بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

? HIDUPKAN SUNNAH, AYO SHOLAT PAKAI SANDAL / SEPATU ?

Sholat dengan menggunakan sandal hukumnya DIBOLEHKAN, bahkan termasuk salah satu sunah Nabi ﷺ yang mulai banyak tidak dikenal masyarakat. Padahal sholat dengan menggunakan sandal di masa Nabi ﷺ dan para sahabat adalah satu hal yang biasa. Bukan karena masjid beliau yang beralas pasir. Lebih dari itu, ﷺ beliau perintahkan hal ini karena tujuan tertentu.

Berikut beberapa dalil yang menunjukkan, bahwa beliau sholat dengan menggunakan sandal:

Hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau menyatakan:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا

▶️ Saya melihat Rasulullah ﷺ terkadang sholat dengan tidak beralas kaki, dan kadang sholat dengan memakai sandal. (HR. Abu daud 653, Ibnu Majah 1038, dan dinilai Hasan Shahih oleh al-Albani).

Nabi ﷺ juga mengingatkan kepada umatnya tentang hal ini. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَلْبَسْ نَعْلَيْهِ، أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا بَيْنَ رجليه، ولا يؤذ بهما غيره

✅ “Apabila kalian sholat, hendaknya dia pakai kedua sandalnya, atau dia lepas keduanya untuk ditaruh di kedua kakinya. Janganlah dia mengganggu yang lain.” (HR. Ibnu Hibban 2183, Ibnu Khuzaimah 1009 dan sanadnya dinilai shahihkan al-Albani)

▶️ Seorang tabiin, Said bin Yazid al-Azdi, beliau pernah bertanya kepada Anas bin Malik:

أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ؟

“Apakah Nabi ﷺ pernah sholat dengan menggunakan sandal?”

Jawab Anas: “Ya.” (HR. Bukhari 386, Turmudzi 400, dan yang lainnya).

Bahkan beliau menyebutkan, sholat memakai sandal termasuk SIKAP TAMPIL BEDA dengan model ibadahnya Yahudi. Dari Syaddad bin Aus, Nabi ﷺ berpesan:

خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ، وَلَا خِفَافِهِمْ

✅ “Bersikaplah yang berbeda dengan ornag Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak sholat dengan menggunakan sandal, maupun sepatu.” (HR. Abu Daud 652 dan dishahihkan al-Albani)

Hanya saja, para ulama menjelaskan, bahwa dibolehkan memakai sandal ketika sholat berlaku dengan syarat:

▶️ Sandalnya suci dari najis, dan tidak kotor. Pada penjelasan tentang hukum memakai sandal ketika sholat, Syaikh Abdullah bin humaid mengatakan:

لكن الشرط أن تكون النعال طاهرة ، فإذا كانت النعال فيها نجاسة أو وطئ بها أذى ، فلا ينبغي أن يصلي الإنسان منتعلاً

“Hanya saja ada syaratnya, sandal harus suci. Jika sandalnya ada najisnya, atau menginjak kotoran, maka tidak selayaknya orang menggunakannya untuk sholat.” (Dinukil dari Fatwa Islam, no. 12033)

Tidak Dilakukan Di Masjid Yang Lantainya Karpet

▶️ Imam Ibnu Baz mengatakan:

حكمها الاستحباب بعد التأكد من نظافتها ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي في نعليه… وإذا كان المسجد مفروشا فإن الأولى خلعها ؛ حذراً من توسيخ الفرش ، وتنفير المسلمين من السجود عليها

“Hukum menggunakan sandal ketika sholat DIANJURKAN, setelah dipastikan sandal itu bersih. Karena Nabi ﷺ pernah sholat dengan memakai sandal… Namun jika masjidnya beralas karpet, yang lebih baik adalah tidak memakai sandal, agar tidak mengotori karpet dan membuat kaum Muslimin enggan untuk sujud di karpet.” (Fatawa Ibnu Baz, dinukil dari Fatwa Islam, no. 69793).

Dengan demikian, Anda bisa tetap sholat menggunakan sandal, ketika sholat sunah di rumah, atau sholat di musolah, yang alasnya bukan karpet. Sekaligus kami menasihatkan kepada kaum Muslimin, agar menyempatkan diri untuk melaksanakan sholat dengan bersandal, selagi itu memungkinkan. Terutama ketika kita sholat sunah di rumah. Kita bisa gunakan sandal dalam rumah, yang sudah dipastikan kondisinya suci, agar kita bisa melestarikan sunah Nabi ﷺ dan tidak dianggap meniru kebiasaan Yahudi.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)