بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

HUKUM BERDEHEM, TERTAWA, BATUK, MENANGIS, DAN MERINTIH DALAM SHOLAT

Hal-hal di atas bisa jadi pembatal, jika nampak dua huruf yang keluar, meskipun tidak bisa dipahami. Adapun jika didengar hanya satu huruf, atau tidak ada huruf yang didengar, sholatnya tidak batal. Itu selama tidak disengaja, dan tidak keseringan seperti itu.

Adapun jika ia batuk-batukan dan sulit diatasi, atau bersuara keras yang sulit diatasi (karena penyakit, misalnya, pen.), sholatnya tidaklah batal. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170)

Ibnu Taimiyah pernah ditanya: “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika sholat. Apakah sholatnya batal?”

Beliau rahimahullah menjawab:

“Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan sholat. Adapun jika tertawa –apalagi sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan sholat, namun tidak membatalkan wudhu, menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika sholat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika sholat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada, karena Imam Abu Hanifah menganggap, tertawa ketika sholat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan sholat, pen). Wallahu a’lam.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22: 614)

Adapun dzikir dan doa, jika maksudnya adalah ngobrol, misalnya dalam sholat ada yang menyebut ‘Yarhamukallah’, maka seperti itu dianggap sebagai obrolan manusia, dan sholat tidak boleh ada seperti itu.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber : https://rumaysho.com/12293-pembatal-sholat-5.html