بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
HARUSKAH ADIL ANTARA ORANG TUA DENGAN MERTUA?
 
Pertanyaan:
Suami ana berpenghasilan besar. Beliau sering sekali mengirim uang kepada kedua orang tuanya. Ana pernah menuntut agara suami bisa adil dengan mengirim uang kepada orang tua ana juga, tapi suami menjawab dia tidak wajib menafkahi orang tua ana. Mohon penjelasannya, Ustadz.
 
Jawaban: (Oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron)
 
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
 
Alhamdulillah, Ukhti dengan lega hati menanyakan apa yang menjadi keganjilan di dalam hati. Semoga jawaban ini merupakan obat penenang jiwa bagi yang mempunyai masalah.
 
Ukhti, seorang anak dituntut agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala (yang artinya):
 
“….Dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” [QS.al Isro’ : 23]
 
Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan kita agar berbuat baik kepada orang tua, karena mereka berdua adalah orang yang pertama kali banyak berbuat baik kepada kita, dan sebagai penyebab lahirnya kita di dunia. Berbuat baik kepada kedua orang tua beraneka ragam bentuknya. Bisa dengan membantu kebutuhan mereka berdua, terutama saat usia lanjut, terlebih lagi bila mereka tergolong orang yang sangat miskin. Dalam hal ini, tentu anaklah yang lebih tahu kebutuhan orang tuanya. Sebab selain kepada Allah, kepada siapa lagi orang tua mengharapkan bantuan, bila tidak kepada anaknya?!
 
Adapun istri, ia TIDAK BOLEH menuntut haknya yang berupa harta kepada suami, kecuali yang berhubungan dengan kebutuhan diri dan anak-anaknya sehari-hari. Perhatikanlah firman Allah subhanahu wa ta’ala berikut ini (yang artinya):
 
“Hendaklah orang yang mampu, ia memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” [QS.ath Tholaq: 7]
 
Jika suami Ukhti mengatakan, bahwa ia TIDAK wajib menafkahi mertua, itu memang BENAR. Sebab mertua memang BUKAN menjadi tanggungannya. Akan tetapi jika suami memberi sesuatu kepada orang tua Ukhti, maka itu adalah kebaikan suami kepada keluarga Ukhti. Jika tidak, maka dia TIDAK BERDOSA, karena memang mertua itu bukanlah orang tua bagi suami.
 
Suami baru dituntut harus adil bila bila memberi sesuatu kepada sesama istrinya. Ataupun posisinya sebagai seorang ayah, harus adil bila memberi sesuatu kepada anak-anaknya. Jika istri rida atas perbuatan baik suami kepada orang tuanya, maka dia akan mendapat pahala juga, bahkan akan menjadi sarana terjalinnya hubungan baik antara mertua dengan menantunya. insyaAlloh.
 
 
Sumber:
Diketik ulang dari Majalah al Mawaddah Vol.17 Edisi ke 7, Tahun ke 2, Shofar 1430 H/Februari 2009, Hal.6-7
Dipublikasikan kembali oleh : https://alqiyamah.wordpress.com
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#adil, #mertua, #menantu, #anak laki laki, #anak perempuna, #suami suami #isteri isteri, #istri istri, #bukan tanggungan, #harus adil, #tidak harus adil, #menantu perempuan, #menantu laki laki, #birrul walidain, #birul walidain,#bakti, #bhakti,berbakti,berbhatik, #orangtua,orang tua, #ayah ibu, #bapak ibu