بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

#MuslimahSholihah, #FatwaUlama, #SifatSholatNabi

HUKUM AZAN DAN IQAMAH BAGI WANITA

Pertanyaan:
Bolehkan wanita melakukan azan dan iqamah ketika hendak shalat jamaah?

Jawaban:
Diperbolehkan bagi wanita untuk melakukan azan dan iqamah, namun dengan syarat: Hanya dilakukan di lingkungan tempat jamaah khusus wanita. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut:

Pertama:
Keterangan dari Ibnu Umar, bahwa beliau ditanya: “Apakah wanita boleh berazan?” Kemudian, beliau marah, dan mengatakan, “Apakah saya melarang orang untuk berzikir (menyebut nama) Allah?” [Riwayat Ibnu Abu Syaibah; sanad-nya dinilai baik oleh Syekh Al-Albani]
Maksud Ibnu Umar, Allahu a’lam, adalah beliau merasa aneh dengan pertanyaan yang diajukan orang tersebut. Karena itu beliau marah dan memberikan alasan, bahwa azan termasuk zikir yang disyariatkan, maka bagaimana mungkin dilarang?

Kedua:
Riwayat dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa dulu beliau melakukan azan dan iqamah, kemudian mengimami jamaah wanita. Beliau berdiri di tengah shaf wanita. [HR. Al-Baihaqi; dinilai kuat oleh Al-Albani]
Semua riwayat di atas menunjukkan bolehnya azan dan iqamah bagi wanita. Hanya saja, harus dilakukan di lingkungan khusus wanita, dan tidak didengar kaum laki-laki.
[Disarikan dari: Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah lil Imam Al-Albani, hlm. 78, Dar Al-Ghad Al-Jadid, Mesir, 1427 H].

 

Dengan pengeditan oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com

Sumber: https://konsultasisyariah.com/3654-hukum-azan-dan-iqamah-bagi-wanita.html