manusia?

Secara umum darah diharamkan untuk dimakan sebagaimana dalam ayat berikut:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi…” (QS. Al- Baqarah: 173).

Ulama menjelaskan suatu kaidah berdasarkan hadis, jika sesuatu diharamkan memakannya, maka di haramkan juga untuk menjualnya dan memanfaatkannya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِم ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu, maka (Allah) haramkan harganya atas mereka” [HR. Imam Ahmad dalam Musnadnya 1/247, 293 dan 322 dan Abu Dawud no. 3488].

Dewan fatwa Islamweb di bawah bimbingan Syaikh Abdullah Al-Faqih menjelaskan:

“Adapun menjual darah, maka tidak ada khilaf para ulama akan keharamannya, karena Allah subhanahu wa ta’ala telah mengharamkan darah, dan menegaskan haramnya langsung dinisbatkan pada zatnya (yaitu darah). Maka haram di sini mencakup secara umum penggunaan dari berbagai bentuk pemanfaatan” [Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=7041].

Adapun jika daurat dan hanya jalan satu-satunya, maka boleh menggunakan darah sebagaimana fatwa ulama yang sudah sangat banyak, mengenai bolehnya tranfusi darah manusia, asalkan darah tersebut tidak diperjualbelikan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu, apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” (Al-An’am : 199)

Ibnu ‘Abidin berkata:

يجوز للعليل شرب البول والدم والميتة للتداوي إذا أخبره طبيب مسلم أن شفاءه فيه ، ولم يجد من المباح ما يقوم مقامه

“Boleh berobat dengan meminum kencing, darah, mengonsumsi mayat, jika memang diberitahu oleh dokter Muslim yang terpercaya, dan tidak didapatkan obat mubah lainnya” [. Raddul Muhtaar ‘Alad durri mukhtaar].

Dari sini bisa kita simpulkan, bahwa darah penggunaan/memanfaatkan darah, hukum asalnya adalah haram, kecuali jika keadaan darurat dan merupakan satu-satunya jalan.

Kesimpulan

Kesimpulan dari pembahasan di atas:

1) Boleh menggunakan plasenta manusia untuk pengobatan.

2) Pendapat terkuat darah manusia adalah tidak najis.

3) Hukum asalnya haram memanfaatkan darah manusia, kecuali jika darurat.

4) Stem sel dengan menggunakan darah para plasenta termasuk hukum memanfaatkan darah manusia, maka hukum asalnya adalah haram. Kecuali jika digunakan untuk pengobatan darurat dan merupakan jalan satu-satunya sebagaimana transfusi darah, dan terbukti berhasil secara ilmiah melalui penelitian, bukan hanya berdasarkan praduga saja, atau masih belum jelas hasilnya.

Demikian semoga bermanfaat.

 

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

[www.Muslim.or.id]

 

https://Muslim.or.id/28415-hukum-berobat-dengan-stem-cell.html